Cari Berita

Perusahaan Irlandia PRIMARK Gugat Merek Serupa ke PN Jakpus

article | Sidang | 2025-06-04 13:00:06

Jakarta- Fashion store PRIMARK menjamur di berbagai belahan Eropa karena harganya terjangkau dan modelnya update. Namun, perusahaan asal Irlandia itu belum berani membuka gerainya di Indonesia karena ada merek serupa. Gugatan pun dilayangkan.Berdasarkan data SIPP PN Jakpus yang dikutip DANDAPALA, Rabu (4/6/2025), gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 50/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. ‘’Penggugat selaku pemilik sebenarnya/sesungguhnya dari merek ‘PRIMARK’ merupakan perusahaan yang didirikan pada tahun 1969 berdasarkan hukum negara Republik Irlandia dan bergerak di bidang di bidang fast fashion clothing retailer atau pengecer pakaian mode cepat dengan produk pakaian yang diproduksi dan dijual mencakup pakaian bayi, anak-anak, wanita, dan pria, serta perlengkapan rumah tangga, aksesori, produk kecantikan dan lain sebagainya,” urai penggugat.Penggugat menyatakan mereknya adalah penamaan khusus yang diciptakan sendiri oleh Penggugat untuk merek produk dan toko pakaian (fanciful trademark). Adapun fanciful trademark merupakan jenis merek yang memiliki kekuatan daya pembeda paling besar di antara jenis merek lainnya, karena seringkali bukan merupakan kata umum yang ada di kamus umum bahasa manapun, tetapi berupa kata atau penamaan khusus yang dibuat, diciptakan sendiri oleh pemilik merek. “Maka jelas kata ‘PRIMARK’ tidak mungkin akan ditemukan di kamus umum bahasa manapun di berbagai dunia, karena tidak termasuk kata umum melainkan penamaan yang merupakan hasil inspirasi dan kreasi pendiri penggugat,” ungkapnya.PRIMARK saat akan membuka gerai di Indonesia, menemukan merek sejenis yang dimiliki oleh warga Gambir, Jakpus, Dedi yaitu Dedi membuat baju dengan merek PRIMARK. Ikut digugat pula Kementerian Hukum sebagai otoritas yang berwenang mengeluarkan hak ekslusif atas merek. Oleh sebab itu, PRIMARK dari Irlandia mengajukan petitum sebagai berikut:Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;Menyatakan bahwa PENGGUGAT merupakan pemilik sebenarnya dari Merek ‘PRIMARK’ dan berhak untuk memakai merek tersebut di wilayah Republik Indonesia;Menyatakan Merek ‘PRIMARK’ milik PENGGUGAT sebagai merek terkenal;Menyatakan Merek (i) ‘PRIMARK’ Dengan Nomor Pendaftaran IDM000756181 Kelas 24; (ii) ‘PRIMARK’ dengan Nomor Pendaftaran IDM000756156 Kelas 25; (iii) ‘PRIMARK’ dengan Nomor Pendaftaran IDM000757010 Kelas 27; (iv) ‘PRIMARK INDONESIA’ dengan Nomor Pendaftaran IDM000755065 Kelas 35; dan (v) ‘PRIMARK’ dengan Nomor Pendaftaran IDM001041689 Kelas 18 atas nama TERGUGAT memiliki persamaan secara keseluruhannya dan/atau pada pokoknya dengan merek terkenal ‘PRIMARK’ milik PENGGUGAT pada jenis barang yang sejenis;Menyatakan Merek (i) ‘PRIMARK’ Dengan Nomor Pendaftaran IDM000756181 Kelas 24; (ii) ‘PRIMARK’ dengan Nomor Pendaftaran IDM000756156 Kelas 25; (iii) ‘PRIMARK’ dengan Nomor Pendaftaran IDM000757010 Kelas 27; (iv) ‘PRIMARK INDONESIA’ dengan Nomor Pendaftaran IDM000755065 Kelas 35; dan (v) ‘PRIMARK’ dengan Nomor Pendaftaran IDM001041689 Kelas 18, atas nama TERGUGAT’ telah menggunakan nama badan hukum milik PENGGUGAT tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari PENGGUGAT;Menyatakan bahwa Merek (i) ‘PRIMARK’ Dengan Nomor Pendaftaran IDM000756181 Kelas 24; (ii) ‘PRIMARK’ Dengan Nomor Pendaftaran IDM000756156 Kelas 25; (iii) ‘PRIMARK’ Dengan Nomor Pendaftaran IDM000757010 Kelas 27; (iv) ‘PRIMARK INDONESIA’ Dengan Nomor Pendaftaran IDM000755065 Kelas 35; dan (v) ‘PRIMARK’ Dengan Nomor Pendaftaran IDM001041689 Kelas 18, atas nama TERGUGAT telah diajukan permohonan pendaftarannya dengan iktikad tidak baik karena telah meniru, menjiplak merek terkenal milik PENGGUGAT;Menyatakan batal menurut hukum pendaftaran atas (i) ‘PRIMARK’ Dengan Nomor Pendaftaran IDM000756181 Kelas 24; (ii) ‘PRIMARK’ Dengan Nomor Pendaftaran IDM000756156 Kelas 25; (iii) ‘PRIMARK’ Dengan Nomor Pendaftaran IDM000757010 Kelas 27; (iv) ‘PRIMARK INDONESIA’ Dengan Nomor Pendaftaran IDM000755065 Kelas 35; dan (v) ‘PRIMARK’ Dengan Nomor Pendaftaran IDM001041689 Kelas 18, atas nama TERGUGAT dalam Daftar Umum Merek dengan segala akibat hukumnya;Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk mematuhi dan tunduk pada seluruh isi putusan ini dan mencatat pembatalan serta mencoret (i) ‘PRIMARK’ Dengan Nomor Pendaftaran IDM000756181 Kelas 24; (ii) ‘PRIMARK’ Dengan Nomor Pendaftaran IDM000756156 Kelas 25; (iii) ‘PRIMARK’ Dengan Nomor Pendaftaran IDM000757010 Kelas 27; (iv) ‘PRIMARK INDONESIA’ Dengan Nomor Pendaftaran IDM000755065 Kelas 35; dan (v) ‘PRIMARK’ Dengan Nomor Pendaftaran IDM001041689 Kelas 18, atas nama TERGUGAT dari Daftar Umum Merek; danMenghukum TERGUGAT membayar biaya perkara a quo menurut hukum.Gugatan ini masih berlangsung di PN Jakpus.

Pencipta Lagu ‘Nuansa Bening’ Gugat Vidi Aldiano Rp 24 Miliar

article | Berita | 2025-06-03 13:05:27

Jakarta- Pencipta lagu ‘Nuansa Bening’, Radakrisnan Nasution dan Rudi Pekerti menggugat penyanyi Vidi Aldiano sebesar Rp 24 miliar ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Keduanya menilai Vidi Aldiano menyanyikan lagu tersebut tanpa izin.Kasus bermula saat Radakrisnan Nasution dan Rudi Pekerti menyatakan menciptakan lagu itu pada 1977. Keduanya memberikan izin Vidi agar menyanyikan lagu itu pada 2008 dalam album ‘Pelangi di Malam Hari’. Setelah itu, Vidi Aldiano menyanyikan lagu itu dalam berbagai konser. Nah, Radakrisnan Nasution dan Rudi Pekerti menyatakan belum pernah memberikan izin kepada Vidi Aldiano menyanyikan ‘Nuansa Bening’ untuk konser. Dari hal itulah, keduanya mengajukan gugatan.“Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran Hak Cipta karena telah menggunakan lagu ‘Nuansa Bening’ secara komersial dalam 31 pertunjukkan atau live concert tanpa seizin Para Penggugat selaku pencipta,” demikian bunyi petitium pemohon sebagaimana dikutip dari SIPP PN Jakpus, Selasa (3/6/2025).Karena merasa dirugikan, kedua pencipta lagu itu mengajukan gugatan kerugian materil dan immaterial.“Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi secara tunai kepada Para Penggugat karena telah menggunakan lagu 'Nuansa Bening' dalam pertunjukkan atau live concert secara komersial tanpa izin Para Penggugat selaku pencipta, sebesar Rp 24.500.000.000,” beber penggugat.Rinciannya, Rp 10 miliar untuk 2 pelanggaran yang dilakukan pada tahun 2009 dan 2013. Dan Rp14.500.000.000 untuk 29 pelanggaran yang dilakukan sejak tahun 2016 hingga 2024. Penggugat juga meminta agar PN Jakpus menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah dan bangunan rumah milik Tergugat di Jalan Kecapi No. 57, RT.8/RW.13, Cilandak Baru, Jakarta, Kota Jakarta Selatan.“Menghukum Tergugat untuk membayar denda atas keterlambatan pelaksanaan putusan sebesar Rp 1 juta setiap hari keterlambatan, sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap hingga dilaksanakannya putusan atas perkara a quo,” pinta penggugat lagi.Gugatan itu didaftarkan pda 21 Mei 2025 lalu dan saat ini masih diproses di PN Jakpus. (asp/asp) 

MA-JICA Sosialisasi Guide Book Kekayaan Intelektual-Merek di PT Jateng

article | Berita | 2025-05-25 07:05:06

Semarang- Mahkamah Agung bekerjasama dengan JICA melaksanakan Sosialisasi Buku Panduan (Guide Book) tentang Kekayaan Intelektual / HKI – Tentang Merek pada 22 Mei 2025. Acara ini di awali dengan pembukaan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung kemudian sambutan-sambutan. Sambutan yang pertama secara online oleh perwakilan Hakim Agung dan dilanjutkan sambutan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.Dalam Sambutannya, Bapak H. Mochamad Hatta, S.H., M.H, Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menyampaikan bahwa merek dagang dan merek Perusahan  dengan topik-topik gugatan Pembatalan Merek,  karena adanya Pelanggaran dalam pendaftaran merek, banding  dan Penghapusan merek merupakan topik-topik yang selalu aktual karena apabila kita menyimak  UU No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang dalam pelaksanan penggunaan merek ternyata tidak sederhana melainkan memiliki dimensi yang kompleks.Bagi para pelaku usaha, menjaga kualitas produk tidak cukup mempertahankan usaha namun sebagai kunci keberhasilan adalah branding merek. Semakin positif pelaku usaha melakukan branding merek akan mempengaruhi citra dan tingkat pembelian masyarakat. Namun perjalanan tidak hanya sampai disitu karena merek tersebut perlu mendapatkan hak-hak perlindungan hukum. Dalam prakteknya sering terjadi penggunaan merek tanpa izin dari pemilik merek asli sehingga terjadi pelanggaran merek. Atas pelanggaran pendaftaran merek,  pihak yang dirugikan yaitu pemilik merek terdaftar dan pemilik merek terkenal yang belum terdaftar yang beritikad baik dapat mengajukan gugatan pembatalan atas pendaftaran merek di Pengadilan Niaga setempat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 76 -79 UU No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.Di akhir sambutannya Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menyampaikan bahwa Forum Sosialisasi ini dapat menjadi forum diskusi dan menambah wawasan bagi Para Hakim Niaga di Pengadilan Niaga Semarang, Para Hakim Yang telah menempuh Pendidikan dan Latihan Sertifikasi Niaga untuk penyegaran dan bagi peserta yang belum bersertifikasi Niaga dapat menambah wawasan sehingga dapat memberikan petunjuk dan arahan yang benar tentang sengketa merek. Sehingga tidak sampai terjadi gugatan pembatalan merek disidangkan selain di Pengadilan Niaga. 

Minuman MONSTER Gulung Merek 4MONSTER dari China di PN Jakpus

article | Berita | 2025-04-10 12:10:06

Jakarta- Produsen minuman MONSTER dari Amerika Serikat (AS), Monster Energy Company berhasil menggulung merek 4MONSTER di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Kementerian Hukum (Kemenkum) dan 4MONSTER tidak pernah hadir dalam persidangan.Hal itu tertuang dalam putusan PN Jakpus yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), sebagaimana dikutip DANDAPALA, Kamis (10/4/2025). Di mana MONSTER menggugat Jiangsu 4monster Industrial Co Ltd selaku produsen 4MONSTER yang bermarkas di Changzhou, China. Adapun Kemenkum menjadi pihak turut tergugat.Disebutkan Monster Energy Company merupakan perusahaan multinasional yang telah berdiri sejak tahun 1992. Kantor pusatnya yaitu di 1 Monster Way, Corona, California 92879, AS.MONSTER membeberkan sebagai produk yang terkenal. Di antaranya dibuktikan dengan menyeponsori MOTOGP 2023 di Mandalika. Selain itu juga sudah mendapatkan penghargaan Top 25 Most Innovative Companies 2016 dari Forbes, dan Most Improved Brand 2018 dari Checkout FMCG Awards. Selain itu, MONSTER juga sudah mendaftarkan merek serupa untuk kelas 25 (pakaian, alas kaki, penutup kepala, kaos, baju atasan, jaket, celana, dll) dan kelas 24 (handuk).Nah, dalam gugatan itu, MONSTER menggugat 4MONSTER yang memiliki barang di kelas 24 yaitu bahan tekstil, handuk dari tekstil, handuk mandi, handuk muka dari tekstil, jersey [kain], kain pelapis, kain untuk penggunaan tekstil, linen mandi, kecuali pakaian, linen rumah tangga, saputangan tekstil.“Secara visual dan konseptual, terlihat adanya persamaan pada pokoknya antara merek ‘4MONSTER + Logo’ milik Tergugat dengan Merek ‘MONSTER’ milik Penggugat,” demikian bunyi gugatan MONSTER.Hingga persidangan selesai, Kemenkum tidak pernah hadir di sidang. Begitu juga dengan 4MONSTER. Gayung bersambut, gugatan itu dikabulkan.“Membatalkan atau menyatakan batal merek ‘4MONSTER + Logo’ dengan No. Pendaftaran IDM000922753 milik Tergugat di kelas 24 dari Daftar Umum Merek,” demikian bunyi putusan PN Jakpus yang diketok ketua majelis Dariyanto dengan anggota Abdullatip dan Budi Prayitno.Berikut amar lengkap putusan yang diketok pada 26 Maret 2025 itu:-Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir; -Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek; -Menyatakan Penggugat sebagai Pemilik yang sah atas Merek "MONSTER" untuk membedakan barang dan jasa yang ditawarkan Penggugat dengan barang dan jasa milik pihak lainnya; -Menyatakan Merek "MONSTER" milik Penggugat adalah merek terkenal; -Menyatakan merek "4MONSTER + Logo" dengan No. Pendaftaran IDM000922753 milik Tergugat di kelas 24 mempunyai persamaan pada keseluruhannya atau setidak-tidaknya mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek "MONSTER" milik Penggugat; -Menyatakan merek "4MONSTER + Logo" dengan No. Pendaftaran IDM000922753 milik Tergugat di kelas 24 dimohonkan dengan iktikad tidak baik; -Membatalkan atau menyatakan batal merek "4MONSTER + Logo" dengan No. Pendaftaran IDM000922753 milik Tergugat di kelas 24 dari Daftar Umum Merek; -Memerintahkan Turut Tergugat untuk membatalkan merek "MONSTER" dengan No. Pendaftaran IDM000922753 milik Tergugat di kelas 24 dari Daftar Umum Merek; -Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 10.121.000.“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-6 tentang Fotokopi Bukti sertifikat pendaftaran Merek dengan No. Pendaftaran IDM000151490, tertanggal 3 Januari 2008, untuk melindungi jenis barang dalam kelas 32 di Turut Tergugat jo bukti P-7, P-8 serta berdasarkan bukti pendaftaran merek ‘MONSTER’ di berbagai negara sebagaimana tercantum dalam bukti P- 20A sampai dengan P-81B dan bukti promosi dan pengiklanan merek ‘MONSTER’ milik Pengguat sebagaiaman bukti P-82A sampai dengan P-87 membuktikan bahwa merek ‘MONSTER’ milik Pengguat adalah memenuhi kriteria merek terkenal dan Penggugat adalah pemakai pertama dan pemilik merek ‘MONSTER’ tersebut sehingga karenannya petitum 2 dan petitum 3 cukup beralasan hukum dan dapat dikabulkan,” beber majelis.Nah, sobat DANDAPALA bisa mendapatkan salinan putusan resminya dengan mengeklik link di bawah ini:https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaf00aabd201c4c497f4303833353532.html(asp/asp)

Saat Rokok CANNON Menggugat Merek Kamera CANON Agar Dihapus

article | Berita | 2025-04-09 12:30:39

Jakarta- Rokok CANNON menggugat merek kamera CANON agar dihapus. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Bagaimana akhir perseteruan itu?Hal itu tertuang dalam putusan PN Jakpus yang dilansir di website Mahkamah Agung (MA) sebagaimana dikutip DANDAPALA, Rabu (9/4/2025). Disebutkan rokok CANNON diproduksi oleh Telengtan Brothers & Sons Inc, perusahaan yang berpusat di Filipina. CANNON menggugat Canon Kabushiki Kaisha yang memproduksi kamera CANON dan berbagai perangkat elektronik lainnya. “Menyatakan Merek Dagang (kata) ‘CANON’ yang terdaftar atas nama Tergugat, dibawah Nomor Registrasi: IDM000581366, tertanggal 19 Oktober 2012 tidak pernah digunakan untuk produk rokok. Menyatakan hapus atas Merek Dagang (kata) ‘CANON’ terdaftar atas nama Tergugat dibawah Nomor Registrasi: IDM000581366, tertanggal 19 Oktober 2012 dengan segala akibat hukumnya,” demikian bunyi petitum CANNON.Alasan CANNON yaitu pihaknya telah memproduksi rokok pertama kali sebagai sebuah usaha keluarga, yaitu keluarga Telengtan. Perusahaan iu dirintis oleh 3 orang bersaudara bernama Chung Te, Ching Leng dan Ching Tan. “Penggugat sebagai sebuah perusahaan didirikan pada bulan April 1949 di Dolores Street, Pasay City, Filipina, yang memproduksi rokok dengan berbagai merek lokal dan dalam perkembanganya diikuti pembuatan rokok Amerika dengan tembakau dari Virginia dan Burley. Pada tahun 1955, Penggugat memproduksi dan mendistribusikan rokok-rokok dari Philip Morris,” beber penggugat.CANNON mengaku telah mendaftarkan mereknya di Filipina, Singapura, dan Malaysia.“Bahwa untuk tujuan memperluas usaha penjualan produk rokok miliknya di negara-negara Asia Tenggara termasuk di Indonesia, oleh karenanya sekitar bulan Oktober tahun 2020 Penggugat mengajukan Permohonan Pendaftaran Merek Dagang (kata dan lukisan) ‘CANNON’ ke Direktorat Merek cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Republik Indonesia (Turut Tergugat),” bebernya.Namun permohonan itu ditolak karena ada nama merek CANON yang sudah terdaftar. Kementerian Hukum yang menjadi turut tergugat menyatakan Penggugat bukanlah pihak yang berkepentingan dalam mengajukan gugatan. Karena Penggugat bukanlah pemilik merek terdaftar dan tidak memiliki permohonan pendaftaran merek.“Sehingga Penggugat tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) dalam mengajukan gugatan perkara Nomor 115/Pdt.Sus- HKI/Merek/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst,” kata Kemenkum.Selain itu, kata Kemenkum, sugatan yang diajukan oleh Penggugat telah mencampuradukan dalil antara gugatan pembatalan merek terdaftar dengan gugatan penghapusan merek terdaftar. Mengingat bahwa dalil merek terkenal merupakan norma yang diatur untuk mengajukan gugatan pembatalan merek sebagaimana tertuang dalam Pasal 76 ayat (1) Jo. 21 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.“Dengan demikian gugatan dalam perkara a quo adalah gugatan yang kabur dan tidak jelas,” papar Kemenkum.Adapun menanggapi pokok perkara, Kemenkum menyatakan Penggugat seharusnya memberikan hasil survey yang membuktikan bahwa merek tersebut tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir dari beberapa kota di Indonesia dan dari Lembaga survey yang valid dan dapat dipercaya.“Serta hasil investigasi Penggugat haruslah dapat dibuktikan secara nyata di dalam persidangan,” ucap Kemenkum.Sebagai catatan, selama persidangan, pihak CANON tidak pernah hadir. Setelah rapat majelis hakim, akhirnya gugatan CANNON ditolak.“Dalam eksepsi, Menolak eksepsi dari Turut Tergugat seluruhnya. Dalam pokok perkara. Menolak gugatan Penggugat seluruhnya. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.200.000,” putus majelis yang diketuai Marper Pandiangan dengan anggota Khusaini dan Faisal.bahwa ketentuan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 1 angka 5 diatas, selain untuk melindungi kepentingan Pemohon yang memiliki iktikad baik, prinsip Merek terdaftar wajib digunakan juga untuk menghindari pengajuan pendaftaran yang bertujuan menghalangi pihak yang berkepentingan untuk mendaftarkan suatu Merek agar dapat menggunakannya dalam perdagangan Berikut sebagian alasan majelis hakim menolak gugatan itu:Menimbang, bahwa hak atas suatu Merek tidak hanya bersifat reservasi atau pendaftaran, melainkan harus secara nyata dipergunakan dalam produksi dan perdagangan secara komersil, maka dari pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat tidak terpenuhinya persyaratan untuk merek yang bersangkutan dapat dihapuskan melalui gugatan a quo, karena Penggugat tidak dapat membuktikan tidak digunakannya merek “CANON” oleh Tergugat selama 3 (tiga) tahun berturut-turut terhitung sejak merek “CANON” milik Tergugat terdaftar pertama kalinya atau setidak-tidaknya sebelum gugatan a quo diajukan.Menimbang, bahwa berdasarkan berdasarkan fakta hukum diatas, maka Penggugat tidak dapat membuktikan alasan dalam pokok gugatannya, sehingga tuntutan Penggugat agar Merek Dagang (kata) “CANON” terdaftar atas nama Tergugat di bawah Nomor Registrasi: IDM000581366, tanggal 19 Oktober 2012 dihapus harus ditolak.Menimbang, bahwa oleh karena pokok gugatan Penghapusan Merek Terdaftar yang diajukan oleh Penggugat dinyatakan ditolak, sedangkan petitum- petitum lainnya didasarkan pada pokok gugatan yang telah dinyatakan ditolak, maka petitum-petitum gugatan tersebut tidak ada urgensinya untuk dipertimbangkan lebih lanjut. (asp/asp)