Cari Berita

Restoratif dan Edukatif, PN Bontang Putus Perkara dengan Pidana Pengawasan

Humas PN Bontang - Dandapala Contributor 2026-02-28 08:00:58
Dok. Ist

Bontang - Pengadilan Negeri (PN) Bontang menunjukkan komitmen terhadap pendekatan hukum yang humanis dan berkeadilan melalui penjatuhan pidana pengawasan dalam perkara tindak pidana penganiayaan ringan pada perkara nomor 1/Pid.C/2026/PN Bon, Jumat (27/02) yang lalu. 

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 bulan, serta memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalankan dengan syarat Terdakwa tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 6 bulan dan mengganti kerugian kepada korban sejumlah Rp 1 juta rupiah,” ujar Ervina Widyawati, hakim dalam perkara ini. 

Perkara ini bermula ketika Safa’at terlibat perselisihan dengan korban akibat kwitansi air pada Senin (16/02). Tanpa alasan yang jelas, Safa’at melayangkan pukulan ke bagian mata kanan korban sehingga korban terluka dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bontang. 

Baca Juga: Gerak Cepat, PN Bontang Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dalam Sosialisasi KUHP Nasional

Penjatuhan pengawasan dalam perkara tersebut didasarkan pasa kondisi korban, latar belakang peristiwa, serta adanya upaya penyelesaian yang mengedepankan pendekatan humanis dan restoratif.

Langkah ini sejalan dengan semangat paradigma pemidanaan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menitikberatkan pada keadilan restoratif. 

Baca Juga: PAKDILAN Kembali Digelar, PN Bontang Permudah Perubahan Nama Warga

“Pendekatan tersebut tidak hanya memandang pidana sebagai sarana pembalasan, tetapi juga sebagai instrumen untuk memulihkan keseimbangan, memperbaiki hubungan sosial, dan mendorong pertanggungjawaban pelaku secara konstruktif,” ujar Ervina dalam rilisnya kepada Dandapala. 

Melalui putusan ini, PN Bontang berharap masyarakat semakin menyadari pentingnya mengendalikan diri dalam setiap tindakan serta mengutamakan penyelesaian permasalahan secara kekeluargaan sebelum berujung pada proses hukum. Pendekatan restoratif diharapkan menjadi jembatan menuju keadilan yang lebih bermakna bagi seluruh pihak. IKAW/LDR

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…