Judul Buku: "Hukum Acara Perdata Indonesia dalam Kebutuhan Reformasi Hukum Demi Tercapainya Keadilan, Kepastian Hukum dan Kemanfaatan”
Di tengah meningkatnya kompleksitas sengketa keperdataan di Indonesia, kebutuhan akan sistem hukum acara perdata yang responsif, efektif, dan berkeadilan menjadi semakin mendesak. Dalam kaitannya dengan hal tersebut, Sigit Subagiyo (Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bintuhan), Tri Lestari (Hakim Pengadilan Negeri Batam), dan Indah Wijayati (Hakim Pengadilan Negeri Amlapura) secara resmi meluncurkan karya buku dengan judul: Hukum Acara Perdata Indonesia dalam Kebutuhan Reformasi Hukum Demi Tercapainya Keadilan, Kepastian Hukum dan Kemanfaatan.
Buku ini hadir sebagai refleksi kritis sekaligus tawaran solusi terhadap berbagai persoalan mendasar dalam praktik hukum acara perdata di Indonesia yang selama ini dinilai belum sepenuhnya mampu menjamin perlindungan hak-hak keperdataan warga negara.
Baca Juga: Resensi Buku: Hukum Pembuktian Pidana Modern
Sebagai seorang praktisi yang menjabat sebagai Hakim dan sekaligus Pimpinan Pengadilan, para penulis memiliki sudut pandang empiris yang kuat. Para penulis tidak hanya berbicara dalam kerangka normatif, tetapi juga menyajikan realitas praktik peradilan yang kerap dihadapkan pada berbagai kendala struktural maupun substansial. Hal inilah yang menjadi kekuatan utama buku ini, yaitu kombinasi antara pengalaman praktik dan analisis akademik yang sistematis.
POTRET PERMASALAHAN HUKUM ACARA PERDATA
Buku ini diawali dengan pemetaan berbagai persoalan mendasar dalam hukum acara perdata Indonesia yang hingga kini masih bertumpu pada ketentuan kolonial seperti HIR dan RBg. Ketentuan tersebut, menurut penulis, tidak lagi memadai untuk menjawab kebutuhan masyarakat modern yang menuntut proses peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
Para Penulis secara tajam menyoroti bahwa prosedur hukum acara perdata seringkali terlalu formalistik. Akibatnya, pencari keadilan justru terjebak dalam proses yang panjang dan berbelit-belit. Dalam banyak kasus, substansi keadilan menjadi terabaikan karena Hakim lebih terfokus pada pemenuhan aspek formal.
Selain itu, buku ini juga mengkritik lemahnya perlindungan terhadap pihak yang secara sosial maupun ekonomi lebih lemah. Ketimpangan akses terhadap bantuan hukum, ketidakjelasan pengaturan kuasa hukum, serta minimnya perlindungan dalam tahap eksekusi putusan menjadi sorotan penting. Para Penulis menunjukkan bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap pun seringkali tidak memberikan manfaat nyata bagi pihak yang dimenangkan karena lemahnya mekanisme eksekusi.
GAGASAN PENTING: SOLUSI REFORMASI HUKUM ACARA PERDATA
Tidak berhenti pada kritik, buku ini menawarkan delapan gagasan reformasi hukum acara perdata yang disusun secara sistematis dan komprehensif.
Pertama, para penulis menekankan urgensi kodifikasi hukum acara perdata dalam bentuk undang-undang. Saat ini, ketiadaan satu regulasi terpadu menyebabkan terjadinya fragmentasi norma yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Kodifikasi diharapkan mampu menciptakan keseragaman dan kepastian dalam praktik peradilan.
Kedua, perbaikan syarat formal gugatan menjadi salah satu fokus utama. Para penulis menilai bahwa banyak perkara yang seharusnya dapat diselesaikan dengan cepat justru terhambat karena persoalan administratif yang sebetulnya dapat disederhanakan. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang lebih fleksibel namun tetap menjaga kepastian hukum.
