Cari Berita

PN Tobelo Kembali Terapkan Keadilan Restoratif dalam Perkara Pengeroyokan

PN Tobelo - Dandapala Contributor 2025-12-11 12:30:04
Dok. Ist.

Halamahera Utara, Maluku Utara - Pengadilan Negeri (PN) Tobelo kembali menyelesaikan perkara pidana dengan pendekatan keadilan restoratif dalam perkara Nomor 90/Pid.B/2025/PN Tob. Putusan perkara dengan kualifikasi pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat tersebut dibacakan pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 pada sidang terbuka untuk umum yang dilangsungkan di Gedung PN Tobelo, Jalan Siswa Nomor 17, Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara.

“Menyatakan Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 bulan dengan percobaan selama 7 bulan”, ucap Hakim Ketua R. Muhammad Syakrani, didampingi oleh Hakim Anggota Muhammad Andy Hakim dan Catur Noviantoris Yusuf Putra, serta Ari Irwanto sebagai Panitera Pengganti. 

Majelis Hakim turut mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, yakni perbuatan Para Terdakwa meresahkan masyarakat, dan perbuatan Para Terdakwa menimbulkan kerugian bagi Korban. Namun di sisi lain, keadaan meringankan juga diakui, antara lain telah ada kesepakatan perdamaian dan kesepakatan perdamaian sudah dilaksanakan, Para Terdakwa masih muda dan masih memiliki masa depan yang panjang, Para Terdakwa belum pernah dihukum, Para Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Baca Juga: Gugatan Sederhana Deposito Tak Kunjung Cair Berakhir Damai di PN Tobelo Malut


“Keberhasilan ini menegaskan keteguhan PN Tobelo untuk menjaga harmoni sosial di masyarakat melalui keadilan restorative dan sekaligus menegaskan bahwa pemidanaan bukan untuk pembalasan”, ucap Muhammad Andy Hakim.

Kejadian pemukulan tersebut terjadi pada Hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekitar pukul 18.00 WIT yang bertempat di Desa Kupa-kupa Selatan, Kecamatan Tobelo Selatan, Kabupaten Halmahera Utara. Terdakwa I melakukan pemukulan terhadap diri Korban ketika itu dengan cara menendang mengunakan kaki kanan yang ketika itu mengenai di badan bagian belakang sebanyak 1 kali, Terdakwa II, melakukan penganiayaan terhadap diri Korban ketika itu hanya mengunakan kedua tangan kanan dan tangan kiri yang ketika itu mengenai di bagian kepala bagian belakang dan juga mengenai bagian kepala bagian depan secara berulang-ulang kali kemudian Terdakwa III melakukan penganiayaan terhadap diri Korban ketika itu hanya mengunakan kedua tanga kanan dan kiri yang ketika itu mengenai di bagian kepala belakang dan juga mengenai di bagian dada secara berulang-ulang kali.

Akibat dari kejadian penganiyaan yang dilakukan oleh Para Terdakwa, Korban mengalami luka pada kepala belakang bagian kanan dan luka kulit mengelupas pada jari tengah tangan bagian kanan.

Baca Juga: PN Tobelo Toreh Keberhasilan! 3 Perkara Perdata Rampung Lewat Mediasi

“Perdamaian adalah kesempatan bagi Para Terdakwa untuk memperbaiki diri dan awal dari pemulihan”, lanjut Muhammad Andy Hakim.

Atas putusan tersebut Para Terdakwa menyatakan menerima dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (Dharma Setiawan Negara/al/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…