Jakarta - Presiden Republik Indonesia resmi mengajukan tujuh nama calon anggota Komisi Yudisial (KY) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui surat bernomor R-65/Pres/10/2025 tertanggal 22 Oktober 2025. Surat tersebut menandai dimulainya proses pengisian keanggotaan KY periode 2025–2030.
“Bersama ini kami sampaikan tujuh orang calon anggota Komisi Yudisial hasil pemilihan oleh Panitia Seleksi,” tulis Presiden dalam surat yang ditujukan kepada Ketua DPR RI.
Pengajuan ini dilakukan menyusul berakhirnya masa jabatan tujuh anggota KY sebelumnya sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 131/P Tahun 2020.
Baca Juga: Kenal Lebih Dekat! Ini Calon Hakim Agung Terpilih
Tujuh calon anggota KY yang diajukan berasal dari beragam latar belakang yaitu mantan hakim, praktisi hukum, akademisi, dan tokoh masyarakat. Berikut daftar namanya:
1. F. Willem Saija (mantan hakim)
2. Setyawan Hartono (mantan hakim)
3. Anita Kadir (praktisi hukum)
4. Desmihardi (praktisi hukum)
5. Andi Muhammad Asrun (akademisi hukum)
6. Abdul Chair Ramadhan (akademisi hukum)
7. Abhan (tokoh masyarakat)
Sebelumnya, Panitia Seleksi telah menjaring 42 nama dalam tahapan seleksi kualitas dan menetapkan 21 nama yang lolos profile assessment. Dari proses tersebut, terpilih tujuh nama yang kemudian diajukan Presiden kepada DPR RI untuk memperoleh persetujuan pengangkatan.
Tahapan berikutnya, DPR akan melakukan pembahasan dan memberikan persetujuan atas nama-nama tersebut sebelum ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Presiden. (al/ldr)
Baca Juga: Benang Merah Pidato Presiden RI dengan Cetak Biru Pembaruan Peradilan
Pengumuman selengkapnya https://drive.google.com/file/d/1-u1Qg61285LHXJ1wifMr0HCSUcfQPR_I/view?usp=sharing
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI