Cari Berita

SARUNG, Inovasi PN Amuntai Wujudkan Asas Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan

Hardi (Humas PN Amuntai) - Dandapala Contributor 2025-07-14 08:50:13
Dok. PN Amuntai

Amuntai – Pengadilan Negeri (PN) Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan menyelenggarakan inovasi program Sarung (Sahari Tuntung)  pada Kamis (10/7/25) di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Hulu Sungai Utara. Nama program ini terinspirasi dari bahasa Banjar “tuntung” yang berarti selesai, menunjukkan semangat pelayanan lekas dan tuntas bagi para pencari keadilan.

Baca Juga: Terapkan Restorative Justice, PN Amuntai Pulihkan Hubungan Terdakwa dan Korban Penganiayaan

Program Sarung merupakan bentuk kerja sama antara PN Amuntai dengan Disdukcapil Hulu Sungai Utara untuk menyelenggarakan sidang permohonan di luar gedung pengadilan. Tujuannya agar administrasi perkara administrasi kependudukan dapat diselesaikan secara cepat dan efisien. Sidang permohonan kali ini dilaksanakan olah beberapa hakim, yakni Gland Nicholas Hasurungan, S.H., M.H.; Mike Indah Natasha, S.H.; Riskiyanti Amalina Septiani, S.H.; I Gede Adi Wijaya, S.H.; Rizki Deby Nafiah, S.H.; Wijaya, S.H.; dan Maydlin Allbright Simanjuntak, S.H.

Secara khusus, Sarung menyasar perkara yang bersifat voluntair atau ex parte, yaitu permohonan yang diajukan oleh satu pihak untuk kepentingannya sendiri. Contoh perkara permohonan misalnya perubahan nama, koreksi data, atau perbaikan akta kelahiran sebagaimana ketentuan undang-undang administrasi kependudukan.

Pelaksanaan program SARUNG menjadi bukti nyata efisiensi pelayanan peradilan. Seluruh perkara didaftarkan secara elektronik melalui e-Court, sehingga pemohon dapat mengunggah berkas dan menerima panggilan sidang secara daring melalui fitur e-Filling dan e-Summons.

Tujuan sidang dilaksanakan langsung di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bertujuan tidak hanya menghemat waktu dan biaya, tetapi juga meningkatkan aksesibilitas layanan hukum bagi masyarakat, terutama mereka yang tinggal jauh dari kantor pengadilan, sehingga program SARUNG sangat dirasakan oleh masyarakat mereka tidak perlu lagi bolak-balik antara pengadilan dan dinas terkait, cukup sekali datang dan urusan selesai dalam satu hari. Biaya yang dikeluarkan pun jauh lebih terjangkau. Seperti diungkapkan oleh salah satu pemohon kepada Humas PN Amuntai, Hardi, yang merasa sangat terbantu dengan adanya program ini karena semua proses dapat diselesaikan dalam satu kali perjalanan dan pada hari yang sama.

Meski demikian, dalam penerapan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan, Para Hakim tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian dan ketelitian sesuai hukum acara yang berlaku. Penyelenggaraan sidang di luar gedung pengadilan tetap berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu dan Surat Edaran Dirjen Badilum Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung.

Sejak diluncurkan pada tahun 2021, program ini konsisten dijalankan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. jelas Hardi selaku Humas PN Amuntai kepada Tim DANDAPALA.

Baca Juga: Penerapan Hukum Acara Terhadap Residivis dalam Tindak Pidana Ringan

Kendati demikian, masih terdapat tantangan yang harus diatasi, seperti keterbatasan anggaran dan jangkauan program ke wilayah-wilayah terpencil yang jauh dari kantor pengadilan. Diharapkan, ke depan program SARUNG dapat diperluas cakupannya sehingga semakin banyak masyarakat, terutama yang kurang mampu dan tinggal di daerah sulit dijangkau, dapat merasakan manfaat kemudahan akses keadilan, Pugkas Hardi selaku Humas PN Amuntai. (EES/RH/WI)


Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI