Cari Berita

PN Tebo Jambi Sukses Eksekusi Jaminan Fidusia Secara Sukarela

Fadillah Usman - Dandapala Contributor 2026-02-03 12:00:59
ist

Tebo, Jambi - Pengadilan Negeri (PN) Tebo kembali menunjukkan komitmennya dalam memastikan pelaksanaan putusan berjalan efektif dan berkeadilan. 


Pada Jumat, (30/01/2026) silam, Ketua Pengadilan Negeri Tebo, Andi Barkan Mardianto, bersama Panitera Zulkifli Akbar, serta Septilia Anggraeni selaku Panitera Muda Perdata, berhasil melaksanakan eksekusi jaminan fidusia di awal tahun 2026.

Baca Juga: Perlindungan Hukum Penyewa Benda Bergerak Objek Jaminan Fidusia


Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan eksekusi dari PT BFI Finance Indonesia, hadir pula dalam kegiatan tersebut Rilem Sarani selaku Kuasa Termohon Eksekusi.


Dalam pelaksanaan eksekusi yang berlangsung di ruang mediasi PN Tebo, proses berlangsung kondusif dan tanpa hambatan. Termohon eksekusi menyatakan kesediaannya untuk memenuhi kewajiban dengan membayar uang secara sukarela sejumlah Rp80 juta kepada PT BFI Finance Indonesia.


Langkah ini diapresiasi oleh Andi Barkan Mardianto, menurutnya Pemohon dan Termohon eksekusi menunjukkan itikad baik dan penyelesaian yang dilakukan tanpa perlu dilakukan tindakan eksekutorial di lapangan.


“Dengan pembayaran sukarela tersebut, permohonan eksekusi yang terdaftar dengan nomor 1/Aan.Eks.Fds/2025/PN Mrt secara resmi dinyatakan selesai.” ucapnya dihadapan para pihak.

Baca Juga: Arsip Pengadilan 1932 : Cikal Bakal Lahirnya Fidusia Di Indonesia


Pelaksanaan eksekusi fidusia ini tidak hanya menjadi catatan positif bagi PN Tebo di awal tahun 2026, tetapi juga menegaskan komitmen lembaga peradilan dalam memberikan kepastian hukum, mengedepankan profesionalisme, dan mendorong penyelesaian perkara secara tertib serta berlandaskan itikad baik para pihak. (Fadillah Usman/al/asp)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Tag
Memuat komentar…