Cari Berita

PT Riau Perkuat Akses Keadilan melalui Kerja Sama Strategis dan Pembekalan RJ

Pengadilan Tinggi Riau - Dandapala Contributor 2026-06-04 08:00:53
Dok. Ist.

Pekanbaru — Pengadilan Tinggi Riau melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Universitas Riau, dan Universitas Lancang Kuning dalam rangka memperkuat akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum serta meningkatkan kapasitas para pelaku layanan hukum di tingkat desa dan kelurahan, Selasa 2/6.

Kegiatan yang dirangkaikan dengan pembekalan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan Provinsi Riau tersebut dilaksanakan secara hybrid di Aula Ismail Saleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Pekanbaru, dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan dari unsur peradilan, pemerintah daerah, perguruan tinggi, aparatur desa, paralegal, hingga mediator non hakim.


Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Pengadilan Tinggi Riau Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi,Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau Rudy Hendra Pakpahan, para Ketua Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama se-Provinsi Riau, unsur pemerintah daerah, kepala desa, lurah, paralegal Posbakum Desa/Kelurahan, serta perwakilan perguruan tinggi.

Kegiatan ini menghadirkan Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. H. Prim Haryadi, sebagai narasumber utama yang menyampaikan materi bertajuk “Restorative Justice dalam KUHP dan KUHAP Baru: Dari Pembalasan Menuju Pemulihan Keadilan.”

Dalam paparannya, Dr. Prim Haryadi menjelaskan bahwa sistem hukum pidana Indonesia saat ini tengah mengalami pergeseran paradigma dari pendekatan pembalasan (retributive justice) menuju pendekatan pemulihan (restorative justice). Menurutnya, keadilan tidak semata-mata diukur dari dijatuhkannya pidana kepada pelaku, melainkan juga dari kemampuan hukum untuk memulihkan korban, memperbaiki hubungan sosial yang terganggu, serta menciptakan perdamaian yang berkelanjutan di tengah masyarakat.

Beliau menegaskan bahwa restorative justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang melibatkan korban, pelaku, keluarga, dan masyarakat guna mencapai pemulihan keadaan secara adil dan bermartabat. Pendekatan tersebut telah memperoleh penguatan dalam KUHP dan KUHAP baru sebagai bagian dari reformasi sistem hukum pidana nasional yang lebih humanis dan berorientasi pada penyelesaian konflik.


Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan pentingnya peran kepala desa, lurah, tokoh adat, tokoh masyarakat, paralegal, dan mediator non hakim sebagai peace maker atau juru damai dalam membantu penyelesaian sengketa melalui musyawarah dan pendekatan berbasis kearifan lokal. Namun demikian, kepala desa tidak bertindak sebagai hakim, melainkan sebagai fasilitator yang membuka ruang dialog dan membantu para pihak mencapai penyelesaian secara sukarela dan berkeadilan.

Dr. Prim Haryadi turut menjelaskan mengenai Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) dalam KUHAP baru yang dapat diterapkan sejak tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan. Dalam pelaksanaannya, mediasi penal dapat difasilitasi oleh penyelidik, penyidik, jaksa, hakim, pembimbing kemasyarakatan, maupun mediator independen yang memiliki kompetensi dan sertifikasi mediator.

Meski demikian, tidak seluruh perkara dapat diselesaikan melalui pendekatan restorative justice. Tindak pidana tertentu seperti korupsi, terorisme, tindak pidana narkotika tertentu, kekerasan seksual, dan tindak pidana berat lainnya tetap harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai bagian dari upaya memperluas akses terhadap layanan hukum, pada kegiatan tersebut juga diperkenalkan inovasi layanan bantuan hukum digital Tuanku Online Versi 2 yang dikembangkan oleh Pengadilan Tinggi Riau.

Aplikasi yang dapat diakses melalui portal Tuanku Online tersebut menghadirkan berbagai layanan hukum berbasis digital, meliputi layanan Posbakum untuk masyarakat umum, layanan konsultasi bagi paralegal, layanan mediasi bagi peace maker atau juru damai desa, serta fitur terbaru Tanya PT – Konsultasi Mediasi” yang memungkinkan masyarakat dan para praktisi mediasi memperoleh konsultasi langsung dari Mediator Hakim Pengadilan Tinggi Riau secara daring.

Baca Juga: PT Riau Sosialisasikan Tuanku Online, Perluas Akses Keadilan hingga Desa

Selain memudahkan akses konsultasi dan pendampingan hukum, aplikasi tersebut juga mendukung pencatatan administrasi layanan bantuan hukum secara digital sehingga proses pelayanan menjadi lebih transparan, akuntabel, terukur, dan mudah dimonitor.

Melalui penandatanganan perjanjian kerja sama dan kegiatan pembekalan ini, diharapkan terbangun sinergi yang semakin kuat antara lembaga peradilan, pemerintah daerah, perguruan tinggi, aparatur desa, mediator, paralegal, dan masyarakat dalam mewujudkan pelayanan bantuan hukum yang modern, inklusif, mudah diakses, serta mendukung penyelesaian sengketa yang humanis dan berorientasi pada pemulihan sosial di Provinsi Riau.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…