Boalemo, Gorontalo – Pengadilan Negeri (PN) Tilamuta menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun kepada Abd. Gafur bin Sumardin alias Gafur, terdakwa perkara kekerasan terhadap anak. Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Putusan Nomor 34/Pid.Sus/2026/PN Tmt tersebut dibacakan Hakim Tunggal M. Reza Baihaki, dalam persidangan pada Kamis (20/8/2026). “Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak”, ucap Hakim.
Peristiwa bermula pada Jumat malam, 3 April 2026. Saat itu, Anak Korban yang masih berusia 15 tahun dimintai tolong untuk menjemput terdakwa.
Baca Juga: PN Tilamuta Gelar NONGKI Session 2, Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak
Pada Sabtu dini hari sekitar pukul 04.00 Wita, terdakwa kemudian memaksa Anak Korban mengantarnya menuju Jalan Gunung Potong, Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta. Setibanya di lokasi yang sepi dan gelap, terdakwa turun dari sepeda motor dan memukul wajah korban dengan tangan kanan terkepal.
“Tak berhenti di situ, terdakwa mengeluarkan sebilah pisau dari saku sweater hoodie yang dikenakannya dan membacok leher Anak Korban hingga korban terjatuh dari sepeda motor”, ungkap Hakim.
Anak Korban sempat menahan tangan terdakwa ketika hendak melakukan pembacokan berikutnya. Korban kemudian berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan warga.
Sementara itu, terdakwa membawa sepeda motor korban dan melarikan diri hingga Kabupaten Pohuwato sebelum meneruskan pelarian ke kampung halamannya di Parigi Moutong. Polisi akhirnya menangkap terdakwa pada 7 April 2026.
“Akibat kejadian tersebut, Anak Korban mengalami luka robek akibat kekerasan benda tajam pada leher sebelah kiri. Berdasarkan hasil visum RSUD drg. Clara Gobel, luka tersebut menyebabkan korban mengalami halangan sementara dalam menjalankan aktivitas sehari-hari”, ujar Hakim dalam putusannya.
Dalam pertimbangannya, Hakim menilai perbuatan terdakwa tidak terjadi secara spontan. “Rangkaian tindakan sebelum kejadian dinilai menunjukkan adanya persiapan, mulai dari meminta korban mengisi bensin, meminjam sepeda motor korban tanpa alasan yang jelas, hingga memaksa korban mengantarnya ke lokasi kejadian meskipun terdakwa memiliki pilihan lain”, jelas Hakim saat membacakan putusannya.
Hakim juga menilai perbuatan terdakwa berpotensi memenuhi unsur penganiayaan berat berencana dan pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam KUHP. “Namun, karena dakwaan JPU bersifat tunggal, pemeriksaan dan putusan tetap dibatasi pada tindak pidana sebagaimana didakwakan”, lanjut bunyi pertimbangan putusan.
Selain itu, terdakwa mengakui perbuatannya dan perkara tersebut sebelumnya telah melalui mekanisme keadilan restoratif (MKR). Namun, proses tersebut tidak mencapai kesepakatan antara terdakwa dan Anak Korban sehingga perkara dilanjutkan ke persidangan.
Baca Juga: PN Tilamuta Kenalkan “LEDAKAN SUARA” Kepada Mahasiswa Universitas Pohuwato
Atas pengakuan bersalah terdakwa, Hakim menerima pengakuan tersebut dan pemeriksaan perkara kemudian dilanjutkan dengan acara pemeriksaan singkat.
Dengan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan serta keadaan yang memberatkan dan meringankan, PN Tilamuta menjatuhkan pidana penjara tiga tahun, atau dua kali lebih berat dari tuntutan JPU. (al)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI