Cari Berita

PN Barru Sulsel Damaikan 3 Sengketa Perdata Libatkan Pemda lewat Mediasi

Sri Septiany - Dandapala Contributor 2026-07-21 10:15:24
Dok. PN Barru

Barru, Sulawesi Selatan — Pengadilan Negeri (PN) Barru kembali mencatat keberhasilan dalam penyelesaian sengketa melalui mekanisme mediasi. Kali ini, tiga perkara perdata yang terdaftar secara berurutan, yakni Perkara Nomor 4/Pdt.G/2026/PN Bar antara Hj. Gustia melawan Pemerintah Daerah Kabupaten Barru cq Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Barru, Perkara Nomor 5/Pdt.G/2026/PN Bar antara Sitti Nurhayati melawan Pemerintah Daerah Kabupaten Barru cq Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Barru, serta Perkara Nomor 6/Pdt.G/2026/PN Bar antara Hj. Sitti Bahera melawan Pemerintah Daerah Kabupaten Barru cq Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Barru, berhasil diselesaikan secara damai pada Senin (20/7).

Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari peran aktif para mediator yang mengedepankan dialog, musyawarah, dan upaya mencapai kesepakatan yang mengakomodasi kepentingan seluruh pihak. Proses mediasi dalam ketiga perkara masing-masing dipimpin oleh Riska Rina Rohiana Kaloko, Nurul Hulika Amelia Burhan, dan Muhammad Afif Muhaimin, yang merupakan Hakim PN Barru dan ditunjuk oleh Majelis Hakim pemeriksa perkara. Melalui serangkaian pertemuan mediasi yang berlangsung secara terbuka dan konstruktif, para mediator berhasil memfasilitasi komunikasi serta perundingan antara para pihak hingga tercapai solusi bersama, sehingga perkara tidak perlu dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Dalam kesepakatan yang dicapai, para pihak dalam ketiga perkara tersebut sepakat mengenai pembagian luasan hak atas tanah yang menjadi objek sengketa antara para pihak termasuk pembagian mengenai uang ganti kerugian pembebasan lahan untuk pengadaan tanah kawasan konsolidasi kereta api.

Baca Juga: Gaungkan Integritas di Festival Ramadan, PN Barru Ajak Publik Awasi Layanan Pengadilan

Sebagai bentuk penguatan terhadap kesepakatan yang telah dicapai, para pihak sepakat untuk memohon kepada majelis hakim agar kesepakatan mediasi tersebut dikukuhkan dalam Akta Perdamaian (Acta van Dading). Pengukuhan melalui Akta Perdamaian memberikan kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sehingga menjamin kepastian hukum bagi para pihak.

Keberhasilan menyelesaikan tiga perkara perdata sekaligus melalui mediasi menunjukkan semakin kuatnya budaya penyelesaian sengketa secara damai di PN Barru. Mediasi tidak hanya memberikan penyelesaian yang lebih efisien dari segi waktu dan biaya, tetapi juga menjaga hubungan baik para pihak serta membuka ruang bagi lahirnya solusi yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan. (zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…