Kaur, Bengkulu — Pengadilan
Negeri (PN) Bintuhan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan
Yunus Anak Dari (Alm) Ishak terkait keabsahan penetapan tersangka, penangkapan,
dan penahanan oleh penyidik Kepolisian pada Senin (9/3/2026).
Putusan tersebut dijatuhkan
oleh Hakim Bismo Jiwo Agung sebagai Hakim Tunggal, dalam perkara praperadilan
Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Bhn. Permohonan praperadilan diajukan Yunus selaku
Pemohon melawan Kepala Kepolisian Republik Indonesia c.q. Kepala Kepolisian
Daerah Bengkulu c.q. Kepala Kepolisian Resor Kaur beserta jajaran penyidik Unit
Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Kaur sebagai Termohon.
Dalam persidangan terungkap
bahwa Pemohon telah dikenakan upaya paksa berupa penetapan tersangka sebelum
terlebih dahulu diberikan kesempatan untuk didengar keterangannya sebagai saksi
atau calon tersangka. Mekanisme tersebut merupakan prinsip yang lahir dari
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang mengharuskan adanya
pemeriksaan terhadap calon tersangka sebelum penetapan status tersangka
dilakukan.
Baca Juga: Tranformasi Praperadilan dalam KUHAP
Setelah ditetapkan sebagai
tersangka, Pemohon diketahui sempat ditangkap, kemudian pada 2 Februari 2026
statusnya diturunkan kembali menjadi saksi. Namun pada 3 Februari 2026 Pemohon
justru dikenakan penahanan dan baru diperiksa sebagai tersangka pada 4 Februari
2026.
Dalam pertimbangannya,
Hakim Praperadilan menggunakan pendekatan historis-filosofis dalam menafsirkan
ketentuan Pasal 90 juncto Pasal 91 KUHAP yang baru. Hakim menelusuri secara
historis semangat awal (original intent) lahirnya norma penetapan tersangka
sebagai objek praperadilan.
“Secara historis, norma
penetapan tersangka sebagai objek praperadilan memang tidak dikenal dalam KUHAP
lama. Namun setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, norma
tersebut berkembang sebagai bentuk penguatan perlindungan hak asasi seseorang
dalam proses pidana,” demikian pertimbangan Hakim dalam putusan tersebut.
Hakim juga merujuk pada
pandangan filosofis Prof. Eddy O.S. Hiariej yang dihadirkan sebagai ahli dalam
persidangan, dimana Hakim menafsirkan ketentuan Pasal 91 KUHAP harus selaras
dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi, yakni bahwa penetapan tersangka selain
harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah, juga harus didahului
dengan pemeriksaan terhadap calon tersangka.
“Penetapan tersangka tidak
hanya mensyaratkan minimum dua alat bukti, tetapi juga harus disertai
pemeriksaan terhadap calon tersangka guna menghindari praktik praduga bersalah
(presumption of guilt),” ujar Hakim dalam pertimbangannya. Berdasarkan hal
tersebut, Hakim menyatakan tindakan Termohon dalam menetapkan status tersangka
terhadap Pemohon tidak sah dan bertentangan dengan hukum.
Selain itu, Hakim juga
menemukan adanya kekurangan administratif dalam dokumen penyidikan. Surat
Ketetapan Penetapan Tersangka tidak memuat hak-hak tersangka sebagaimana diamanatkan
dalam Pasal 90 ayat (3) huruf c KUHAP dan Surat Perintah Penahanan tidak memuat
secara jelas alasan penahanan sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 100 ayat (3)
KUHAP.
Menurut Hakim, alasan
penahanan harus dijelaskan secara tegas karena menjadi dasar bagi aparat
penegak hukum dalam menentukan kelanjutan penahanan. “Alasan penahanan wajib
memuat syarat objektif dan subjektif. Dari surat tersebut Penuntut Umum maupun
Hakim dapat menilai apakah penahanan terhadap tersangka layak untuk dilanjutkan
atau tidak,” tulis Hakim dalam putusannya.
Meski demikian, Hakim tidak
sependapat dengan Pemohon terkait keabsahan Surat Perintah Penyidikan. Hakim
menilai pembatalan penetapan tersangka tidak serta-merta membatalkan Surat
Perintah Penyidikan karena tahapan penyelidikan hingga gelar perkara yang
dilakukan penyidik telah sah menurut hukum. Oleh karena itu, Hakim menolak
petitum Pemohon terkait pembatalan surat perintah penyidikan sehingga
permohonan praperadilan hanya dikabulkan untuk sebagian. Dalam putusannya, Hakim
juga menyoroti kendala yang kerap dihadapi penyidik dalam praktik penyidikan,
khususnya terkait potensi calon tersangka melarikan diri ketika dipanggil
sebagai saksi atau calon tersangka.
Namun demikian, Hakim
menegaskan bahwa kekhawatiran tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk
menyimpangi prosedur hukum yang berlaku. “Penegak hukum tidak boleh
memanfaatkan celah hukum formil atau melakukan penyelundupan hukum demi
menerapkan hukum materiil. Jika hal itu terjadi, maka sesungguhnya penegak
hukum sendirilah yang meruntuhkan tatanan hukum dan menodai kemurnian penegakan
hukum,” tegas Hakim.
Baca Juga: Menggali Makna Praperadilan Terhadap Penyitaan
Hakim juga menekankan
pentingnya prinsip due process of law dalam setiap proses penegakan hukum.
“Setiap norma dan aturan yang berlaku harus dilaksanakan demi tegaknya keadilan
prosedural dan keadilan substansial,” lanjutnya.
Perkara ini tercatat sebagai perkara praperadilan pertama yang terdaftar di PN Bintuhan pada tahun 2026 yang telah menerapkan ketentuan KUHAP baru. Putusan ini diharapkan dapat menjadi rambu-rambu sekaligus pedoman bagi penyidik dan penuntut umum dalam menjalankan kewenangannya setelah berlakunya KUHAP baru. (bismo jiwo agung/zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI