Cari Berita

Rusak TV Korban Pakai Botol Vodka, Pelaku Dipidana Bersyarat Usai Perdamaian 

Naufal Anfasa - Dandapala Contributor 2025-11-25 16:30:33
Sidang di PN Manna (dok.pn)

Bengkulu Selatan - Pengadilan Negeri (PN) Manna, Bengkulu menjatuhkan pidana bersyarat dengan masa percobaan kepada Terdakwa (SH) karena terbukti melakukan tindak pidana pengrusakan ringan terhadap barang di kafe milik Saksi Korban (PH).

“Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perusakan ringan, dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, serta menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir,” ucap Hakim Samuel Fajar Hotmangara Tua Siahaan pada hari Senin (24/11).

Kasus tersebut bermula saat Terdakwa datang ke kafe milik Saksi Korban karena hendak mencari suaminya. Sesampainya di kafe, Terdakwa langsung mengambil botol vodka kosong dan memukulkannya ke TV LED 32 Inc merek Sharp warna hitam milik Saksi Korban hingga pecah, sehingga menimbulkan kerugian sejumlah 2,5 juta rupiah.

Baca Juga: Implementasi Pasal 14 c KUHP dalam Putusan Mahkamah Agung

Dalam persidangan, diketahui fakta bahwa Terdakwa dan Saksi Korban telah berdamai di luar persidangan sehari sebelumnya. Perdamaian tersebut terjadi di rumah Saksi Korban melalui penyerahan uang tunai sejumlah 2,5 juta rupiah dari Terdakwa kepada Saksi Korban sebagai bentuk pemulihan kerugian Saksi Korban pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 di rumah Saksi Korban.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim menilai seluruh tujuan pemidanaan telah terpenuhi, sehingga pemidanaan yang tepat dijatuhkan bagi Terdakwa addalah pidana bersyarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 14 (a) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Baca Juga: PN Mukomuko Bengkulu Berhasil Terapkan RJ dalam Kasus Penusukan Pecahan Botol

“Dengan demikian perdamaian antara Terdakwa dengan Saksi Korban, serta pemulihan kerugian Saksi Korban melalui mekanisme Keadilan Restoratif telah terwujud,” ucap Samuel.

Terhadap putusan tersebut, karena pidana yang dijatuhkan bukan perampasan kemerdekaan, melainkan pidana bersyarat maka atas putusan tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum sebagaimana Pasal 205 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. (zm/wi/bagus mizan albab)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…