Banggai, Sulawesi Tengah-Pengadilan Negeri (PN) Luwuk, Sulawesi Tengah, berhasil mendamaikan sengketa jual beli tanah seluas 2.500 m² dalam perkara perdata nomor 62/Pdt.G/2026/PN Lwk melalui mediasi yang digelar Kamis (23/7) di gedung PN Luwuk, Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 6, Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
“Bahwa para pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam surat perjanjian perdamaian…”, demikian dinyatakan para pihak dalam kesepakatan perdamaian pada proses mediasi yang dipandu oleh Panitera PN Luwuk selaki mediator, Irnais itu.
Pada perkara tersebut, I Nyoman Budiarta, selaku penggugat menggugat Pan Suteja dan I Wayan Reseb masing-masing selaku tergugat dan tergugat II serta Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banggai selaku turut tergugat.
Baca Juga: Tanpa Perlawanan, PN Luwuk Sulteng Tuntaskan Eksekusi Kedua Dalam Bulan ini
Penggugat menggugat para tergugat dan turut tergugat atas jual beli tanah seluas 2.500 m² di Desa Sari Buana, Kecamatan Toli, Kabupaten Banggai yang dilakukan oleh penggugat dan tergugat II pada 10 Februari 2014. Pasca terjadinya jual beli itu penggugat menguasai dan mengelola tanah tersebut sampai saat ini.
Tanah itu awalnya dimiliki oleh tergugat I dan telah terbit SHM nomor 1344/1977 atas nama tergugat I. Lalu tanah tersebut dijual tergugat I kepada tergugat II. Saat itu tergugat II tidak melakukan balik nama sertipikat menjadi atas nama tergugat II sampai pada akhirnya ia menjual kembali tanah itu kepada penggugat tahun 2014. Permasalahan timbul ketika penggugat akan melakukan balik nama sertipikat atas tanah tersebut yang masih tercatat atas nama tergugat I. Karena itu penggugat mengajukan gugatan ke PN Luwuk.
Majelis hakim memerintahkan para pihak menempuh mediasi. Tergugat I telah dipanggil secara sah dan patut bahkan dengan panggilan di media massa namun tidak hadir. Sehingga mediasi dilanjutkan antara penggugat, tergugat II dan turut tergugat.
Baca Juga: PN Luwuk Sulteng Damaikan Sebagian Pihak di Sengketa Tanah 2.500 M2
Mediator berhasil memandu para pihak untuk mencapai perdamaian. Tergugat II mengakui tanah yang ia peroleh dari tergugat I itu telah ia jual kepada penggugat pada 10 Februari 2014. Tergugat II juga bersedia menyediakan semua dokumen yang diperlukan untuk proses balik nama sertipikat tanah tersebut menjadi atas nama penggugat. Para pihak juga sepakat mengukuhkan kesepakatan perdamaian mereka dalam suatu akta perdamaian.
“Bahwa setelah terjadi kesepakatan perdamaian kedua belah pihak baik penggugat maupun tergugat II menginginkan adanya akta van dading dihadapan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara nomor : 62/Pdt.G/2026/PN.Lwk”, demikian dinyatakan para pihak menutup proses mediasi tersebut. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI