Cari Berita

Ipar adalah Maut! PN Sidikalang Hukum Pemerkosa Adik Ipar 11 Tahun Bui

PN Sidikalang - Dandapala Contributor 2025-12-17 16:00:45
Dok. Ist

Sidikalang - Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang Sumatera Utara menjatuhkan vonis sebelas tahun penjara dan denda satu miliar Rupiah kepada terdakwa dalam perkara perlindungan anak, Selasa, 16 Desember 2025. Putusan dibacakan majelis hakim dalam sidang terbuka untuk umum.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sebelas tahun dan pidana denda sejumlah satu miliar Rupiah, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” ujar Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

Perkara ini bermula pada 19 Mei 2025, ketika istri terdakwa berada di Medan sehingga hanya terdakwa dan anak korban di rumah. Dalam kondisi tersebut, terdakwa melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak korban berusia 14 tahun, yang merupakan adik kandung istrinya.

Baca Juga: PN Sidikalang Sukses Damaikan Perkara Hutang Piutang

Keesokan harinya, sekira pukul dua dini hari terdakwa kembali melancarkan aksi bejatnya. Kali ini anak korban sedang tidur di kamar dengan pintu terkunci. Terdakwa kemudian mencakar-cakar pintu kamar yang terbuat dari triplek. Saat itu, anak korban terbangun dan mengira bahwa itu adalah anjing anak korban yang mau masuk ke kamar. Setelah pintu dibuka, kemudian terdakwa masuk dan kembali menyetubuhi anak korban.

Dalam persidangan, majelis hakim menilai rangkaian perbuatan terdakwa telah mengakibatkan dampak psikologis bagi anak korban. “Perbuatan terdakwa membuat anak korban merasa trauma sehingga anak korban menjadi sungkan bertemu dan berinteraksi dengan lawan jenis di sekolah,” urai majelis hakim dalam pertimbangan putusan.

Majelis Hakim menegaskan bahwa kondisi trauma tersebut menjadi hal yang memberatkan dalam penjatuhan hukuman. Selain itu, saat pemeriksaan anak korban, majelis hakim menyampaikan bahwa korban memiliki hak untuk mengajukan restitusi, terutama untuk pemulihan trauma psikologis akibat peristiwa yang dialami.

Baca Juga: Tinjau Pelaksanaan Pidana, PN Sidikalang Laksanakan Tugas Pengawasan dan Pengamatan

Dalam persidangan, Majelis Hakim juga memberi dukungan motivasi kepada korban agar tetap semangat dan giat dalam belajar mengejar cita-cita. Pesan tersebut juga disampaikan kepada orang tua anak korban agar dapat mendukung pemulihan psikologis dan sosial anak korban. “Pemulihan anak korban harus mendapatkan dukungan dari orang terdekat dan lingkungan sekitar” pungkas Majelis Hakim.

Putusan ini menegaskan komitmen pengadilan dalam menangani perkara perlindungan anak, dengan tidak hanya menekankan efek jera bagi pelaku, tetapi juga memperhatikan perlindungan dan pemulihan korban secara menyeluruh. (Jatmiko Wirawan/al/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…