Cari Berita

PN Watansoppeng Vonis Pelaku Pembunuhan Mantan Pacar 20 Tahun Penjara

Humas PN Watansoppeng - Dandapala Contributor
2026-11-04 19:15:22
Dok. PN Watansoppeng

Watansoppeng, Sulsel – Pengadilan Negeri (PN)  Watansoppeng, Provinsi Sulawesi Selatan, menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun kepada Terdakwa Bayu Andira alias Bayu bin Sugeng dalam perkara tindak pidana pembunuhan terhadap Nurul Izzah, yang merupakan mantan kekasih Terdakwa. Putusan tersebut dijatuhkan dalam perkara pidana Nomor 28/Pid.B/2026/PN Wns pada Selasa (27/10). 

“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pembunuhan yang didahului dengan perbuatan persiapan” dan “pencurian”, dan oleh karena itu menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun,” ungkap hakim ketua Cornelius Christian Chandra didampingi hakim anggota Muhammad Yusril Yusuf dan Ni Putu Inten Kusuma Yanti. 

Peristiwa tragis tersebut bermula pada 28 Februari 2026 ketika Terdakwa bersama korban mendatangi Wisma Umega Timpalaja, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Terdakwa mengambil gelang emas milik korban tanpa seizin pemiliknya, kemudian menjual gelang tersebut dengan harga Rp4,6 juta dan menggunakan hasil penjualannya untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Femisida Dalam Kerangka Hukum Indonesia

Pada 6 Maret 2026 sekitar pukul 23.30 WITA, korban kembali mendatangi Terdakwa di kamar nomor 04 Wisma Umegauntuk meminta kembali gelang emas miliknya. Namun, dalam pertemuan tersebut terjadi pertengkaran setelah Terdakwa mengakui bahwa gelang emas korban telah dijual.

Pertengkaran tersebut kemudian berujung pada tindakan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Berdasarkan fakta persidangan dan hasil Visum et Repertum, kematian korban disebabkan oleh mati lemas (asfiksia) akibat penekanan kuat pada daerah dada dan mulut menggunakan kekerasan tumpul, disertai trauma tumpul pada bagian kepala belakang.

Fakta persidangan juga mengungkap bahwa setelah korban meninggal dunia, Terdakwa meninggalkan tubuh korban di dalam kamar tersebut. Selanjutnya, jenazah korban ditemukan dalam kondisi telah mengalami pembusukan di kawasan perkebunan di wilayah Kabupaten Soppeng.

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menilai terdapat hubungan erat antara tindak pidana terhadap harta benda milik korban dengan perbuatan Terdakwa yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban. Perbuatan tersebut dipandang sebagai rangkaian tindakan yang berkaitan dengan maksud Terdakwa untuk memastikan penguasaan atas barang yang diperoleh secara melawan hukum.

Majelis Hakim kemudian mempertimbangkan ketentuan Pasal 458 ayat (3) dan Pasal 476 KUHP sebagai dasar hukum dalam menjatuhkan putusan.

Dalam menjatuhkan pidana, Majelis Hakim turut mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan Terdakwa.

Adapun keadaan yang memberatkan, yaitu perbuatan Terdakwa telah menghilangkan nyawa Almarhumah Nurul Izzah, Terdakwa merupakan residivis, perbuatan Terdakwa menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban, perbuatan dilakukan pada bulan suci Ramadan, serta keluarga korban tidak memberikan maaf kepada Terdakwa.

Sementara itu, keadaan yang meringankan adalah Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut.

Majelis Hakim juga menegaskan bahwa tujuan pemidanaan tidak semata-mata merupakan bentuk pembalasan atas perbuatan Terdakwa, tetapi juga bertujuan memberikan efek jera, membina, dan mendidik Terdakwa agar menyadari serta menginsafi kesalahannya sehingga di kemudian hari tidak mengulangi perbuatannya dan dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang baik dan bertanggung jawab.

Baca Juga: Curi Motor Rp20 Juta Berakhir Damai, Pelaku Divonis 3 Bulan 10 Hari Penjara


Putusan ini menjadi pengingat bahwa setiap perbuatan pidana yang menghilangkan nyawa seseorang dan merampas hak orang lain harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum. PN Watansoppeng senantiasa berkomitmen untuk memeriksa dan memutus setiap perkara berdasarkan fakta persidangan, alat bukti yang sah, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta prinsip keadilan dalam menjalankan fungsi peradilan. (zm/fac) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…