Cari Berita

PN Marisa Bedakan Hukuman Dua Terdakwa Perzinaan, Ini Alasannya

PN Marisa - Dandapala Contributor 2026-08-07 12:10:14
Dok. Ist.

Pohuwanto, Gorontalo – Pengadilan Negeri (PN) Marisa kembali menghadirkan putusan yang memberikan penegasan penting mengenai penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Dalam dua perkara perzinaan yang diputus melalui mekanisme splitsing, majelis hakim menjatuhkan jenis pidana yang berbeda kepada dua terdakwa meski keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Majelis Hakim yang diketuai Irhas Hery Rizkatillah dengan anggota Monica Lowena Pitoy dan Medhinta Sada Febe pada Senin (4/8/2026) memutus perkara Nomor 49/Pid.B/2026/PN Mar dan Nomor 50/Pid.B/2026/PN Mar. Terdakwa perempuan (44) dijatuhi pidana penjara selama dua bulan yang diganti dengan pidana kerja sosial selama 120 jam. Sementara terdakwa laki-laki (40) dijatuhi pidana penjara selama dua bulan.

Majelis Hakim menjelaskan bahwa dalam perkara perzinaan, pengadilan tidak dapat memperluas ruang lingkup pemeriksaan melebihi pengaduan yang diajukan oleh pihak yang berhak.

Baca Juga: Legalitas Formal VS Living Law: Penerapan Pasal 411 KUHP Nasional terhadap Perkawinan Tidak Dicatatkan

“Delik perzinaan merupakan delik aduan yang ruang lingkupnya ditentukan oleh pengaduan korban. Karena yang mengajukan pengaduan hanya suami sah dari terdakwa perempuan, maka pembuktian difokuskan pada kerugian yang dialami pengadu tersebut. Pengadilan tidak dapat memperluas pemeriksaan terhadap hubungan perkawinan terdakwa laki-laki karena tidak pernah ada pengaduan dari istrinya,” ujar Irhas.

Menurut Majelis Hakim pendekatan tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap prinsip legalitas sekaligus perlindungan terhadap hak setiap orang dalam sistem peradilan pidana.

Majelis hakim menilai, delik aduan merupakan instrumen hukum yang memberikan kewenangan kepada korban untuk menentukan apakah suatu perbuatan akan dibawa ke ranah pidana. Oleh karena itu, pengadilan hanya berwenang mengadili apa yang menjadi objek pengaduan.

Selain menegaskan batas pembuktian, putusan tersebut juga menjadi salah satu implementasi awal penerapan pidana kerja sosial dalam KUHP baru. Majelis menyatakan bahwa kedua terdakwa sebenarnya memenuhi syarat objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 85 ayat (1) KUHP karena ancaman pidananya berada di bawah lima tahun.

Namun demikian, majelis menegaskan bahwa pidana kerja sosial tidak dapat dijatuhkan tanpa adanya persetujuan dari terdakwa.

“Persetujuan terdakwa bukan sekadar formalitas. Penjelasan Pasal 85 KUHP merujuk pada prinsip hak asasi manusia yang melarang segala bentuk kerja paksa. Karena itu, pidana kerja sosial hanya dapat dijatuhkan apabila terdakwa secara sukarela menyatakan kesediaannya untuk menjalankannya,” terang Majelis Hakim.

Dalam persidangan, terdakwa perempuan menyatakan menerima pidana kerja sosial dan mengakui kesalahannya. Sebaliknya, terdakwa laki-laki menolak seluruh bentuk pemidanaan, termasuk pidana kerja sosial, serta memohon dibebaskan dengan alasan harus mencari nafkah.

Perbedaan sikap tersebut menjadi faktor yang dipertimbangkan majelis dalam menentukan jenis pidana.

“Pidana kerja sosial merupakan bentuk pemidanaan yang bersifat restoratif dan berorientasi pada tanggung jawab pelaku. Ketika terdakwa menolak menjalankannya, hakim tidak dapat memaksakan. Dalam kondisi demikian, pidana penjara menjadi konsekuensi hukum yang tersedia sesuai ketentuan KUHP,” lanjut Majelis Hakim.

Baca Juga: PN Marisa Gelar Diklat di Tempat Kerja, Kupas Pemaafan Hakim hingga Public Service

Majelis juga mengaitkan pertimbangannya dengan tujuan pemidanaan sebagaimana diatur dalam Pasal 51 KUHP, yakni tidak semata-mata memberikan pembalasan, tetapi juga menumbuhkan kesadaran dan penyesalan atas perbuatan yang dilakukan.

Putusan tersebut menerapkan KUHP baru yang pada prinsipnya menempatkan perlindungan hak korban dan hak terdakwa secara seimbang. Di satu sisi, pengadilan menjaga batas-batas delik aduan agar tidak melampaui kehendak pihak yang berhak mengadu. Di sisi lain, pengadilan memastikan bahwa pidana kerja sosial hanya dijatuhkan dengan persetujuan terdakwa sebagai bentuk penghormatan terhadap martabat manusia. (al)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…