Cari Berita

Sengketa Utang Piutang Rp56 Juta Berakhir Damai di PN Tobelo

M Andy Hakim - Dandapala Contributor 2026-08-07 18:15:07
Dok. PN Tobelo

Halmahera Utara, Maluku Utara - Pengadilan Negeri (PN) Tobelo berhasil mendamaikan sengketa Hutang Piutang antara Penggugat JCL dengan Tergugat JB dalam Perkara Nomor 6/Pdt.G.S/2026/PN Tob. Perdamaian tersebut berlangsung dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada Senin (3/8) bertempat di Ruang Sidang Prof. Dr. Mr. Kusumah Atmadja, PN Tobelo, Jalan Siswa, Gamsungi, Kec. Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, dengan dihadiri oleh Penggugat beserta dengan Kuasa Hukumnya dan Tergugat.

Perkara tersebut merupakan gugatan wanprestasi dengan tuntutan pembayaran sejumlah uang kerugian materil dan imateril dengan total sebesar Rp56,8 juta dengan rincian kerugian materil sebesar Rp31,8 juga dan kerugian imateril sebesar Rp25 juta yang dilayangkan oleh Penggugat kepada Tergugat.

Sebelum pemeriksaan di persidangan dimulai, Hakim Tunggal melakukan upaya perdamaian kepada para pihak untuk mencapai kesepakatan bersama. Pendekatan komunikasi yang empatik dan dialogis membuka ruang musyawarah sehingga para pihak mencapai kesepakatan damai dimana Tergugat bersedia untuk melunasi hutangnya kepada Penggugat. Kesepakatan itu dituangkan dalam Akta Perdamaian dan dikuatkan dengan Putusan Perdamaian. 

Baca Juga: Gugatan Sederhana Deposito Tak Kunjung Cair Berakhir Damai di PN Tobelo Malut

Dengan disepakatinya akta perdamaian ini, memberi ruang bagi Tergugat untuk menyelesaikan kewajiban pelunasan hutangnya secara bertahap. Kesepakatan perdamaian tersebut dikuatkan dalam putusan akta perdamaian, dengan itu para pihak sepakat untuk tidak lagi memperpanjang permasalahan ini di kemudian hari.

Selanjutnya Hakim Tunggal pada Perkara tersebut menjelaskan berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) dan ayat (4) Perma Nomor 2 tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana bahwa dalam hal tercapai perdamaian, Hakim membuat putusan perdamaian yang mengikat para pihak, terhadap Putusan Akta Perdamaian tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum apapun.

Baca Juga: PN Tobelo Toreh Keberhasilan! 3 Perkara Perdata Rampung Lewat Mediasi

Keberhasilan upaya perdamaian dalam perkara gugatan sederhana ini menjadi salah satu bukti nyata komitmen PN Tobelo dalam mengedepankan alternatif penyelesaian sengketa (APS) yang cepat, efektif, dan efisien. Hal ini sejalan dengan semangat Mahkamah Agung (MA) RI dalam mendorong penguatan mediasi sebagai bagian dari reformasi sistem peradilan.

Disamping itu, keberhasilan ini semakin mempertegas peran PN Tobelo sebagai lembaga peradilan yang humanis, responsif, dan proaktif dalam mendorong penyelesaian sengketa berbasis perdamaian dan menegaskan kembali perannya sebagai lembaga yang tidak hanya menyelesaikan sengketa secara formal tetapi juga mempromosikan pentingnya keharmonisan dalam masyarakat. (dsn/zm/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…