Halmahera Utara - Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, Maluku Utara (Malut), menyelesaikan perkara pidana dengan pendekatan keadilan restoratif dalam perkara Nomor 75/Pid.B/2025/PN Tob. Bagaimana ceritanya?
Putusan perkara dengan kualifikasi pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat dibacakan pada Jumat (17/10/2025). Sidang terbuka untuk umum dilangsungkan di Gedung Pengadilan Negeri Tobelo yang beralamat di Jalan Siswa Nomor 17, Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara.
“Menyatakan Terdakwa I dan Terdakwa II terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan 9 hari dan Terdakwa II oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan”, ucap Hakim Ketua Muhammad Andy Hakim didampingi oleh Hakim Anggota Brian Sairado Purba dan Muhammad Haykal, serta Rafli Saldi sebagai Panitera Pengganti.
Baca Juga: Gugatan Sederhana Deposito Tak Kunjung Cair Berakhir Damai di PN Tobelo Malut
Majelis Hakim turut mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, yakni perbuatan Para Terdakwa yang meresahkan masyarakat dan menimbulkan kerugian bagi korban. Namun di sisi lain, keadaan meringankan juga diakui, antara lain telah ada kesepakatan perdamaian dan kesepakatan perdamaian sudah dilaksanakan, Korban telah memaafkan perbuatan Para Terdakwa, Para Terdakwa belum pernah dihukum, Para Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
“Keberhasilan ini menegaskan komitmen Pengadilan Negeri Tobelo menghadirkan keadilan substantif dan menjaga harmoni sosial di masyarakat melalui keadilan restoratif dan sekaligus menegaskan bahwa pemidanaan tidak semata-mata bertumpu pada keadilan retributif yang hanya berfokus pada pembalasan, tetapi juga bertujuan untuk mengupayakan pemulihan korban melalui pendekatan keadilan restoratif”, ucap Muhammad Andy Hakim.
Kejadian pemukulan tersebut terjadi pada Selasa (10/06/2025) sekitar Pukul 20.00 WIT berawal korban sedang jalan-jalan bersama dengan Istri dan Anak korban dengan mengendarai Sepeda Motor lalu tiba-tiba Terdakwa II memaki Korban dengan perkataan yang kurang pantas kemudian korban berhenti dan mengatakan “kenapa kamu memaki korban” lalu Korban berbalik kemudian Terdakwa II langsung memukul Korban dengan cara menendang dan mengenai punggung bagian belakang Korban sebanyak 1 kali kemudian Terdakwa I datang dan ikut memukul Korban juga setelah itu Saksi dibawah ke rumah kepala Desa sekitar 15 menit kemudian Korban dibawa ke Kantor Polisi /Polres Pulau Morotai.
Akibat dari kejadian penganiyaan yang dilakukan oleh para Terdakwa Korban mengalami patah dibagian jari kelingking tangan Kanan Korban dan leher bagian belakang mengalami bengkak. Setelah kejadian tersebut ada perdamaian antara Para Terdakwa dengan Korban dan Para Terdakwa juga sudah menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp9 juta kepada korban.
Baca Juga: PN Tobelo Toreh Keberhasilan! 3 Perkara Perdata Rampung Lewat Mediasi
“Memaafkan adalah wujud kebesaran hati dan awal dari pemulihan. Perdamaian adalah kesempatan bagi terdakwa untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama”, ucap Muhammad Andy Hakim.
Atas putusan tersebut Para Terdakwa menyatakan menerima dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (Dharma Setiawan Negara/al/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI