Barru, Sulawesi Selatan — Pengadilan Negeri (PN) Barru kembali menunjukkan keberhasilan pelaksanaan mediasi sebagai instrumen penyelesaian sengketa perdata yang efektif dan berkeadilan. Dalam waktu yang hampir bersamaan, PN Barru berhasil mendamaikan para pihak dalam tiga perkara perdata yang melibatkan masyarakat dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Barru melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Barru.
Ketiga perkara tersebut masing-masing tercatat dalam Perkara Nomor 7/Pdt.G/2026/PN Bar antara Muhammad Iqbal melawan Pemerintah Daerah Kabupaten Barru cq Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Barru, Perkara Nomor 8/Pdt.G/2026/PN Bar antara Ihsan melawan Pemerintah Daerah Kabupaten Barru cq Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Barru, serta Perkara Nomor 9/Pdt.G/2026/PN Bar antara Drs. H. La Minu Kalibu melawan Pemerintah Daerah Kabupaten Barru cq Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Barru.
Keberhasilan mediasi tersebut tidak terlepas dari peran aktif para mediator yang ditunjuk pengadilan. Pada Perkara Nomor 7/Pdt.G/2026/PN Bar, proses mediasi dipimpin oleh Andi Ilham Taufik Ramli. Sementara itu, Perkara Nomor 8/Pdt.G/2026/PN Bar dimediasi oleh Mutiara Manik, dan Perkara Nomor 9/Pdt.G/2026/PN Bar dipimpin oleh Fenita Deha Ningrumsari.
Baca Juga: Gaungkan Integritas di Festival Ramadan, PN Barru Ajak Publik Awasi Layanan Pengadilan
Melalui serangkaian pertemuan mediasi yang berlangsung konstruktif, para mediator berhasil memfasilitasi komunikasi dan perundingan antara para pihak sehingga tercapai titik temu yang dapat diterima bersama. Pendekatan yang mengedepankan musyawarah dan kepentingan para pihak tersebut pada akhirnya menghasilkan kesepakatan perdamaian yang disetujui secara sukarela tanpa adanya tekanan maupun paksaan dari pihak mana pun.
Dalam kesepakatan yang dicapai, para pihak dalam ketiga perkara tersebut sepakat mengenai pembagian hak atas tanah yang menjadi objek sengketa, termasuk penentuan bagian masing-masing mengenai uang ganti kerugian. Kesepakatan tersebut menjadi dasar penyelesaian sengketa secara damai dan mengakhiri perselisihan yang sebelumnya dibawa ke hadapan pengadilan.
Setelah mencapai titik temu dalam proses mediasi, para pihak bersepakat untuk meminta pengadilan mengukuhkan hasil perdamaian tersebut melalui Akta Perdamaian (Acta van Dading).
Baca Juga: Di Hadapan Pelajar, Hakim PN Barru Sulsel Ungkap Dampak Negatif Narkotika
Keberhasilan mendamaikan tiga perkara sekaligus ini menjadi bukti bahwa mediasi tetap menjadi instrumen penting dalam penyelesaian perkara perdata. Selain memberikan kepastian hukum yang lebih cepat, mekanisme mediasi juga mampu menjaga hubungan baik antarpara pihak serta menghadirkan solusi yang lebih berorientasi pada kepentingan bersama. Dengan keberhasilan ini, PN Barru kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan peradilan yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mendorong terciptanya perdamaian dan keadilan yang berkelanjutan bagi masyarakat. (zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI