Cari Berita

Semangat KUHAP Baru, PN Barru Libatkan Kejaksaan & Bapas dalam Wasmat

Bintoro W Prasojo - Dandapala Contributor 2026-10-07 14:15:21
Dok. PN Barru

Barru, Sulsel. — Pengadilan Negeri (PN) Barru melaksanakan kegiatan Pengawasan dan Pengamatan (Wasmat) pelaksanaan putusan pidana pada Selasa, 6 Oktober 2026. Kegiatan ini diselenggarakan dengan semangat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP baru), yakni dengan melibatkan Rutan Kelas IIB Barru, Kejaksaan Negeri Barru, dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Makassar.

Tim wasmat PN Barru terdiri atas tiga Hakim Pengawas dan Pengamat (Kimwasmat), yaitu Muhammad Afif Muhaimin, S.H., Arif Rahman Nur, S.H., dan Fenita Dhea Ningrumsari, S.H., M.H. Turut serta dalam kegiatan tersebut Panitera Muda Pidana dan Analis Perkara pada Kepaniteraan Pidana PN Barru.

Pelibatan lintas lembaga tersebut berkaitan erat dengan perubahan corak putusan pidana sejak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) berlaku pada 2 Januari 2026. Di PN Barru, terdapat berbagai putusan yang tidak hanya menjatuhkan pidana penjara, tetapi juga pidana pokok selain penjara, pidana tambahan seperti ganti kerugian dan pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM), tindakan berupa rehabilitasi, hingga restitusi bagi korban.

Baca Juga: Gaungkan Integritas di Festival Ramadan, PN Barru Ajak Publik Awasi Layanan Pengadilan

KUHP Nasional memang menyediakan ragam sanksi yang lebih luas. Pasal 65 ayat (1) mengenal lima jenis pidana pokok, yaitu pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana denda, dan pidana kerja sosial. Pasal 66 ayat (1) mengatur pidana tambahan, antara lain pembayaran ganti rugi dan pencabutan izin tertentu. Sementara itu, Pasal 103 ayat (1) mengatur tindakan yang dapat dikenakan bersama-sama dengan pidana pokok, termasuk rehabilitasi.

Keragaman sanksi itu berimplikasi langsung pada fungsi wasmat. Dalam Pasal 277 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP lama), wasmat ditujukan pada putusan yang menjatuhkan pidana perampasan kemerdekaan. Kini, Pasal 353 ayat (1) KUHAP baru mengharuskan setiap pengadilan memiliki paling sedikit tiga hakim pengawas dan pengamat yang ditunjuk ketua pengadilan untuk jangka waktu paling lama dua tahun, dengan objek putusan yang menjatuhkan pidana pokok, pidana tambahan, pidana yang bersifat khusus, dan tindakan. KUHAP baru bahkan menentukan bahwa pengamatan tetap dilaksanakan setelah Terpidana selesai menjalani pidana.

Pasal 353 ayat (4) KUHAP baru juga menentukan bahwa hakim pengawas dan pengamat melibatkan pihak lain yang ada kaitannya dengan proses penegakan hukum, meliputi Penyidik, Advokat yang mewakili kepentingan Terpidana dan keluarganya, Pembimbing Kemasyarakatan, Korban tindak pidana, serta kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dalam hal putusan menetapkan perampasan barang sitaan untuk negara. Pelibatan tersebut menjadi sarana agar pelaksanaan putusan berlangsung adil, terbuka, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Meninjau Penguatan Peran Hakim Wasmat dalam Paradigma KUHAP Baru

PN Barru menerapkan semangat ketentuan tersebut dengan melibatkan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Barru dan Pembimbing Kemasyarakatan pada Bapas Makassar. Penuntut Umum memang tidak disebut secara eksplisit dalam daftar Pasal 353 ayat (4). Namun, Pasal 65 huruf h KUHAP baru memberikan wewenang kepada Penuntut Umum untuk melaksanakan penetapan dan/atau putusan hakim dan secara tegas diatur pada Pasal 342 ayat (1) KUHAP bahwa pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh Penuntut Umum. Adapun Bapas merupakan tempat Pembimbing Kemasyarakatan bertugas, yang secara tegas disebut dalam Pasal 353 ayat (4) huruf c. Dalam konstruksi KUHAP baru, misalnya, pelaksanaan putusan pidana pengawasan dilakukan oleh Jaksa, sedangkan pembimbingan terhadap Terpidana dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan.

Kolaborasi lintas lembaga ini menegaskan bahwa tanggung jawab pengadilan tidak berhenti ketika putusan diucapkan. Melalui wasmat, pengadilan memperoleh kepastian bahwa setiap jenis pidana dan tindakan yang dijatuhkan, bukan hanya pidana penjara, benar-benar dilaksanakan sesuai amar putusan. Pada saat yang sama, keterlibatan para pihak membuka ruang untuk mengawal pemenuhan hak korban atas pemulihan serta efektivitas pembinaan terhadap Terpidana. (zm/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…