Ketika
Hukum yang Hidup dalam Masyarakat Diakui Secara Eksplisit
Hukum pidana di Indonesia telah
memasuki babak baru dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Setelah sekian lama berlandaskan Wetboek van Strafrecht, Indonesia
akhirnya memiliki kitab hukum pidananya sendiri. KUHP hadir membawa sejumlah
perubahan paradigma dan salah satu yang paling menarik adalah pengakuan
terhadap living law atau hukum yang hidup di masyarakat. Pengakuan ini diatur
secara eksplisit dalam Pasal 2. Hal ini menjadi penting karena hukum pidana
sangat berkaitan dengan asas legalitas. Seseorang hanya dapat dipidana jika
perbuatannya telah ditentukan sebagai tindak pidana dalam peraturan
perundang-undangan. Ketika hukum yang hidup dalam masyarakat turut diakui,
muncul pertanyaan: siapa yang menentukan
suatu norma benar-benar hidup di masyarakat dan dapat diakui sebagai bagian dari
hukum pidana?
Pertanyaan ini penting karena tidak setiap norma yang hidup dan berkembang di masyarakat dapat diklasifikasikan sebagai living law. Terlebih ketika norma tersebut digunakan dalam hukum pidana, penerapannya dapat berujung pada pertanggungjawaban pidana seseorang. Bisa dikatakan, pengakuan living law ini kompleks dan tidak bisa dipahami sebagai perluasan sumber hukum pidana semata. Perlu dipastikan bahwa norma tersebut benar-benar hidup, diakui keberlakuannya, dan masih dipatuhi oleh masyarakat di tempat norma tersebut tumbuh.
Baca Juga: Menjaga Independensi Hakim di Era AI: Batas Etika Penggunaan AI dalam Peradilan
Dari Asas Legalitas Menuju Pengakuan Living Law
Pengakuan
eksplisit terhadap living law dalam Pasal 2 KUHP menunjukkan perubahan
cara pandang hukum pidana. Selama ini asas legalitas menempatkan hukum tertulis
sebagai dasar utama untuk menentukan apakah sebuah perbuatan dapat dipidana.
Prinsip nullum delictum sine lege memberi batas supaya seseorang tidak
dipidana berdasarkan perbuatan yang belum dikategorikan sebagai tindak pidana
dalam peraturan perundang-undangan. Namun, Pasal 2 KUHP membuka ruang bagi
hukum yang hidup dalam masyarakat untuk turut diakui dalam sistem hukum pidana
Indonesia. Pengakuan terhadap living law menjadi penegasan bahwa hukum
tidak hanya dilihat sebagai aturan tertulis, melainkan juga sebagai kenyataan
sosial yang berkembang dalam masyarakat.
Pengakuan living law dapat dipahami sebagai sebuah upaya mendekatkan hukum pidana dengan keadilan yang dirasakan oleh masyarakat. Konsep ini selaras dengan pemikiran hukum progresif Satjipto Rahardjo yang menempatkan hukum untuk manusia dan kemanusiaan, yang berarti bahwa hukum tidak semata-mata berhenti pada kepatuhan teks, tapi juga memerhatikan keadilan yang hendak diwujudkan. Namun, pengakuan terhadap living law ini cukup kompleks karena tidak setiap norma yang berkembang di masyarakat dapat serta-merta menjadi dasar pemidanaan. Di sinilah hal tersebut menimbulkan persoalan baru, yakni bagaimana membuktikan bahwa suatu norma masih hidup dan diakui di dalam tata hidup masyarakat di suatu tempat?
Lalu Siapakah yang Membuktikan?
Pertanyaan
besar tersebut dijawab melalui mekanisme dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55
Tahun 2025. Peraturan Pemerintah (PP) ini mengatur tentang Tata Cara dan
Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat. Dalam peraturan a quo
penetapan living law tidak cukup didasarkan pada klaim bahwa suatu norma
adalah hukum adat yang sudah berlaku lama dan lestari di dalam masyarakat.
Keberadaannya perlu dikaji dan diuji lebih lanjut. PP Nomor 55 Tahun 2025
mengatur mekanisme penetapan tindak pidana adat melalui Peraturan Daerah
(Perda).
Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dan (2), usulan
tindak pidana adat dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah, DPRD, dan juga
masyarakat hukum adat. Penelitian dilakukan oleh Pemerintah Daerah atau DPRD
dengan melibatkan akademisi atau peneliti, masyarakat hukum adat, serta
organisasi masyarakat sipil yang memiliki perhatian khusus terhadap masyarakat
hukum adat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (3). Penelitian ini juga dilakukan
secara langsung terhadap masyarakat hukum adat sebagaimana diatur dalam ayat (4).
Hasil penelitian kemudian dituangkan dalam kajian sebagai dasar untuk menerima
atau menolak usulan. Apabila diterima maka proses berlanjut ke pembentukan
Perda.
Yang harus dibuktikan agar suatu norma
dapat diakui sebagai hukum yang hidup dan
ditetapkan sebagai tindak pidana adat diatur di dalam Pasal 4 dan Pasal 5 PP 55
Tahun 2025. Hukum yang hidup di dalam suatu masyarakat tersebut harus sesuai
dengan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, hak asasi manusia, serta asas hukum
umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa. Selain itu, hukum tersebut harus
diakui dan dilaksanakan oleh masyarakat hukum adat setempat yang telah diakui
dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penjelasan
Pasal 4 ayat (1) huruf b menegaskan bahwa “diakui dan dilaksanakan” berarti
hukum adat tersebut masih hidup, berlaku, dan berkembang dalam masyarakat.
Persoalan tersebut menunjukkan bahwa tantangan utama Pasal 2 KUHP bukan hanya terletak pada pengakuan terhadap living law saja, tetapi juga pada proses memastikan keberadaannya secara objektif. Pembentukan Perda memberikan bentuk hukum yang jelas. Mekanisme tersebut juga penting untuk mencegah penggunaan living law secara sembarangan yang justru menimbulkan ketidakpastian hukum. Dengan cara ini, pengakuan hukum adat tetap menghormati keragaman masyarakat sekaligus menjaga agar pemidanaan memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan oleh semua pihak terkait. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa PP Nomor 55 Tahun 2025 berupaya menjembatani antara pengakuan living law dengan kepastian hukum. Hukum yang hidup di tengah masyarakat tidak dibiarkan menjadi bola liar yang dapat diklaim secara sepihak, melainkan harus melalui proses penelitian dan pengkajian sebelum akhirnya memperoleh bentuk hukum formil melalui Perda.
Kesimpulan
Pengakuan
living law melalui Pasal 2 KUHP menjadi titik penting dalam perkembangan
hukum pidana Indonesia. Namun pengakuan tersebut membawa konsekuensi berupa
kebutuhan untuk membuktikan bahwa suatu norma benar-benar hidup dan dipatuhi
sebelum dapat ditetapkan sebagai tindak pidana adat. PP Nomor 55 Tahun 2025
telah menjawab hal ini dengan mekanisme berupa pengusulan, penelitian, pengkajian,
dan penetapan dalam Perda. Dengan demikian, pembuktian living law tidak
dapat merujuk satu pihak atau institusi saja, melainkan merupakan rangkaian
proses yang melibatkan masyarakat hukum adat, akademisi atau peneliti, Pemerintah
Daerah atau DPRD, hingga tahap pemeriksaan rancangan Perda. Pada akhirnya living
law bukan hanya sekadar norma yang hidup, tetapi norma yang dapat
dibuktikan masih hidup dan dipatuhi oleh masyarakat.
Saran
Penerapan Pasal
2 KUHP ini perlu diikuti oleh penelitian living law yang objektif dan
aktual. Penelitian tersebut harus mampu membuktikan bahwa living law masih
hidup dan dipatuhi oleh masyarakat hukum adat pada saat penetapan dilakukan. Diperlukan
pula standar penelitian yang jelas agar proses verifikasi norma di masa depan
berjalan konsisten serta objektif. Hal ini menjadi penting sebab pengakuan
terhadap living law dapat memberikan ruang bagi hukum yang hidup di dalam
masyarakat tanpa mengorbankan kepastian hukum serta perlindungan bagi setiap
orang yang berhadapan dengan hukum pidana. (MA)
Daftar Pustaka
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Peraturan
Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum
yang Hidup dalam Masyarakat
Buku
Hiariej,
Eddy O.S. dan Topo Santoso. Anotasi KUHP Nasional. Depok: Rajawali Pers,
2025.
Jurnal
Baca Juga: Cultural Shock Amidst The New Indonesia Criminal Code
Setiawan,
B. (2018). Penerapan Hukum Progresif Oleh Hakim Untuk Mewujudkan Keadilan
Substantif Transendensi. Jurnal Kosmik Hukum, 18(1), 33–53.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI