Cari Berita

Mediasi PN Malili Akhiri Sengketa Lahan di Luwu Timur, Para Pihak Sepakat Berdamai

Humas PN Malili - Dandapala Contributor 2026-07-24 14:35:06
Dok. Ist.

Luwu Timur, Sulawesi Selatan - Sengketa tanah yang terletak Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur berakhir damai di Pengadilan Negeri (PN) Malili pada Kamis (23/07/2026). Sengketa tersebut melibatkan Ihsan selaku Penggugat dan Direksi PT Mangade Tomagi Mineral melawan Muhsin dan 14 orang lainnya selaku Para Tergugat.

”Penggugat selaku ahli waris dari Alm. Mangade To Magi selaku Kakek Penggugat dan direksi yang bertindak atas badan usaha PT Mangade Tomagi Mineral menguasai dan memiliki hak menjalankan usaha atas lahan dengan status Area Penggunaan Lain berupa tanah dengan luas 11.970.000 myang terletak di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur”, sepintas bunyi gugatan yang termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Malili.

Para Tergugat awalnya mendatangi dan meminta izin dari Alm. Mangade To Magi selaku Kakek Penggugat dan Keluarga Penggugat untuk berkebun diatas lahan tanah hutan damar yang telah dibabat dan dikelola tersebut. Kemudian Kakek dan Keluarga Penggugat memberikan persetujuan untuk menempati dan menggarap sebagian lahan dengan persyaratan jika di lain waktu Keluarga Penggugat membutuhkan tanah maka harus dikembalikan oleh Tergugat dengan mengosongkan dan meninggalkan objek sengketa.

Baca Juga: Akses Inklusif Pencari Keadilan, PN Malili Sulsel Hadirkan Sidang Keliling

Seiring berjalannya waktu, perselisihan terjadi ketika Penggugat membutuhkan objek sengketa yang dikuasai Para Tergugat. ”Penggugat telah memberikan teguran kepada Para Tergugat untuk mengembalikan objek sengketa yang telah dikuasai, namun Para Tergugat tidak menghiraukan teguran tersebut dan tetap mengelola lahan sengketa sehingga Penggugat merasa haknya dirugikan”, ucap Penggugat dalam gugatannya.

Majelis Hakim memerintahkan Para Pihak untuk melaksanakan mediasi dengan ditengahi oleh Mediator Hakim yang ditunjuk Kristin Pebiyana pada tanggal 6 Juli 2026.

”Fungsi mediasi adalah untuk mencari solusi yang menguntungkan kedua belah pihak (win-win solution), oleh karenanya Mediator juga menghimbau kepada Para Pihak dan memberikan ruang komunikasi untuk berupaya melaksanakan perundingan dan kesepakatan bersama di luar pengadilan sebelum pertemuan mediasi pada agenda jadwal berikutnya serta tercapainya proses peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan”, ucap Kristin Pebiyana.

Pada pertemuan mediasi tanggal 16 Juli 2026, Para Pihak telah sepakat berdamai dan mengajukan kesepakatan perdamaian tertulis tanggal 15 Juli 2026 yang diperiksa terlebih dahulu oleh Mediator. Dalam pertemuan mediasi para pihak sepakat kesepakatan perdamaian dikuatkan dengan akta perdamaian. 

kesepakatan perdamaian dihadapan mediator terlaksana tanggal 16 Juli 2026, namun karena ada perbaikan kesepakatan perdamaian oleh mediator dan para pihak dengan petunjuk hakim pemeriksa perkara, kesepakatan diperbaiki dan diajukan kembali dan dikuatkan dengan akta perdamaian pada tanggal 23 Juli 2026, yang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan putusan akta perdamaian di hari yang sama.

Baca Juga: PN Makassar Tidak Terima Praperadilan Kades di Kasus Pungli

”Dengan kesepakatan perdamaian yang dikuatkan dalam akta perdamaian ini, maka kesepakatan berkekuatan hukum tetap dan mengikat secara sah dengan segala resiko dan akibat hukum. Sengketa gugatan perdata dinyatakan berakhir dan satu sama lain tidak dapat mengajukan tuntutan hukum terkait objek perdamaian”, terang Kristin Pebiyana.

Perdamaian yang telah disepakati para pihak di PN Malili merupakan cerminan lembaga peradilan untuk tetap menjaga komitmen membuka kesempatan  dan akses yang lebih luas kepada para pihak dengan tujuan penyelesaian sengketa yang memuaskan, menjamin kepastian hukum dan berkeadilan. (al)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…