Makale, Sulawesi Selatan – Perdana, sidang penyelesaian sengketa tata usaha negara diselenggarakan di Pengadilan Negeri (PN) Makale pada Jumat (18/07/2025). Pengadilan Negeri (PN) Makale telah menyediakan ruang sidangnya agar digunakan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam menyidangkan sengketa administrasi pertanahan.
Diketahui, sengketa administrasi pertanahan tersebut merupakan kewenangan mengadili dari PTUN.
Persidangan ini telah menegaskan urgensi kolaborasi lintas badan peradilan. Sehingga memudahkan para pencari keadilan dalam menerima layanan peradilan.
Baca Juga: Curi HP Untuk Dipakai, Sopir Pengangkut Kelapa Sawit Dihukum Penjara 10 Bulan
“Sidang kali ini menjadi contoh bagaimana peradilan umum dan tata usaha negara dapat bersinergi dengan baik untuk memastikan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat,” ungkap Ketua PN Makale, Medi Rapi Batara Randa saat menanggapi kolaborasi tersebut.
Ia berharap melalui sinergitas ini, proses persidangan yang berjalan dapat memberikan hasil yang lebih efektif dan berkeadilan bagi masyarakat.
Baca Juga: Sinergitas Mencari Sehat, PN dan Polres Pekalongan Olahraga Voli Bersama
Diketahui, sidang ini telah melibatkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara. Dengan agenda persidangan yaitu bukti surat tambahan dari Para Pihak. Kemudian, agenda pemeriksaan saksi dari Penggugat dan Tergugat II Intervensi.
Dengan adanya persidangan ini, menjadi momentum penting agar antar badan peradilan dapat bekerja sama. Termasuk, dalam menyediakan ruang untuk menyelesaikan sengketa yang melibatkan kepentingan publik dan pemerintahan. (zm)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI