Pekalongan. Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan melaksanakan Sosialisasi
Pelayanan Disabilitas oleh SLB Kota Pekalongan pada Rabu, 6/8/2025.
“Kegiatan ini bertujuan
untuk meningkatkan pelayanan di PN Pekalongan sesuai dengan Surat Keputusan
(SK) Dirjen Badan Peradilan Umum No. 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020
tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan
Tinggi dan Pengadilan Negeri,” kutip DANDAPALA dari rilis yang diterima.
Fika Ifazati dari SLB Kota
Pekalongan menyampaikan materi mengenai siapa saja masyarakat disabilitas, bagaimana
cara berkomunikasi dengan bahasa isyarat media komunikasi berupa gerakan tangan
yang disusun secara sistematis.
Baca Juga: Sinergitas Mencari Sehat, PN dan Polres Pekalongan Olahraga Voli Bersama
“Bahasa lisan SIBI: Media komunikasi
berupa gerakan tangan yang disusun secara sistematis untuk melambangkan bahasa Indonesia
dan BISINDO: singkatan dari Bahasa Isyarat Indonesia. Ini adalah bahasa isyarat
yang berkembang secara alami di kalangan komunitas tunarungu di Indonesia dan
merupakan bahasa ibu mereka,” lanjutnya.
Sosialisasi
ini diikuti oleh seluruh aparatur PN Pekalongan.
Baca Juga: PN Pekalongan: Tahun 1920 Landraad, Kini Pengadilan Plus Cagar Budaya
“Diharapkan dengan
kegiatan ini dapat bermanfaat bagi staf dan seluruh pegawai PN Pekalongan
terutama petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dalam memberikan
perlayanan prima terutama bagi masyarakat penyandang disabilitas,” tutup rilis
tersebut. (ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI