Cari Berita

Wujudkan Perdamaian, PN Tobelo Malut Berhasil Mediasi PMH Sengatan Listrik

PN Tobelo - Dandapala Contributor 2025-09-17 13:30:43
Dok. Istimewa

Tobelo, Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara - Proses mediasi perkara perdata perkara Nomor 93/Pdt.G/2025/PN Tob yang berlangsung di Ruangan Mediasi Pengadilan Negeri Tobelo berhasil mencapai kesepakatan perdamaian antara Penggugat dengan Tergugat. (16/09/2025) Mediasi ini dipimpin langsung oleh Mediator Hakim PN Tobelo, Muhammad Andy Hakim.

“Proses Mediasi ini berjalan dengan kondusif dengan diikuti dengan itikad baik dari Penggugat dengan Tergugat”, ucap Mediator Hakim Muhammad Andy Hakim, selaku Mediator dalam perkara tersebut.

Sengketa bermula saat suami Penggugat yakni Bapak Wilson Julis, saat hendak melakukan kegiatan mencuci baju, mengalami insiden terjadi sengatan aliran Listrik yang bersumber dari salah satu kabel yang berada di atas rumah dan telah mengelupas dan mengenai seng yang terhubung hingga ke Lokasi dimana suami Penggugat meninggal dunia.

Baca Juga: Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Berantas Korupsi, PN Tobelo Gelar Public Campaign

“Kemudian dalam Gugatannya pada pokoknya Penggugat meminta Tergugat yaitu PT PLN (Persero) ULP Daruba untuk membayar kerugian biaya materil kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000.000.- (sepuluh milyar rupiah) dan pembayaran kerugian Immateril sebesar Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) secara tunai,” ucap Muhammad Andy Hakim.

Setelah melalui Proses Mediasi sejak tanggal 27 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 16 September 2025 di Ruangan Mediasi Pengadilan Negeri Tobelo, akhirnya pada tanggal 16 September 2025 terjadi kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat.

“Bahwa Tergugat yang diwakilkan oleh Kuasanya akan memberikan Uang Duka atau Uang Santunan kepada Penggugat yang diwakilkan oleh Kuasanya sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) untuk keperluan pemenuhan biaya hidup Penggugat dan untuk biaya kuliah anak Penggugat”, tambahnya.

Uang tersebut diserahkan Tergugat yang diwakilkan oleh Kuasanya kepada Penggugat yang diwakilkan oleh Kuasanya secara tunai pada Ruangan Mediasi Pengadilan Negeri Tobelo, pemberian Uang Duka atau Uang Santunan tersebut menandai akhir dari perkara antara Penggugat dengan Tergugat pada tanggal 16 September 2025 dan sekaligus juga membuktikan bahwa Proses Mediasi berhasil.

Baca Juga: Mediator, Menyemai Damai di Ruang Mediasi

“Keberhasilan dari Proses Mediasi ini merupakan wujud nyata dan konktit dari penerapan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan yang sesuai juga dengan amanat Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan,” tambah Muhammad Andy Hakim.

Muhammad Andy Hakim, juga menambahkan kepada Tim Dandapala bahwa “dengan tercapainya kesepakatan damai antara Penggugat dengan Tergugat tersebut, hubungan baik keduanya kembali pulih dan memberi manfaat yang lebih luas bagi keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat”. (Muhammad Andy Hakim/Intan Hendrawati/al)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Tag