Ketiga, buku ini mengusulkan perluasan kewenangan Hakim, khususnya dalam memeriksa dan memutus eksepsi atau menilai syarat formal gugatan tanpa harus memasuki pokok perkara. Gagasan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi proses peradilan sekaligus mencegah pemborosan waktu dan biaya.
Keempat, para penulis menyoroti pentingnya reformasi dalam pengaturan bantuan hukum dan kuasa hukum. Ia secara khusus menyinggung perlunya kejelasan mengenai peran ASN dan lembaga negara dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, guna mencegah konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan.
Kelima, terkait pembuktian, buku ini mengusulkan penambahan jenis alat bukti yang relevan dengan perkembangan teknologi dan dinamika sosial. Hal ini menjadi penting mengingat semakin banyak sengketa yang melibatkan bukti elektronik dan transaksi digital.
Keenam, reformasi dalam pelaksanaan eksekusi putusan menjadi salah satu poin krusial. Penulis menekankan bahwa tanpa eksekusi yang efektif, putusan pengadilan hanya akan menjadi “kemenangan di atas kertas” yang tidak memberikan keadilan substantif.
Ketujuh, perluasan kewenangan hakim dalam menggali kebenaran materiil juga menjadi perhatian utama. Penulis berargumen bahwa hakim tidak seharusnya terkungkung dalam prinsip pasif semata, tetapi perlu memiliki ruang untuk memastikan tercapainya keadilan yang sesungguhnya.
Kedelapan, perbaikan administrasi dan persidangan perkara perdata menjadi bagian dari upaya modernisasi sistem peradilan. Digitalisasi dan penyederhanaan prosedur menjadi kunci dalam mewujudkan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Keunggulan lainnya dari buku ini adalah kerangka analisis yang tidak hanya bertumpu pada norma hukum positif, tetapi juga pada tujuan hukum klasik: keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Para penulis berhasil menunjukkan bahwa ketiga tujuan tersebut seringkali tidak berjalan seimbang dalam praktik hukum acara perdata saat ini.
PEMBARUAN HUKUM PIDANA
Menariknya, para penulis juga mengaitkan gagasan reformasi hukum acara perdata dengan pemikirannya sebelumnya dalam bidang hukum acara pidana, sebagaimana tertuang dalam buku yang dirilis para penulis terdahulu. Terdapat benang merah berupa dorongan untuk memperkuat peran hakim, memperbaiki sistem pembuktian, dan memastikan perlindungan hak-hak individu dalam proses peradilan.
Hal ini menunjukkan konsistensi pemikiran penulis dalam mendorong reformasi hukum secara menyeluruh, baik dalam ranah perdata maupun pidana. Bahkan, beberapa gagasan yang diusung telah sejalan dengan arah pembaruan hukum nasional, termasuk dalam pembentukan KUHAP terbaru dan undang-undang terkait penyesuaian pidana.
Ket. Foto. Para Penulis: Sigit Subagiyo, Indah Wijayati, dan Tri Lestari (Ki-Ka)
PENUTUP
Buku ini memiliki relevansi tinggi dalam konteks pembangunan hukum nasional. Di tengah upaya reformasi peradilan yang terus digalakkan, gagasan-gagasan yang ditawarkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pembentuk undang-undang, praktisi hukum, maupun akademisi.
Baca Juga: Ketua MA Luncurkan Buku Panduan Penyelesaian Sengketa Hak Cipta
Buku “Hukum Acara Perdata Indonesia dalam Kebutuhan Reformasi Hukum Demi Tercapainya Keadilan, Kepastian Hukum dan Kemanfaatan” merupakan karya yang penting dan layak dibaca oleh siapa saja yang memiliki perhatian terhadap dunia peradilan.
Dengan bahasa yang lugas dan argumentasi yang kuat, Sigit Subagiyo, Tri Lestari, dan Indah Wijayati berhasil menghadirkan sebuah karya yang tidak sekadar menggambarkan masalah, tetapi juga menawarkan harapan akan lahirnya sistem hukum acara perdata yang lebih adil, pasti, dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia. (AAR/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI