Pasangkayu, Sulbar - Pengadilan Negeri (PN) Pasangkayu kembali menunjukkan komitmennya terhadap penerapan keadilan restoratif dengan menjatuhkan putusan pidana bersyarat dalam perkara pencurian pada hari Selasa (07/10/2025).
PN Pasangkayu aktif senantiasa mendorong penyelesaian perkara pidana melalui pendekatan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan.
“Menyatakan Terdakwa Nurlina alias Lina binti Andarias Sappe tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum,” ucap Ketua Majelis Haryogi Permana didampingi Para Hakim Anggota Anandy Satrio Purnomo dan Maruly Agustinus Sinaga.
Baca Juga: Penjual Ikan Dagang Sabu Di Pasangkayu Sulbar, Divonis 7 Tahun Penjara
Peristiwa bermula saat Terdakwa (32) di acara pesta pernikahan tepatnya pada hari Minggu, 15 Juni 2025 sekitar pukul 14.30 WITA, di Dusun Bukit Husada, Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu, Sulbar.
Terdakwa mengambil tas berwarna merah maroon milik Korban yang berisi uang tunai sebesar 10 juta 500 ribu rupiah, satu unit Handphone Vivo Y16, serta dokumen pribadi seperti KTP dan STNK.
Korban meletakan tasnya digantung di tiang rumah saat Korban sedang membantu memasak di acara pernikahan tetangga.
Dalam persidangan, Terdakwa telah mengakui perbuatannya, menyesal, dan telah mencapai kesepakatan perdamaian dengan korban pada 27 September 2025.
Dalam perjanjian tersebut, Terdakwa berkomitmen mengganti kerugian senilai 10 juta lima ratus ribu rupiah secara angsuran selama delapan bulan, dimulai dengan pembayaran pertama sebesar Rp2 juta.
Majelis hakim mempertimbangkan keadaan itu sebagai dasar kuat untuk menerapkan keadilan restoratif, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2024.
Dalam persidangan, Penuntut Umum tetap menuntut Terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara kendati Majelis Hakim telah meminta kepada Penuntut Umum untuk mempertimbangkan restorative justice pada Tuntannya.
Baca Juga: PN Pasangkayu Gelar Pemeriksaan Setempat 2 Perkara Pidana Migas
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun namun tidak perlu dijalani kecuali Terdakwa tidak mengulangi tindak pidana selama 2 (dua) tahun terhitung sejak putusan dan Terdakwa membayar sejumlah uang kepada korban sejumlah Rp10,5 juta selama 8 bulan” tegas bunyi putusan Hakim.
Atas putusan yang telah dibacakan ini Terdakwa menyatakan menerima dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir sebelum mengambil keputusan. (zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI