Medan, Sumatera Utara – Pengadilan Tinggi Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat yang menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan terhadap TA alias A alias W dalam perkara penyebaran konten bermuatan asusila melalui media sosial.
Putusan banding tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa (23/6/2026) oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan yang diketuai Pahatar Simarmata dengan anggota majelis Baslin Sinaga dan Polin Tampubolon.
“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor 196/Pid.Sus/2026/PN Rap tanggal 22 April 2026 yang dimintakan banding tersebut.” Tegas amar tersebut.
Baca Juga: Izin Cerai dari Atasan Bagi PNS, Apakah Mutlak?
Melalui pertimbangannya, Majelis Hakim tingkat banding menilai pertimbangan hukum dalam putusan tingkat pertama telah tepat dan benar. “lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana dalam amar putusan Pengadilan Tingkat Pertama, karena telah dipertimbangkan berdasarkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan atas perbuatan Terdakwa yang telah dinyatakan terbukti” Urai pertimbangan tersebut.
Perkara ini bermula ketika terdakwa dan korban menjalin hubungan asmara sejak Oktober 2024. Selama berpacaran, keduanya kerap berkomunikasi melalui video call. Pada Maret 2025, terdakwa meminta korban melakukan tindakan tidak patut saat melakukan panggilan video. Tanpa sepengetahuan korban, percakapan tersebut direkam oleh terdakwa.
Hubungan keduanya kemudian kandas. Namun, putusnya hubungan asmara itu justru memicu tindakan melawan hukum. Terdakwa yang merasa sakit hati karena diputuskan korban mencari pelampiasan dengan menyebarluaskan rekaman tersebut. Pada April 2025, terdakwa membuat sebuah akun Instagram yang secara khusus digunakan untuk mengunggah rekaman video korban melalu fitur Instagram story. Konten bermuatan asusila tersebut kemudian dapat diakses oleh publik.
Baca Juga: Ditjen Badilum Salurkan Bantuan Donasi ke Ketua Majelis Kasus Korupsi yang Rumahnya Kebakaran
Atas perbuatannya tersebut, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama dua tahun enam bulan.
Putusan ini menjadi pengingat bahwa penyebaran konten intim merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan privasi seseorang, yang dapat berujung pada sanksi pidana. (jw/zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI