Bajawa, NTT – Pengadilan Negeri Bajawa kembali berhasil menyelesaikan perkara gugatan perdata melalui jalur perdamaian. Perkara Nomor 14/Pdt.G/2026/PN Bjw tersebut berakhir setelah Penggugat, Tergugat, dan Turut Tergugat mencapai kesepakatan dalam proses mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator, Daniel Edwin Indrajaya Gore.
Perkara tersebut pada pokoknya berkaitan dengan jual beli sebidang tanah bersertifikat hak milik yang terletak di Ekopisa, Jalan Aemali–Danga, Kelurahan Rega, Kecamatan Boawae, Kabupaten Nagekeo. Sengketa juga mencakup kepastian kepemilikan tanah, proses balik nama, penggunaan akses jalan menuju tanah, serta keberadaan pohon dan batu di atas tanah tersebut.
Melalui proses mediasi, para pihak akhirnya mencapai titik temu yang dituangkan dalam kesepakatan perdamaian tertulis. Tergugat dan Turut Tergugat mengakui bahwa tanah tersebut telah dijual kepada Penggugat dengan harga Rp200 juta dan telah menjadi milik Penggugat. Para pihak juga mengakui telah menandatangani Akta Jual Beli di hadapan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah serta berjanji tidak akan mempersoalkan keabsahannya dalam proses pengalihan hak atau balik nama di Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo.
Baca Juga: Sharing is Caring, Dharmayukti Karini Bajawa Beri Beasiswa
Selain itu, para pihak menyepakati bahwa sebidang tanah berukuran panjang kurang lebih 200 meter dan lebar empat meter menjadi akses jalan bersama dari Jalan Aemali–Danga menuju tanah milik Penggugat. Tergugat dan Turut Tergugat menjamin akses jalan tersebut bebas dari sengketa serta tidak akan menjual, menggadaikan, menyewakan, menghibahkan, ataupun melakukan tindakan lain yang dapat merugikan kepentingan Penggugat.
Sebagai bagian dari penyelesaian secara kekeluargaan, Penggugat juga mengizinkan Tergugat dan Turut Tergugat menebang dan memanfaatkan pohon-pohon serta mengambil batu-batu yang telah dipecah di atas tanah tersebut. Penebangan pohon dan pengambilan batu disepakati harus diselesaikan paling lambat pada 30 September 2026.
Keberhasilan mediasi tersebut tidak terlepas dari peran Hakim Mediator Daniel Edwin Indrajaya Gore. Melalui dialog yang konstruktif dan ruang komunikasi yang terbuka, Hakim Mediator membantu para pihak menemukan penyelesaian yang dapat diterima bersama. Ia turut mengapresiasi iktikad baik dan komitmen para pihak untuk mengakhiri perselisihan secara damai. Proses mediasi dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Kesepakatan perdamaian tersebut selanjutnya disampaikan kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara. Majelis Hakim diketuai oleh Arief Syah Putra Wisudatama, dengan Dewa Ari Bhaskara Putra, dan Anang Nugraha, sebagai Hakim Anggota.
Majelis Hakim mengukuhkan kesepakatan para pihak dalam Akta Perdamaian. Majelis menghukum Penggugat, Tergugat, dan Turut Tergugat untuk menaati dan melaksanakan seluruh isi kesepakatan tersebut. Para pihak juga dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp297 ribu.
Baca Juga: Jual Beli Tanah Tidak Sah, PN Banyumas Hukum Tergugat Kembalikan Uang Rp300 Juta
Keberhasilan ini menunjukkan bahwa musyawarah dan mediasi dapat menjadi jalan efektif untuk menyelesaikan sengketa secara sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Selain memberikan kepastian hukum, perdamaian juga mampu mencegah konflik berkepanjangan serta menjaga hubungan baik di antara para pihak.
Pengadilan Negeri Bajawa berharap keberhasilan tersebut semakin mendorong masyarakat untuk memanfaatkan mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa yang mengedepankan kemanfaatan, kedamaian, dan keadilan bagi semua pihak. (ikaw/zm)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI