Cari Berita

Praperadilan Dikabulkan, PN Waingapu Putuskan Tersangka Simon Cacat Hukum

Humas PN Waingapu - Dandapala Contributor 2025-11-25 17:30:04
Ilustrasi (dok.pn)

Sumba Timur – Pengadilan Negeri (PN) Waingapu melalui putusan praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Wgp, yang dipimpin Hakim Tunggal Ahmad Bustomi Kamil, mengabulkan seluruh permohonan praperadilan Simon Bili Dapawando pada Senin (24/11). Dalam hal ini hakim menegaskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap Simon tidak sah menurut hukum.

“Menyatakan Surat Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) atas nama Simon Bili Dapawando adalah tidak sah menurut hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”, demikian dikutip dalam amar putusan tersebut.

Perkara berawal dari proses penyelidikan Kejaksaan Negeri Sumba Timur terkait dugaan penyimpangan penggunaan anggaran Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2024 pada KPU Kabupaten Sumba Timur. Dalam penyelidikan tersebut, penyidik menilai terdapat indikasi ketidaksesuaian realisasi anggaran dengan peruntukannya, mulai dari kegiatan sosialisasi, operasional penyelenggaraan, hingga tahapan pemungutan suara. 

Baca Juga: Menggali Makna Praperadilan Terhadap Penyitaan

Dalam hal ini, Simon telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian negara sebesar Rp3,7 miliar. Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur sebagai Termohon mengklaim telah melakukan pemanggilan kepada Simon untuk hadir pada 7 Oktober 2025 dan 4 November 2025. Namun, tidak ada bukti adanya Berita Acara Pemeriksaan sebagai saksi maupun dokumen hasil pemeriksaan lainnya. Setelah itu, Termohon menerbitkan Surat Perintah Penahanan, yang menjadi dasar penahanan terhadap Simon.

Simon kemudian mengajukan permohonan praperadilan melalui PN Waingapu dengan alasan bahwa seluruh tindakan tersebut, mulai dari penetapan tersangka hingga penahanan, dilakukan tanpa landasan bukti yang memadai, tanpa mengikuti prosedur KUHAP, dan melanggar hak-hak konstitusionalnya.

Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa penetapan tersangka mensyaratkan adanya bukti permulaan yang cukup sebagaimana Pasal 1 angka 14 KUHAP dan standar dua alat bukti dalam Pasal 184 KUHAP.

“Hadirnya Pemohon di Kejaksaan Negeri Sumba Timur tidak dapat dimaknai bahwa Pemohon telah diperiksa oleh Termohon, apabila memang benar telah dilakukan pemeriksaan terhadap diri Pemohon maka haruslah ditunjukan di persidangan mengenai berita acara pemeriksaan terhadap diri Pemohon karena setiap pemeriksaan di hadapan penyidik harus dituangkan dalam berita acara pemeriksaan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 118 KUHAP dan Pasal 437 ayat 9 Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : 039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus,” sebagaimana dikutip dalam pertimbangan hukum putusan ini.

Atas pertimbangan tersebut, hakim menyimpulkan bahwa penetapan tersangka dilakukan tanpa memenuhi standar minimal dua alat bukti, dan karenanya cacat formil serta bertentangan dengan Putusan MK 21/PUU-XII/2014.

Selain itu, hakim juga menyatakan bahwa penahanan terhadap Pemohon tidak sah, sebab upaya paksa hanya dapat dilakukan terhadap seseorang yang berstatus tersangka secara sah. 

Baca Juga: Tertutupnya Pintu Upaya Hukum Putusan Praperadilan: Suatu Tinjauan Filosofi

“Oleh karena penetapan tersangka atas diri Pemohon adalah tidak sah menurut hukum, mengingat bahwa penahanan hanya bisa dilakukan terhadap seseorang yang berstatus tersangka, maka upaya paksa yang dilakukan oleh Termohon berupa penahanan terhadap diri Pemohon, dinyatakan pula tidak sah menurut hukum,” ujar Ahmad ketika membacakan putusannya.

Putusan ini menegaskan pentingnya fungsi praperadilan sebagai kontrol yudisial atas tindakan penyidik. Kasus ini sekaligus memperingatkan aparat agar setiap upaya paksa, mulai dari penetapan tersangka hingga penahanan, harus bersandar pada prosedur hukum yang ketat dan akuntabel. (William Edward Sibarani/SNR/WI))

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…