Cari Berita

PN Tebo Jambi Alihkan 8 Perkara ke Acara Singkat, Usai Para Terdakwa Akui Bersalah

Humas PN Tebo - Dandapala Contributor 2026-04-13 16:45:12
Dok. PN Tebo

Kabupaten Tebo, Jambi — Langkah progresif ditunjukkan Pengadilan Negeri (PN) Tebo dalam mengakselerasi penanganan perkara pidana. Dalam satu hari persidangan, delapan perkara sekaligus berhasil diterapkan melalui mekanisme Pengakuan Bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 205 KUHAP pada Senin, (13/4).

Kedelapan perkara tersebut masing-masing teregister dengan nomor 39/Pid.Sus/2026/PN Mrt, 33/Pid.Sus/2026/PN Mrt, 34/Pid.Sus/2026/PN Mrt, 35/Pid.Sus/2026/PN Mrt, 36/Pid.Sus/2026/PN Mrt, 37/Pid.Sus/2026/PN Mrt, 38/Pid.Sus/2026/PN Mrt, serta 43/Pid.B/2026/PN Mrt, yang mayoritas berkaitan dengan tindak pidana penggelapan.

Mulanya, persidangan berjalan sebagaimana perkara pidana pada umumnya. Di hadapan Majelis Hakim, para terdakwa secara terbuka mengakui seluruh perbuatan sebagaimana dakwaan Penuntut Umum. Pengakuan tersebut menjadi titik krusial dalam arah pemeriksaan perkara.

Baca Juga: Satukan Pemahaman KUHP–KUHAP Baru, PN Tebo Gelar Rakor Bersama Polres dan Kejari

Namun demikian, yang menarik, sebelum sampai pada penerapan Pengakuan Bersalah, Majelis Hakim terlebih dahulu menawarkan upaya mekanisme keadilan restoratif (MKR). Upaya tersebut tidak membuahkan hasil, sehingga persidangan memasuki dinamika baru.

Melihat kondisi tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Fadillah Usman selaku Hakim Ketua, didampingi Parhasuhutan Saragih dan Reza Ria Nanda sebagai Hakim Anggota, kemudian menawarkan penerapan mekanisme Pengakuan Bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 205 KUHAP.

“Dalam hal upaya MKR tidak tercapai, maka berdasarkan ketentuan KUHAP, perkara dapat dialihkan ke mekanisme pengakuan bersalah,” ujar Hakim Ketua di persidangan.

Hasil pengamatan Tim Dandapala, menariknya dalam upaya Pengakuan Bersalah tersebut sempat terjadi dinamika ketika Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tebo mengajukan keberatan terhadap rencana peralihan dari acara pemeriksaan biasa ke acara pemeriksaan singkat. 

Namun, melalui pendekatan dan penjelasan komprehensif dari Majelis Hakim, akhirnya Penuntut Umum dapat menerima penerapan mekanisme tersebut.

“berbeda halnya dengan Pasal 234 KUHAP, penerapan Pengakuan Bersalah dalam Pasal 205 KUHAP tidak memerlukan persetujuan dari Penuntut Umum, karena hal tersebut merupakan kewenangan Majelis Hakim,” lanjut Hakim Ketua.

Selanjutnya, persidangan diskors untuk kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara melalui mekanisme acara singkat. Pemeriksaan dilanjutkan oleh Hakim Anggota II sebagai Hakim Tunggal, dengan tetap memastikan hak-hak para terdakwa terpenuhi, termasuk pendampingan oleh penasihat hukum sebagaimana amanat Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2026.

Baca Juga: Ketua PN Tebo Jambi Pimpin Mediasi, Gugatan Citizen Lawsuit Berakhir Damai

Penerapan Pengakuan Bersalah secara serentak dalam delapan perkara ini menjadi langkah progresif dalam mendorong peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, tanpa mengesampingkan prinsip keadilan.

Langkah ini sekaligus menunjukkan komitmen Pengadilan Negeri Tebo dalam mengimplementasikan pembaruan hukum acara pidana, dengan mengoptimalkan berbagai mekanisme yang tersedia guna menciptakan proses peradilan yang lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan pencari keadilan. (fu/zm/wi/asp)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…