Bontang, Kaltim – Perselisihan yang berlanjut pada penganiayaan terjadi di Bontang, Jawa Tengah. Pengadilan Negeri Bontang menerapkan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana ringan tersebut. Hakim Khairil Anwar menjatuhkan putusan pidana pengawasan terhadap terdakwa dalam perkara penganiayaan ringan yang diputus pada hari Jumat, 6 Maret 2026.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa Mustafa bin Alm. H. Ambo Intang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama dua bulan. Namun, pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat: terdakwa tidak mengulangi tindak pidana, serta mengganti kerugian korban sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) dalam jangka waktu tujuh hari.
Peristiwa penganiayaan tersebut bermula dari kesalahpahaman antara terdakwa dan korban. Terdakwa emosi setelah korban menuduh anaknya mengambil tiga buah pir yang disediakan untuk program makan bergizi gratis. Dalam keadaan marah, terdakwa mendorong korban hingga tangan kanannya mengenai wajah korban dan menyebabkan memar.
Baca Juga: Penerapan Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Dewasa Melalui Mekanisme Diversi
Dalam pertimbangannya, hakim tunggal menegaskan bahwa pidana penjara seharusnya menjadi ultimum remedium atau upaya terakhir dalam pemidanaan. Menurutnya, tujuan pemidanaan dalam perkara ini telah tercapai melalui adanya perdamaian antara para pihak serta dengan penerapan pidana pengawasan terhadap terdakwa.
Pendekatan tersebut juga sejalan dengan semangat pembaruan hukum pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mendorong perubahan paradigma pemidanaan agar lebih mengedepankan pemulihan, keseimbangan, serta keadilan bagi semua pihak.
Baca Juga: PN Unaaha Sulawesi Tenggara Terapkan RJ Kasus Penganiayaan Rebutan Sawah
Melalui putusan ini, pengadilan tidak hanya menyelesaikan perkara secara hukum, tetapi juga memberikan pesan edukatif kepada masyarakat. Peristiwa tersebut diharapkan menjadi pelajaran agar masyarakat dapat menahan emosi dan berpikir jernih sebelum bertindak, sehingga konflik serupa dapat diselesaikan secara bijak tanpa menimbulkan dampak yang lebih besar.
Pendekatan keadilan restoratif yang terus diterapkan oleh Pengadilan Negeri Bontang diharapkan mampu memperkuat fungsi peradilan tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai ruang pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat. (ans/np/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI