Mataram - Sidang pertama perkara praperadilan yang diajukan oleh para tersangka kasus penghilangan nyawa Brigadir Polisi EFR digelar hari ini (31/10) di gedung Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Jalan Langko nomor 68A, Pejeruk, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
“Praperadilan tersebut sudah kami register, sidang perdananya hari Jum’at 31 Oktober 2025”, tutur hakim sekaligus juru bicara PN Mataram, Lalu Moh. Sandi Iramaya.
Brigadir EFR adalah anggota Polri yang diduga dihilangkan nyawanya oleh R, istrinya yang juga anggota Polri bersama beberapa tersangka lain yaitu S, N dan F. Kasus tersebut terungkap saat Brigadir EFR ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di kebun belakang rumahnya pada 24 Agustus 2025 dengan leher terikat tali dan tergantung di pohon. Polisi yang curiga kematian Brigadir EFR tidak wajar kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Baca Juga: Tertutupnya Pintu Upaya Hukum Putusan Praperadilan: Suatu Tinjauan Filosofi
Polres Lombok Barat akhirnya menetapkan R, S, N dan F sebagai tersangka penghilangan nyawa Brigadir EFR. Terhadap hal tersebut S dan N mengajukan praperadilan di PN Mataram pada 22 Oktober 2025, sedangkan praperadilan F diajukan sehari setelahnya pada 23 Oktober 2025. Sementara itu, R tidak mengajukan praperadilan.
Baca Juga: Relevansi SEMA 5/2021 terkait Praperadilan dan Pasal 154 ayat (1) huruf d RKUHAP
PN Mataram meregister praperadilan tersebut dengan nomor 14/Pid.Pra/2025/PN Mtr untuk S dan N serta 15/Pid.Pra/2025/PN Mtr untuk F, keduanya akan disidangkan pada (31/10). S, N dan F sebagai pemohon mengajukan praperadilan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka atas diri mereka maing-masing dengan termohon Polres Lombok Barat.
Sesuai KUHAP, PN Mataram harus menjatuhkan putusan terhadap praperadilan tersebut selambat-lambatnya dalam waktu 7 hari setelah sidang pertama digelar. (SNR/LDR)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI