Jakarta – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung Republik Indonesia kembali menyelenggarakan kegiatan Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (Perisai Badilum). Pada episode ke-19 ini, mengangkat topik yang sangat aktual di era digital, yakni mengenai penanganan perkara aset kripto.
Kegiatan tersebut termuat dalam surat undangan bernomor 337/DJU/UND.DL1.10/X/2026 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada hari Senin, 9 November 2026, mulai pukul 08.30 WIB hingga selesai. Kegiatan ini dapat diikuti secara daring oleh jajaran pimpinan pengadilan, hakim, serta tenaga teknis dari seluruh satuan kerja peradilan umum di Indonesia melalui platform Zoom Meeting.
Ditjen Badilum juga menghimbau terkait dengan penamaan akun zoom meeting dengan ketentuan penamaan yang seragam. "Setiap satuan kerja menggunakan 1 (satu) akun zoom dengan menggunakan nama satuan kerja Contoh: PN_Jakarta Pusat." bunyi surat tersebut.
Baca Juga: Hambatan Eksekusi Aset Kripto sebagai Benda Bergerak Tak Berwujud di Era Digital
Untuk membedah persoalan hukum yang kompleks ini, Ditjen Badilum menghadirkan para narasumber yang ahli di bidangnya, yaitu pejabat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, terdapat juga narasumber lain yang dibidangnya berkaitan dengan Ahli Hukum Telematika Universitas Indonesia, Dr. Edmon Makarim.
Melalui pelaksanaan kegiatan ini, Ditjen Badilum juga menegaskan komitmennya dalam mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Pihaknya terus berkomitmen untuk menjaga integritas lembaga, memberikan pelayanan terbaik, serta menolak segala bentuk gratifikasi dan penyuapan. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI