Halmahera Utara - Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, Maluku Utara (Malut) menolak permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon inisial HL, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dia dijadikan tersangka kasus pencabulan.
PNS itu asal Desa Lina Ino, Kecamatan Tobelo Tengah, Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara. Hakim tunggal Deny Gomgom Ranomutua Silalahi membacakan Putusan tersebut pada Senin (6/10/2025).
“Menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Hakim Tunggal Deny Gomgom Ranomutua Silalahi dalam Putusan Nomor 7/Pid.Pra/2025/PN Tob.
Baca Juga: Tertutupnya Pintu Upaya Hukum Putusan Praperadilan: Suatu Tinjauan Filosofi
Pemohon Praperadilan inisial HL sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Halmahera Utara atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/190/IX/RES.1.24/2025/Reskrim tanggal 12 September 2025.
Melalui Kuasa Hukumnya, Pemohon mengajukan praperadilan dengan dalil bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya cacat hukum karena tidak didukung 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana diwajibkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
Pemohon mempertanyakan validitas Laporan Polisi, keterangan saksi yang dinilai sebagai testimoni de auditu, dan surat visum et repertum yang disebut tidak dibuat di bawah sumpah.
Dalam pertimbangan putusan, Hakim Praperadilan berpendapat bahwa Termohon dalam hal ini Kepala Polres Halmahera Utara cq. Kasat Reskrim telah memenuhi syarat formil penetapan tersangka. Hakim menegaskan bahwa telah terdapat minimal 2 (dua) alat bukti yang sah sesuai ketentuan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yaitu Keterangan Korban dan Surat Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tobelo.
Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Dengan Praperadilan Dalam RUU KUHAP
Dengan ditolaknya praperadilan ini, status HL sebagai Tersangka tetap berlaku dan penyidikan akan dilanjutkan.
Kuasa Hukum Pemohon menyatakan menghormati Putusan Hakim PN Tobelo meskipun tidak ada upaya hukum lebih lanjut terkait putusan praperadilan tersebut dan Kuasa Hukum akan berfokus pada proses pemeriksaan pokok perkaranya pada tingkatan pemeriksaan selanjutnya. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI