Cari Berita

Satu Semester KUHP-KUHAP Baru Berlaku, PN Bintuhan Bengkulu Gelar Evaluasi Lintas Lembaga

Bintoro W. Prasojo - Dandapala Contributor 2026-07-03 13:15:57
Dok. PN Bintuhan

Kabupaten Kaur, Bengkulu - Senin, 29 Juni 2026, bertempat di ruang media center kantor Pengadilan Negeri Bintuhan, telah digelar sosialisasi dan evaluasi penerapan KUHAP dan KUHP baru dengan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kaur beserta tim, Kepala Polres Kaur diwakili oleh seluruh Kasat dan Kanit Polres kaur, Kepala Rutan kelas II Manna, perwakilan Dinas Sosial Pemda Kaur dan perwakilan Organisasi Advokat.

Sesi presentasi dan diskusi dipandu oleh moderator Radith Prawira dan untuk perwakilan dari Pengadilan Negeri Bintuhan sebagai pembicara adalah Bismo Jiwo Agung keduanya adalah Hakim pada Pengadilan Negeri Bintuhan.

Dalam materinya, Bismo mengutip gagasan dari Lawrence M. Friedman bahwa pada kesempatan tersebut para penegak hukum tidak akan lagi membicarakan mengenai bagaimana struktur hukum/legal structure, ataupun substansi hukum/legal substance melainkan akan berfokus pada budaya hukum/legal culture yang hendak dibentuk dan dijalankan di wilayah kabupaten Kaur. Hal ini krusial karena akan menentukan sehat tidaknya sistem hukum yang digerakkan oleh para penegak hukum khususnya di kabupaten Kaur. “Kepastian, kemanfaatan dan keadilan bagi masyarakat tidak akan tercapai apabila para penegak hukum tidak mampu mencapai kesepahaman dalam menerapkan dan menghayati nilai-nilai serta norma hukum yang berlaku” ujar Bismo saat menutup presentasinya

Baca Juga: PN Bintuhan Terapkan RJ Tanpa Ganti Rugi Pada Pelaku Pencurian di Bengkulu

Adapun kendala bersama yang dihadapi oleh Polres Kaur, Kejari Kaur, Lapas, Pemda Kaur dan Advokat selama enam bulan ini adalah pada syarat dan teknis mekanisme keadilan restoratif di tahap penyidikan dan penuntutan, kemudian jangka waktu persetujuan penyitaan dan penggeledahan. Selain mendengarkan permasalahan dan kendala lintas instansi, pertemuan tersebut juga menjadi momentum bersama untuk menegaskan komitmen dan kesiapan para lembaga penegak hukum untuk memprioritaskan pidana alternatif selain pidana penjara  sesuai paradigma yang digagas oleh pembentuk undang-undang yang sejalan dengan pesan dari Ketua Mahkamah Agung RI yaitu untuk mendahulukan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan serta menempatkan pidana penjara sebagai pilihan terakhir (ultimum remidium).

Setelah para perwakilan masing-masing instansi menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah/DIM, dan berdiskusi tentang beberapa permasalahan, tibalah pada akhir acara yang ditutup dengan kata-kata penutup dari Ketua Pengadilan Negeri Bintuhan, Rama Wijaya Putra menyampaikan kepada para peserterimakasih atas kehadiran para perwakilan ”bahwa pertemuan ini bertujuan untuk menguatkan sinergi, menyamakan presepsi, dan menginventarisasi kendala yang masing masing dihadapi oleh lembaga penegak hukum di wilayah kabupaten Kaur agar kedepannya akan terbangun penegakan hukum yang berkepastian, bermanfaat dan berkeadilan” Tegasnya. (bwp/zm/ldr) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…