Luwu Timur, Sulawesi Selatan- Upaya mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Malili membuahkan hasil positif. Para pihak dalam perkara perdata Nomor 45/Pdt.G/2026/PN Mll sepakat mengakhiri perselisihan dan membatalkan rencana perceraian setelah menjalani mediasi pertemuan pertama di ruang mediasi PN Malilis pada Kamis (18/6).
Dalam proses mediasi, mediator menggunakan pendekatan teologis untuk membangun dialog dan membuka kembali komunikasi yang sempat terhambat antara Penggugat dan Tergugat. Pertemuan yang awalnya berlangsung dalam suasana tegang perlahan mencair melalui pendekatan persuasif yang mengajak para pihak merefleksikan makna esensial perkawinan, tanggung jawab suami istri, serta pentingnya membangun keluarga berdasarkan nilai-nilai ketuhanan.
Seiring berjalannya dialog, kedua belah pihak mulai terbuka mengenai permasalahan yang selama ini dihadapi. Penggugat dan Tergugat mengakui bahwa berbagai persoalan rumah tangga yang muncul tidak terlepas dari kurangnya penghayatan terhadap nilai-nilai religius dalam kehidupan keluarga. Keduanya menyadari bahwa ajaran agama belum sepenuhnya dijadikan landasan dalam menghadapi perbedaan maupun menyelesaikan konflik rumah tangga.
Baca Juga: Strategi Jadi Mediator Perkara Lingkungan Hidup yang Profesional
Kesadaran tersebut menjadi titik balik dalam proses mediasi. Para pihak mulai melakukan introspeksi, saling mendengarkan, memahami kembali peran masing-masing, serta membangun komitmen untuk memperbaiki hubungan. Dialog yang semula berlangsung kaku berubah menjadi ruang refleksi yang penuh keterbukaan dan itikad baik.
Melalui musyawarah yang konstruktif, Penggugat dan Tergugat akhirnya mencapai kesepakatan untuk berdamai dan kembali membina rumah tangga secara harmonis. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Kesepakatan Perdamaian yang ditandatangani di Ruang Mediasi PN Malili pada hari yang sama.
Dalam kesepakatan tersebut, kedua belah pihak saling memaafkan atas kekhilafan di masa lalu dan berkomitmen membangun kembali kehidupan rumah tangga yang lebih baik. Mereka juga sepakat mencabut gugatan perceraian serta tidak melanjutkan proses persidangan.
Baca Juga: Akses Inklusif Pencari Keadilan, PN Malili Sulsel Hadirkan Sidang Keliling
Secara konkret, Tergugat menyatakan komitmennya untuk tidak mengulangi kesalahan yang pernah terjadi serta memenuhi kewajiban memberikan nafkah lahir dan batin secara bertanggung jawab. Sementara itu, Penggugat berkomitmen menghormati suami sebagai kepala keluarga dan tidak lagi mengungkit persoalan yang telah berlalu. Apabila di kemudian hari muncul permasalahan baru, para pihak sepakat untuk mengedepankan musyawarah kekeluargaan sebelum menempuh jalur hukum.
Keberhasilan mediasi ini menunjukkan bahwa mediasi di pengadilan bukan sekadar tahapan formal dalam proses berperkara, melainkan sarana dialog dan refleksi yang efektif untuk memulihkan hubungan, menyelesaikan konflik secara damai, serta meneguhkan kembali komitmen dalam kehidupan berumah tangga. (say/zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI