Tana Toraja, Sulsel-Pengadilan Negeri (PN) Makale, Sulawesi Selatan, kembali melaksanakan eksekusi atas sebidang tanah sawah seluas 370 M² yang terletak di Kamali, Kelurahan Kamali Pentalluan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan pada Senin (8/6).
“Ini adalah eksekusi ke-12 yang berhasil dilaksanakan PN Makale sepanjang tahun 2026”, terang tim humas PN Makale, Yudhi Satria Bombing kepada Dandapala.
Eksekusi dilaksanakan atas permohonan pemohon eksekusi, Joice Ariosto. Ia sebelumnya menggugat Antonius Thana dan Andarias Sumbung masing-masing sebagai tergugat I dan II serta Samuel, Tin dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Toraja masing-masing sebagai turut tergugat I, II dan III. Penggugat menggugat para tergugat karena ia telah menguasai tanah miliknya tanpa izin. Tanah tersebut ia dapatkan dari pemberian almarhum kakeknya, Simon Pangala’ yang kemudian diturunkan kepada almarhum ayahnya, Jhon Ariosto.
Baca Juga: PN Makale : Eksekusi Perkara 184/Pdt.G/2019/PN Mak Sesuai Prosedur Hukum
Pada sekitar tahun 2000 an tergugat I secara tanpa hak menguasai sebagian tanah tersebut seluas 150 M² dan mendirikan rumah permanen di atasnya. Tindakan tersebut mendapatkan teguran berkali-kali dari ibu penggugat. Saat itu tergugat I meminta maaf dan mengatakan akan membeli tanah tersebut akan tetapi hal itu tidak dilakukannya sampai sekarang. Tindakan tergugat I itu diikuti tergugat II yang juga menguasai sebagian tanah tersebut seluas 220 M² tanpa izin dan mendirikan rumah permanen di atasnya, bahkan rumah tersebut kemudian disewakan oleh tergugat II kepada turut tergugat I dan turut tergugat II. Upaya persuaif telah ditempuh penggugat namun gagal, karena itu ia mengajukan gugatan ke PN Makale.
Di pengadilan tingkat pertama gugatan penggugat ditolak, namun pengguggat memenangkan gugatannya di tingkat banding, kasasi serta peninjauan kembali sehingga perkara tersebut berkekuatan hukum tetap. Hal itu menjadi dasar PN Makale melaksanakan eksekusi terhadap objek sengketa.
Baca Juga: Mengonvergensi Hukum Pidana dalam Pengamanan Eksekusi Riil oleh Kepolisian
Dipimpin langsung oleh Panitera PN Makale, Daniel Nataniel Moriolkossu di bawah arahan Ketua PN Makale, Medi Rapi Batara Randa, eksekusi berjalan lancar, aman dan tertib dengan bantuan personil keamanan dari kepolisian.
Eksekusi diakhiri dengan penandatanganan berita acara eksekusi oleh pertugas eksekusi, pemohon eksekusi dan saksi-saksi. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI