Cari Berita

PN Bintuhan Terapkan RJ Tanpa Ganti Rugi Pada Pelaku Pencurian di Bengkulu

F.A. Novlindo Jayadi - Dandapala Contributor 2026-05-07 09:50:22
Dok. Ist.

Kaur, Bengkulu – Pengadilan Negeri (PN) Bintuhan, kembali berhasil menerapkan restorative justice (Mekanisme Keadilan Restoratif) terhadap perkara nomor 9/Pid.B/2026/PN Bhn atas nama Terdakwa JL dalam perkara pencurian.

Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Radith Prawira Adriadi dengan hakim anggota F.A. Novlindo Jayadi dan Anita menyatakan bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

“Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 bulan” ujar Hakim Ketua Majelis dalam sidang yang di gelar di Ruang sidang utama PN Bintuhan, Jalan Pengadilan, Padang Kempas, Kabupaten Kaur, Bengkulu (23/04/2026). 

Baca Juga: PN Bintuhan “Pecah Telur”: Perdamaian Pertama lewat Keadilan Restoratif

Peristiwa tersebut bermula ketika korban sedang maraton bersama teman-teman di desa Darat Sawah, Kecamatan Kelam Tengah, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.  Terdakwa secara tiba-tiba merampas handphone milik korban. 

“Atas perbuatan tersebut, Terdakwa kemudian didakwa dengan dakwaan dalam bentuk alternatif yakni Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 atau kedua Pasal 476 Undang-Undangn Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan kemudian dituntut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun penjara”, ucap Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutannya.

Selama proses persidangan Majelis Hakim mengupayakan perdamaian, namun menurut Penuntut Umum karena Terdakwa pernah melakukan tindak pidana pencurian tetapi belum sampai dengan proses hukum maka tidak dilakukan upaya perdamaian antara Terdakwa dan Korban.

“Majelis Hakim berpendapat selama belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap maka mekanisme keadilan restoratif dapat dilakukan. Terlebih, Penuntut Umum juga tidak dapat menghadirkan alat bukti yang memperkuat keterangan Terdakwa terkait adanya perbuatan pidana sebelum perkara a quo”, jelas Majelis Hakim di persidangan.

Setelah diupayakan perdamaian antara Terdakwa dan Korban, Korban mau memaafkan dan menandatangani surat perjanjian perdamaian dengan Terdakwa tanpa meminta ganti rugi apapun kepada Terdakwa. “Saya harap Majelis Hakim memberikan hukuman yang seringan-ringannya kepada Terdakwa”, ujar korban.

Baca Juga: Punitive Restitution, Paradigma Baru Pemidanaan dalam KUHP Nasional

“Adanya perdamaian tersebut menjadi alasan yang meringankan hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim sebagaimana ketentuan Pasal 204 Ayat (8) KUHAP”, ungkap Ketua Majelis. Menurut Majelis Hakim, perkara ini memenuhi kriteria penyelesaian melalui keadilan restoratif sesuai dengan Pasal 80 KUHAP.

Dalam putusan ini hakim mengambil sikap untuk mengupayakan perdamaian meskipun Terdakwa pernah melakukan tindak pidana pencurian tetapi belum pernah diproses hukum atau putusan yang berkekuatan hukum tetap. Pendekatan semacam ini mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan rehabilitatif yang menjadi tujuan utama peradilan modern di Indonesia. (al)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…