Jakarta- Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman Gatot Arif Rahmadi dari 8 tahun penjara jadi 9 tahun penjara. Sebelumnya, PT Jakarta juga memperberat hukuman eks Kepala Dinas Kebudataan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana.
“Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp.500.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian bunyi putusan yang dikutip DANDAPALA dari website PT Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
Putusan di atas diketok oleh ketua majelis Teguh Harianto. Adapun anggota majelis yaitu Hotma Maya Marbun dan Budi Susilo.
Baca Juga: PT Jakarta: Kadisbud DKI Pakai Uang Korupsi untuk Munggahan hingga THR
Dalam amar putusannya, hakim juga menetapkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp13.413.560.936. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa.
“Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun,” bebernya.
Pemberatan hukuman ini dilakukan karena majelis banding menilai putusan sebelumnya dirasa terlalu ringan. Hakim memandang besarnya kerugian negara yang ditimbulkan menuntut konsekuensi hukum yang lebih tinggi demi memenuhi rasa keadilan di masyarakat,.
Baca Juga: Akuntansi Forensik, Jurus Baru Pemberantasan Korupsi
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjatuhkan vonis yang lebih berat terhadap mantan Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta, Iwan Henry Wardhana dalam perkara tindak pidana korupsi. Majelis banding memperberat hukuman Iwan dari semula 11 tahun menjadi 12 tahun penjara.
“Terdakwa menerima dari Saksi Gatot Arif Rahmadi sejumlah Rp.15.700.000.000, dari Saksi Ni Nengah Sutiarsih sejumlah Rp 500.000.000 dan Terdakwa memerintahkan sejumlah uang dari anggaran kegiatan pada Tahun Anggaran 2022 s/d 2024 Dinas Kebudayaan Propinsi DKI sejumlah Rp.4.307.199.844 untuk keperluan uang tahun baru, THR, acara munggahan, kegiatan refresing dan uang,” demikian bunyi putusan PT Jakarta.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI