Tanah Grogot, Kalimantan Timur – Perkara Perdata Nomor 52/Pdt.G/2026/PN Tgt tentang sengketa wanprestasi terkait transaksi jual beli dua unit alat berat Sany Hydraulic Excavator SY215C senilai Rp3.130.200.000 yang tengah diperiksa di persidangan berakhir damai setelah para pihak memilih menyelesaikan perkara melalui perdamaian di hadapan Majelis Hakim, Rabu (29/04/2026).
Perkara bermula dari hubungan hukum antara Penggugat selaku penjual dan Tergugat selaku pembeli berdasarkan Kontrak Jual Beli No. IDNSP240877 tanggal 19 Juni 2024, yang mengatur pembelian dua unit excavator untuk menunjang kegiatan usaha Tergugat.
Dalam gugatan, Penggugat mendalilkan bahwa perjanjian telah memenuhi seluruh unsur sah perjanjian sebagaimana Pasal 1320 KUHPerdata, meliputi kesepakatan para pihak, kecakapan bertindak, objek tertentu, dan causa yang halal. Perjanjian tersebut juga dinyatakan mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak sesuai Pasal 1338 KUHPerdata.
Baca Juga: Eksistensi Alat Bukti Bekas Hak Milik Adat Dalam Sengketa Hak Atas Tanah
Dalam proses persidangan, Majelis Hakim Ketua Brillian Hadi Wahyu Pratama menjelaskan, “Para Pihak meskipun belum berhasil memperoleh perdamaian pada mediasi namun bisa dan ada kesempatan untuk berdamai sampai sebelum dijatuhkan Putusan oleh Majelis Hakim.”
Meski semula perkara diajukan sebagai gugatan wanprestasi dengan tuntutan cukup luas, proses persidangan berkembang ke arah penyelesaian damai setelah para pihak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan sengketa secara musyawarah.
Perdamaian ditempuh sebagai bentuk penyelesaian yang mengedepankan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan, sekaligus mencerminkan semangat itikad baik dalam hukum perjanjian. Kesepakatan damai tersebut pada pokoknya mengakhiri sengketa mengenai kewajiban pembayaran yang sebelumnya diperselisihkan, dengan para pihak memilih penyelesaian melalui kesepakatan bersama dibanding melanjutkan pembuktian hingga putusan akhir.
“Perdamaian ini merupakan wujud itikad baik para pihak untuk menyelesaikan sengketa secara musyawarah dan memberikan kepastian hukum yang lebih cepat serta efektif,” ujar kuasa hukum Penggugat usai persidangan. Ia menambahkan, “Penyelesaian melalui perdamaian dalam perkara komersial seperti ini menunjukkan bahwa litigasi tidak selalu harus berakhir dengan putusan menang atau kalah, melainkan dapat menghasilkan solusi yang menguntungkan kedua belah pihak.”
Sementara itu, dalam persidangan, majelis hakim menilai langkah damai yang ditempuh para pihak sejalan dengan semangat penyelesaian sengketa secara efektif di pengadilan. “Pengadilan tidak hanya berfungsi memutus sengketa, tetapi juga mendorong penyelesaian yang adil melalui perdamaian apabila para pihak bersepakat,” ujar majelis dalam persidangan.
Baca Juga: IKAHI Tanah Grogot Gelar Anjangsana ke Ponpes Bina Iman
Dengan tercapainya perdamaian, perkara ini berakhir tanpa perlu majelis menjatuhkan putusan atas pokok gugatan wanprestasi, sementara hubungan bisnis para pihak diharapkan dapat diselesaikan melalui pelaksanaan isi kesepakatan damai.
Penyelesaian damai di tengah persidangan menunjukkan bahwa pengadilan bukan hanya forum memutus sengketa, tetapi juga ruang mendorong rekonsiliasi hukum dan penyelesaian yang memberi kepastian bagi para pihak. Dalam konteks sengketa bisnis bernilai besar, pendekatan damai sering menjadi opsi yang lebih efisien dibanding melanjutkan proses litigasi berjenjang hingga banding maupun kasasi. (zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI