Bontang, Kaltim – Sengketa perdata mengenai kepemilikan tanah yang terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Bontang, Provinsi Kalimantan Timur dengan Nomor Perkara 13/Pdt.G/2026/PN Bon berakhir damai setelah para pihak berhasil mencapai kesepakatan dalam proses mediasi pada Kamis (07/05).
Perkara tersebut melibatkan Daud Padang selaku penggugat melawan Yacob Panglamba selaku tergugat terkait sengketa sebidang tanah seluas kurang lebih 11.250 meter persegi di wilayah Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang. Dalam gugatan, penggugat mendalilkan bahwa tanah tersebut merupakan lahan perwatasan yang telah dikuasai dan dimiliki sejak lama berdasarkan surat keterangan/pernyataan penggarapan tanah perwatasan tertanggal 20 April 2011.
Penggugat juga menjelaskan bahwa sebagian lahan pernah diserahkan kepada tergugat untuk dikelola. Namun, di kemudian hari muncul perselisihan setelah tergugat disebut mengklaim objek sengketa tersebut sebagai miliknya.
Baca Juga: Gerak Cepat, PN Bontang Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dalam Sosialisasi KUHP Nasional
Proses mediasi perkara ini dilaksanakan sejak 23 April 2026 hingga 7 Mei 2026 dengan mediator Wicaksana. Dalam hasil mediasi yang dituangkan dalam dokumen perdamaian, para pihak menyatakan telah mencapai perdamaian. Sebagai bagian dari kesepakatan damai tersebut, penggugat menyatakan akan mencabut gugatan perkara yang sebelumnya diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Bontang dihadapan Ketua Majelis Siska Naomi Panggabean, Lavenia Lauri Gricela & Rahma Laila Ali selaku Hakim Anggota.
Ketua Pengadilan Negeri Bontang, Rahmat Dahlan, menyampaikan bahwa langkah tersebut diharapkan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya penyelesaian perkara melalui perdamaian.
Baca Juga: Kasus Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Warga Kembali Menang di PT Jakarta
“Penyelesaian perkara melalui pendekatan mediasi diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa tidak semua perkara harus berakhir dengan putusan yang bersifat konfrontatif. Perdamaian dan pemulihan hubungan para pihak juga merupakan bagian penting dari penegakan hukum,” ujarnya.
Menurutnya, keberhasilan mediasi ini menjadi cerminan optimalisasi penyelesaian sengketa melalui pendekatan musyawarah dan mufakat di lingkungan peradilan. Selain memberikan kepastian penyelesaian bagi para pihak, penyelesaian damai juga mendukung asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. (wes/zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI