Wamena, Papua - Pengadilan Negeri (PN) Wamena menerima kunjungan akademik mahasiswa Universitas Terbuka (UT) Jayapura dalam rangka pelaksanaan praktik peradilan semu (moot court) pada Sabtu (31/10/2026). Kegiatan tersebut menjadi sarana pembelajaran bagi mahasiswa untuk mengenal secara langsung praktik persidangan perkara pidana dan perdata di lingkungan peradilan.
Rombongan mahasiswa yang didampingi Manajer Pembelajaran UT Jayapura tersebut diterima dan dipandu langsung oleh Hakim PN Wamena, Gerry Geovant Supranata Kaban
Dalam kegiatan tersebut, para mahasiswa memperoleh penjelasan mengenai mekanisme persidangan, kedudukan dan peran para pihak, serta tugas hakim dalam memimpin pemeriksaan dan menyelesaikan perkara.
Melalui praktik peradilan semu, mahasiswa juga diperkenalkan dengan perbedaan karakteristik pemeriksaan perkara pidana dan perdata.
Pada perkara pidana, pembelajaran mencakup proses pembuktian, pemeriksaan saksi dan terdakwa, pembacaan tuntutan oleh penuntut umum, penyampaian pembelaan, hingga pengambilan putusan oleh hakim. Sementara itu, pada perkara perdata, mahasiswa memperoleh pemahaman mengenai tahapan pemeriksaan perkara, kedudukan penggugat dan tergugat, proses pembuktian, serta peran hakim dalam mengupayakan penyelesaian sengketa berdasarkan hukum.
Dalam kesempatan tersebut, Hakim Gerry menjelaskan bahwa praktik peradilan semu memiliki peran penting dalam pendidikan hukum, khususnya untuk menjembatani pemahaman teoretis yang diperoleh mahasiswa selama perkuliahan dengan penerapannya dalam praktik persidangan.
Menurutnya, mahasiswa hukum tidak cukup hanya memahami norma dan asas hukum secara tekstual, tetapi juga perlu mengetahui bagaimana ketentuan tersebut diterapkan melalui prosedur yang benar, argumentasi hukum yang terukur, serta pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain memperkenalkan aspek teknis persidangan, kegiatan ini turut menekankan pentingnya integritas, profesionalisme, objektivitas, dan etika dalam menjalankan profesi hukum.
Mahasiswa diharapkan memahami bahwa setiap tahapan persidangan bukan sekadar proses formal, melainkan bagian dari pelaksanaan hukum yang harus berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip keadilan, serta penghormatan terhadap hak-hak para pihak.
Kunjungan akademik tersebut sekaligus menjadi wujud sinergi antara lembaga peradilan dan perguruan tinggi dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan hukum.
Melalui kegiatan ini, PN Wamena tidak hanya menjalankan perannya sebagai lembaga penyelenggara kekuasaan kehakiman, tetapi juga menjadi ruang pembelajaran bagi generasi muda untuk mengenal lebih dekat praktik penegakan hukum.
Diharapkan, pengalaman yang diperoleh mahasiswa UT Jayapura dapat meningkatkan pemahaman dan keterampilan beracara, sekaligus membentuk calon praktisi hukum yang memiliki kecakapan akademis, integritas, profesionalisme, serta komitmen terhadap nilai-nilai keadilan. (zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI