Jakarta- Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Kelas 1A Khusus hari ini, Jumat, 25 Juli 2025, akan menggelar persidangan perkara Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto. Sidang akan mengagendakan pembacaan putusan.
"Putusan ini rencananya akan dibacakan pada mulai pukul 13.30 WIB oleh majelis hakim secara bergantian. Yaitu oleh ketua majelis Rios Rahmanto SH MH, dan anggota majelis Sunoto SH MH dan Sigit Herman Binaji. Untuk diketahui, Sigit Herman Binaji Adalah hakim ad hoc tipikor," kata jubir PN Jakpus, Andi Saputra, Jumat (25/7/2025).
Oleh sebab itu, PN Jakpus akan menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Baca Juga: PN Jakpus Mulai Adili Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto
1. Persidangan tersebut akan disiarkan live lewat chanel YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan juga akan disiarkan langsung sejumlah televisi dengan system tv pool. Linknya yaitu:
https://youtube.com/live/XmtC-bTIEKQ
2. Karena ketertabatasan kapasitas ruang sidang, maka kami mohon maaf karena akan membatasi jumlah pengunjung yang bisa masuk ke ruang sidang yaitu maksimal 70 orang. Dengan rincian 30 orang dari masyarakat dan 40 dari perwakilan wartawan/pewarta foto.
3. Adapun masyarakat lain yang tidak bisa masuk ke ruang sidang, maka dibatasi masuk ke lobi yang disesuaikan dengan kapasitas lobi Gedung PN Jakpus.
4. Bagi masyarakat yang akan memberikan aspirasinya langsung, dapat berkumpul di Jalan Bungur Raya depan Gedung Pengadilan dengan penjagaan dari aparat kepolisian.
5. Demi ketertiban jalannya sidang, baik yang ada di dalam Gedung atau di luar Gedung, kami menghimbau agar masyarakat lebih baik menonton persidangan langsung lewat sarana yang sudah kami sediakan, yaitu Chanel YouTube PN Jakpus dan di media massa/televisi di tempat masing-masing.
6. Kami juga meminta maaf kepada masyarakat di lingkungan pengadilan karena akan sedikit terganggu karena ada penutupan di sejumlah titik ruas jalan Bungur Besar Raya di depan area Gedung PN Jakpus.
Baca Juga: PN Jakpus Tidak Terima Eksepsi Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto
"Terakhir, kami mengucapkan banyak terima kasih kepada rekan media yang terus memberitakan jalannya persidangan dan kepada masyarakat yang terus memantau jalannya persidangan dari sidang dakwaan hingga sidang putusan hari ini. Selama itu, tidak ada hal-hal yang berarti yang mengganggu jalannya persidangan sehingga bisa sampai pada akhir persidangan hari ini," ujar Andi Saputra.
"Semoga, persidangan ini juga berjalan dengan tertib dan tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan bersama," pungkas Andi Saputra.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI