Cari Berita

Siapa yang Membuktikan Living Law? Tantangan Konkret dari Penerapan Pasal 2 KUHP

Junita Ningsih (Junita)-APP PTUN Serang. - Dandapala Contributor 2026-10-08 08:10:04
Dok. Penulis.

Ketika Hukum yang Hidup dalam Masyarakat Diakui Secara Eksplisit

Hukum pidana di Indonesia telah memasuki babak baru dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Setelah sekian lama berlandaskan Wetboek van Strafrecht, Indonesia akhirnya memiliki kitab hukum pidananya sendiri. KUHP hadir membawa sejumlah perubahan paradigma dan salah satu yang paling menarik adalah pengakuan terhadap living law atau hukum yang hidup di masyarakat. Pengakuan ini diatur secara eksplisit dalam Pasal 2. Hal ini menjadi penting karena hukum pidana sangat berkaitan dengan asas legalitas. Seseorang hanya dapat dipidana jika perbuatannya telah ditentukan sebagai tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan. Ketika hukum yang hidup dalam masyarakat turut diakui, muncul  pertanyaan: siapa yang menentukan suatu norma benar-benar hidup di masyarakat dan dapat diakui sebagai bagian dari hukum pidana?

Pertanyaan ini penting karena tidak setiap norma yang hidup dan berkembang di masyarakat dapat diklasifikasikan sebagai living law. Terlebih ketika norma tersebut digunakan dalam hukum pidana, penerapannya dapat berujung pada pertanggungjawaban pidana seseorang. Bisa dikatakan, pengakuan living law ini kompleks dan tidak bisa dipahami sebagai perluasan sumber hukum pidana semata. Perlu dipastikan bahwa norma tersebut benar-benar hidup, diakui keberlakuannya, dan masih dipatuhi oleh masyarakat di tempat norma tersebut tumbuh.

Baca Juga: Menjaga Independensi Hakim di Era AI: Batas Etika Penggunaan AI dalam Peradilan

Dari Asas Legalitas Menuju Pengakuan Living Law

Pengakuan eksplisit terhadap living law dalam Pasal 2 KUHP menunjukkan perubahan cara pandang hukum pidana. Selama ini asas legalitas menempatkan hukum tertulis sebagai dasar utama untuk menentukan apakah sebuah perbuatan dapat dipidana. Prinsip nullum delictum sine lege memberi batas supaya seseorang tidak dipidana berdasarkan perbuatan yang belum dikategorikan sebagai tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan. Namun, Pasal 2 KUHP membuka ruang bagi hukum yang hidup dalam masyarakat untuk turut diakui dalam sistem hukum pidana Indonesia. Pengakuan terhadap living law menjadi penegasan bahwa hukum tidak hanya dilihat sebagai aturan tertulis, melainkan juga sebagai kenyataan sosial yang berkembang dalam masyarakat.

Pengakuan living law dapat dipahami sebagai sebuah upaya mendekatkan hukum pidana dengan keadilan yang dirasakan oleh masyarakat. Konsep ini selaras dengan pemikiran hukum progresif Satjipto Rahardjo yang menempatkan hukum untuk manusia dan kemanusiaan, yang berarti bahwa hukum tidak semata-mata berhenti pada kepatuhan teks, tapi juga memerhatikan keadilan yang hendak diwujudkan. Namun, pengakuan terhadap living law ini cukup kompleks  karena tidak setiap norma yang berkembang di masyarakat dapat serta-merta menjadi dasar pemidanaan. Di sinilah hal tersebut menimbulkan persoalan baru, yakni bagaimana membuktikan bahwa suatu norma masih hidup dan diakui di dalam tata hidup masyarakat di suatu tempat?

Lalu Siapakah yang Membuktikan?

Pertanyaan besar tersebut dijawab melalui mekanisme dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025. Peraturan Pemerintah (PP) ini mengatur tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat. Dalam peraturan a quo penetapan living law tidak cukup didasarkan pada klaim bahwa suatu norma adalah hukum adat yang sudah berlaku lama dan lestari di dalam masyarakat. Keberadaannya perlu dikaji dan diuji lebih lanjut. PP Nomor 55 Tahun 2025 mengatur mekanisme penetapan tindak pidana adat melalui Peraturan Daerah (Perda).

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dan (2), usulan tindak pidana adat dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah, DPRD, dan juga masyarakat hukum adat. Penelitian dilakukan oleh Pemerintah Daerah atau DPRD dengan melibatkan akademisi atau peneliti, masyarakat hukum adat, serta organisasi masyarakat sipil yang memiliki perhatian khusus terhadap masyarakat hukum adat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (3). Penelitian ini juga dilakukan secara langsung terhadap masyarakat hukum adat sebagaimana diatur dalam ayat (4). Hasil penelitian kemudian dituangkan dalam kajian sebagai dasar untuk menerima atau menolak usulan. Apabila diterima maka proses berlanjut ke pembentukan Perda.

Yang harus dibuktikan agar suatu norma dapat diakui sebagai hukum yang  hidup dan ditetapkan sebagai tindak pidana adat diatur di dalam Pasal 4 dan Pasal 5 PP 55 Tahun 2025. Hukum yang hidup di dalam suatu masyarakat tersebut harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, hak asasi manusia, serta asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa. Selain itu, hukum tersebut harus diakui dan dilaksanakan oleh masyarakat hukum adat setempat yang telah diakui dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf b menegaskan bahwa “diakui dan dilaksanakan” berarti hukum adat tersebut masih hidup, berlaku, dan berkembang dalam masyarakat.

Persoalan tersebut menunjukkan bahwa tantangan utama Pasal 2 KUHP bukan hanya terletak pada pengakuan terhadap living law saja, tetapi juga pada proses memastikan keberadaannya secara objektif. Pembentukan Perda memberikan bentuk hukum yang jelas. Mekanisme tersebut juga penting untuk mencegah penggunaan living law secara sembarangan yang justru menimbulkan ketidakpastian hukum. Dengan cara ini, pengakuan hukum adat tetap menghormati keragaman masyarakat sekaligus menjaga agar pemidanaan memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan oleh semua pihak terkait. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa PP Nomor 55 Tahun 2025 berupaya menjembatani antara pengakuan  living law dengan kepastian hukum. Hukum yang hidup di tengah masyarakat tidak dibiarkan menjadi bola liar yang dapat diklaim secara sepihak, melainkan harus melalui proses penelitian dan pengkajian sebelum akhirnya memperoleh bentuk hukum formil melalui Perda.

Kesimpulan
Pengakuan living law melalui Pasal 2 KUHP menjadi titik penting dalam perkembangan hukum pidana Indonesia. Namun pengakuan tersebut membawa konsekuensi berupa kebutuhan untuk membuktikan bahwa suatu norma benar-benar hidup dan dipatuhi sebelum dapat ditetapkan sebagai tindak pidana adat. PP Nomor 55 Tahun 2025 telah menjawab hal ini dengan mekanisme berupa pengusulan, penelitian, pengkajian, dan penetapan dalam Perda. Dengan demikian, pembuktian living law tidak dapat merujuk satu pihak atau institusi saja, melainkan merupakan rangkaian proses yang melibatkan masyarakat hukum adat, akademisi atau peneliti, Pemerintah Daerah atau DPRD, hingga tahap pemeriksaan rancangan Perda. Pada akhirnya living law bukan hanya sekadar norma yang hidup, tetapi norma yang dapat dibuktikan masih hidup dan dipatuhi oleh masyarakat. 

Saran
Penerapan Pasal 2 KUHP ini perlu diikuti oleh penelitian living law yang objektif dan aktual. Penelitian tersebut harus mampu membuktikan bahwa living law masih hidup dan dipatuhi oleh masyarakat hukum adat pada saat penetapan dilakukan. Diperlukan pula standar penelitian yang jelas agar proses verifikasi norma di masa depan berjalan konsisten serta objektif. Hal ini menjadi penting sebab pengakuan terhadap living law dapat memberikan ruang bagi hukum yang hidup di dalam masyarakat tanpa mengorbankan kepastian hukum serta perlindungan bagi setiap orang yang berhadapan dengan hukum pidana. (MA)

 

Daftar Pustaka

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat

Buku

Hiariej, Eddy O.S. dan Topo Santoso. Anotasi KUHP Nasional. Depok: Rajawali Pers, 2025.

Jurnal

Baca Juga: Cultural Shock Amidst The New Indonesia Criminal Code

Setiawan, B. (2018). Penerapan Hukum Progresif Oleh Hakim Untuk Mewujudkan Keadilan Substantif Transendensi. Jurnal Kosmik Hukum, 18(1), 33–53.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…