Pangkajene, Sulsel - Pengadilan Negeri (PN) Pangkajene menyatakan permohonan praperadilan nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Pkj yang diajukan oleh Pemohon AM, Laki-laki (80) tidak dapat diterima pada (2/3) di gedung PN Pangkajene, Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 38, Padoang doangan, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
”Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima”, demikian isi amar putusan perkara yang diputus oleh hakim tunggal, Rio Satriawan itu. Pemohon AM, mengajukan permohonan praperadilan ke PN Pangkajene menyusul penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) terhadap dirinya atas dugaan tindak pidana penggelapan 1 buah mobil.
Awalnya pemohon dilaporkan oleh M, rekan bisnisnya sekaligus pemilik mobil yang meminjamkan mobilnya kepada pemohon. Sekitar awal tahun 2025, tanpa sepengetahuan M, menantu M yaitu Y meminjam mobil tersebut kepada pemohon dengan maksud akan mereka gadaikan untuk modal usaha. Namun seiring berjalannya waktu ternyata Y dan pemohon tidak dapat memenuhi cicilan pinjamannya sehingga permasalahan ini diketahui oleh M. Keberatan dengan hal itu M melaporkan pemohon dan Y ke Polda Sulsel yang berujung pada penetapan tersangka terhadap pemohon pada bulan November 2025.
Baca Juga: Tranformasi Praperadilan dalam KUHAP
Di sisi lain saat permasalahan tersebut mencuat, pada bulan Juni 2025 Y melaporkan pemohon atas dugaan pencemaran nama baik ke Kepolisian Resor Pangkajene dan Kepulauan (Polres Pangkep) atas perselisihan terkait uang hasil gadai mobil milik M yang mereka gunakan untuk modal usaha. Laporan tersebut bergulir sampai pada tahap penyelidikan akan tetapi kemudian Y mencabut laporannya sehingga laporan tersebut berhenti di tahap penyelidikan sehingga belum ada penetapan tersangka yang dikeluarkan oleh Polres Pangkep.
Dalam permohonannya, pemohon menempatkan Polres Pangkep sebagai satu satunya termohon. Pemohon juga tidak menyebutkan secara jelas penetapan tersangka mana yang ia maksud sebagai obyek praperadilan. Apakah penetapan tersangka yang dikeluarkan oleh Polda Sulsel yang tidak ia tempatkan sebagai termohon atau penetapan tersangka oleh Polres Pangkep yang tidak pernah menetapkan tersangka atas laporan yang ditujukan kepadanya karena laporan itu berhenti di tahap penyelidikan dan pelapor telah mencabut laporannya. Menurut hakim hal tersebut menyebabkan ketidakjelasan (obscuur) pada permohonan praperadilan pemohon.
Baca Juga: Menggali Makna Praperadilan Terhadap Penyitaan
Pada akhirnya hakim menyatakan permohonan
praperadilan yang diajukan oleh pemohon tidak dapat diterima. Menurut KUHAP
terhadap putusan tersebut tidak dapat dilakukan upaya hukum. (rs/zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI