Cari Berita

PN Bintuhan Kabulkan Praperadilan, Penetapan Tersangka oleh Polres Kaur Tidak Sah

Humas PN Bintuhan - Dandapala Contributor 2026-03-12 14:55:08
Dok. PN Bintuhan

Kaur, Bengkulu — Pengadilan Negeri (PN) Bintuhan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Yunus Anak Dari (Alm) Ishak terkait keabsahan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan oleh penyidik Kepolisian pada Senin (9/3/2026).

Putusan tersebut dijatuhkan oleh Hakim Bismo Jiwo Agung sebagai Hakim Tunggal, dalam perkara praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Bhn. Permohonan praperadilan diajukan Yunus selaku Pemohon melawan Kepala Kepolisian Republik Indonesia c.q. Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu c.q. Kepala Kepolisian Resor Kaur beserta jajaran penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Kaur sebagai Termohon.

Dalam persidangan terungkap bahwa Pemohon telah dikenakan upaya paksa berupa penetapan tersangka sebelum terlebih dahulu diberikan kesempatan untuk didengar keterangannya sebagai saksi atau calon tersangka. Mekanisme tersebut merupakan prinsip yang lahir dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang mengharuskan adanya pemeriksaan terhadap calon tersangka sebelum penetapan status tersangka dilakukan.

Baca Juga: Tranformasi Praperadilan dalam KUHAP

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pemohon diketahui sempat ditangkap, kemudian pada 2 Februari 2026 statusnya diturunkan kembali menjadi saksi. Namun pada 3 Februari 2026 Pemohon justru dikenakan penahanan dan baru diperiksa sebagai tersangka pada 4 Februari 2026.

Dalam pertimbangannya, Hakim Praperadilan menggunakan pendekatan historis-filosofis dalam menafsirkan ketentuan Pasal 90 juncto Pasal 91 KUHAP yang baru. Hakim menelusuri secara historis semangat awal (original intent) lahirnya norma penetapan tersangka sebagai objek praperadilan.

“Secara historis, norma penetapan tersangka sebagai objek praperadilan memang tidak dikenal dalam KUHAP lama. Namun setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, norma tersebut berkembang sebagai bentuk penguatan perlindungan hak asasi seseorang dalam proses pidana,” demikian pertimbangan Hakim dalam putusan tersebut.

Hakim juga merujuk pada pandangan filosofis Prof. Eddy O.S. Hiariej yang dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan, dimana Hakim menafsirkan ketentuan Pasal 91 KUHAP harus selaras dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi, yakni bahwa penetapan tersangka selain harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah, juga harus didahului dengan pemeriksaan terhadap calon tersangka.

“Penetapan tersangka tidak hanya mensyaratkan minimum dua alat bukti, tetapi juga harus disertai pemeriksaan terhadap calon tersangka guna menghindari praktik praduga bersalah (presumption of guilt),” ujar Hakim dalam pertimbangannya. Berdasarkan hal tersebut, Hakim menyatakan tindakan Termohon dalam menetapkan status tersangka terhadap Pemohon tidak sah dan bertentangan dengan hukum.

Selain itu, Hakim juga menemukan adanya kekurangan administratif dalam dokumen penyidikan. Surat Ketetapan Penetapan Tersangka tidak memuat hak-hak tersangka sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 90 ayat (3) huruf c KUHAP dan Surat Perintah Penahanan tidak memuat secara jelas alasan penahanan sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 100 ayat (3) KUHAP.

Menurut Hakim, alasan penahanan harus dijelaskan secara tegas karena menjadi dasar bagi aparat penegak hukum dalam menentukan kelanjutan penahanan. “Alasan penahanan wajib memuat syarat objektif dan subjektif. Dari surat tersebut Penuntut Umum maupun Hakim dapat menilai apakah penahanan terhadap tersangka layak untuk dilanjutkan atau tidak,” tulis Hakim dalam putusannya.

Meski demikian, Hakim tidak sependapat dengan Pemohon terkait keabsahan Surat Perintah Penyidikan. Hakim menilai pembatalan penetapan tersangka tidak serta-merta membatalkan Surat Perintah Penyidikan karena tahapan penyelidikan hingga gelar perkara yang dilakukan penyidik telah sah menurut hukum. Oleh karena itu, Hakim menolak petitum Pemohon terkait pembatalan surat perintah penyidikan sehingga permohonan praperadilan hanya dikabulkan untuk sebagian. Dalam putusannya, Hakim juga menyoroti kendala yang kerap dihadapi penyidik dalam praktik penyidikan, khususnya terkait potensi calon tersangka melarikan diri ketika dipanggil sebagai saksi atau calon tersangka.

Namun demikian, Hakim menegaskan bahwa kekhawatiran tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menyimpangi prosedur hukum yang berlaku. “Penegak hukum tidak boleh memanfaatkan celah hukum formil atau melakukan penyelundupan hukum demi menerapkan hukum materiil. Jika hal itu terjadi, maka sesungguhnya penegak hukum sendirilah yang meruntuhkan tatanan hukum dan menodai kemurnian penegakan hukum,” tegas Hakim.

Baca Juga: Menggali Makna Praperadilan Terhadap Penyitaan

Hakim juga menekankan pentingnya prinsip due process of law dalam setiap proses penegakan hukum. “Setiap norma dan aturan yang berlaku harus dilaksanakan demi tegaknya keadilan prosedural dan keadilan substansial,” lanjutnya.

Perkara ini tercatat sebagai perkara praperadilan pertama yang terdaftar di PN Bintuhan pada tahun 2026 yang telah menerapkan ketentuan KUHAP baru. Putusan ini diharapkan dapat menjadi rambu-rambu sekaligus pedoman bagi penyidik dan penuntut umum dalam menjalankan kewenangannya setelah berlakunya KUHAP baru. (bismo jiwo agung/zm/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…