Cari Berita

Sri Widoyati Wiratmo Soekito dalam Buku Anak dan Wanita dalam Hukum

Amelia Devina Putri, S.H., LL.M, Hakim pada PN Sungailiat - Dandapala Contributor 2026-08-27 08:30:51
Dok. Penulis.

Buku Anak dan Wanita dalam Hukum merupakan bunga rampai dari tulisan dan ceramah Sri Widoyati. Buku ini diterbitkan atas prakarsa LKBH untuk Wanita dan Keluarga (LKBHuWK) dan Lembaga Peneliti, Pendidikan, penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES). Terminologi wanita akan diganti menjadi perempuan kecuali untuk menyebutkan judul buku atau judul tulisan dalam buku tersebut.

Sekilas mengenai Sri Widoyati Wiratmo Soekito

Sri Widoyati adalah hakim agung perempuan pertama di Indonesia. Latar belakang pendidikan dan riwayat hidup Sri Widoyati Wiratmo Soekito secara lengkap telah dituliskan dalam artikel Ia yang Pertama Perempuan, Terlupakan, Menyimpan Pujian, (1) dan Mengenal Sri Widoyati, Hakim Agung Perempuan Pertama di Indonesia. (2). Mengetahui siapa beliau belumlah lengkap jika tidak membaca kumpulan tulisan serta ceramah beliau karena dari situlah kita mengetahui permasalahan yang merisaukan beliau sebagai penegak hukum perempuan, nilai-nilai yang beliau perjuangkan, dan harapan dan cita-cita yang menjadi bahan bakar bagi beliau untuk terus berjuang. Ketiga hal ini penting untuk dihayati karena sia-sialah jika kita membicarakan seorang tokoh, jika tanpa meneladani dan melanjutkan asa perjuangannya.

Baca Juga: Mengenal Sri Widoyati, Hakim Agung Perempuan Pertama di Indonesia

Dari buku ini kita akan mengetahui peranan beliau dalam meletakkan pondasi pada perjuangan IKAHI bersama Asikin Kusumah Atmadja, serta keaktifan beliau dalam berbagai organisasi diantaranya melalui Pengabdi Hukum (perkumpulan sarjana hukum yang terdiri dari hakim polisi, kejaksaan, dan advokat) bersama Mayor Jenderal Abdul Kadir Besar. Beliau juga melibatkan hakim perempuan lain diantaranya Perbawati, S.H., dan Martina, S.H. Kita juga dapat mengenal lebih dalam sosok beliau yang setia pada pengetahuan, keadilan, dan hukum dan mendambakan perubahan yang dilakukan tidak untuk kepentingan pribadi, ataupun ketenaran.

Pada salah satu tanggapan beliau dalam diskusi panel “Wanita dalam Penegakan Hukum”, beliau menuliskan ”memang perjuangan menuju keadilan merupakan perjuangan yang lama, berat dan makan hati (karena dihantam kanan kiri), dan tidak glamorous (karena tidak dapat dilaksanakan secara politis saja)….membutuhkan sarjana-sarjana hukum yang mau bekerja keras dan teliti tanpa diketahui umum…”. Melalui buku tersebut kita akan menyadari bahwa Sri Widoyati adalah seorang hakim yang berintegritas tinggi dalam perilaku dan pemikiran.

Buku Anak dan Wanita dalam Hukum

Buku ini terbagi atas 3 Bab yakni Bab I mengenai Anak dan Wanita dan Hukum, Bab II mengenai Hukum dan Rasa Keadilan Masyarakat, dan Bab III Hak Asasi Manusia (HAM) dan Pers. Kemudian ditutup dengan Lampiran yang menceritakan sosok beliau dari berbagai sudut pandang diantaranya LKBHuWK, Adnan Buyung Nasution, dan terakhir dari suaminya yang seorang sastrawan yakni Wiratmo Soekito.

Meski buku ini terdiri dari bahasan yang berbeda, terdapat kesamaan yang dapat kita rasakan. Pertama, kepedulian yang tinggi pada masalah pemenuhan hak-hak perempuan dan anak dalam konteks hukum pidana dan perdata. Beliau juga membahas hak anak-anak dari korban G30S/PKI yang tidak dapat menikmati hak-hak asasi anak. Pada isu perempuan, beliau tegas mengkritisi realitas persamaan hak antara laki-laki dan perempuan yang masih jauh dari amanat peraturan perundang-undangan. Beliau menuliskan “begitu tinggi kedudukan ibu di mata anak laki-lakinya tetapi begitu rendah laki-laki yang sama memandang kedudukan istrinya, meski UU Perkawinan menyebut dengan tegas kedudukan isteri dalam perkawinan sederajat dengan kedudukan suami”. Widoyati juga mengapresiasi kemajuan dari UU Perkawinan, serta yurisprudensi MA dalam memenuhi hak perempuan. Beliau menegaskan pula mengenai hakim perempuan yang memberikan warna dalam penegakkan keadilan yang sering luput dari pandangan hakim yang lain.

Kedua, dalam pembahasan mengenai permasalahan hukum, beliau tidak lepas dari memahami masalah sosial yang dihadapi masyarakat. Misalnya dalam tulisan Hukum dan Kebutuhan Masyarakat, beliau menegaskan rule of law merupakan tugas pembangunan bagi para penegak hukum. Beliau mengkritisi kaidah hukum yang penuh dengan larangan yang dikeluarkan penguasa dengan kekerasan ataupun ancaman hukuman yang berat yang kemudian justru dimanfaatkan sebagai celah (baik oleh masyarakat maupun pejabat) untuk melakukan intimidasi dan cara-cara terkutuk lainnya seperti sogok, backing senjata, atau penguasa dan lain-lain. Beliau menegaskan diperlukan mental-moral yang resiprokal dari pejabat serta masyarakat itu sendiri untuk mengatasi kekacauan dalam biedang legislatif, inefisiensi aparatur negara, dan machinery yudikatif (kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan). Dalam Peranan Peradilan dalam Perkembangan Nasional dan Menegakkan Pemerintahan Berdasarkan Hukum, Widoyati menyatakan dengan lugas bahwa perlindungan hukum bukan perlindungan feodal sehingga ketentraman masyarakat bukan bergantung semata-mata kepada kebaikan hati penguasa atau seorang penegak hukum. Ketiga, beliau memiliki cita-cita dan harapan yang tinggi pada kewenangan yudikatif yang mandiri, dan kesejahteraan para penegak hukum. Dalam Keadilan dan Hak Asasi Manusia, cita-cita tersebut tidak hanya pada diri hakim, namun juga segenap aparatur pada MA dan penegak hukum lainnya.

Keempat, beliau menyadari pentingnya kemerdekaan pers dalam pemenuhan HAM dan keadilan. Widoyati menyoroti mengenai bagaimana seorang hakim dalam memutus perkara terus berada dalam tekanan pers yang dapat berpihak pada masyarakat atau pejabat yang berkepentingan. Tekanan ini diberikan agar putusan hakim memutus sesuai kehendak golongan atau orang-orang tertentu. Dalam hal ini, Widoyati menyatakan bahwa hakim harus penuh dengan ketabahan hati untuk senantiasa mengadakan dialog dengan panca indra dan hati nurani, karena setiap pertimbangan dan kenyakinan hakim dapat dinilai kebenaran dan kejujurannya hanya oleh hakim itu sendiri. Beliau menegaskan jangan sampai keadilan dan kebenaran yang tercapai dalam keputusan hakim adalah ”keadilan dan kebenaran” menurut tafsiran golongan tertentu. Sehingga pemberitaan dalam bentuk apapun jika dilakukan dengan cara yang keliru (penuh sentimen, prasangka, dan sensasi), justru akan mengakibatkan kemerosotan wibawa hukum yang seharusnya dipertahankan oleh peradilan sebagai tiang teras dan landasan negara hukum.

Sebuah Legacy untuk diteruskan

Buku ini menggambarkan sosok Widoyati sebagai hakim perempuan yang kritis yakni tidak memandang rule of law semata-mata sebagai ketaatan pada hukum yang jelas hanya sebagai alat legitimasi penindasan. Di sisi lain, jelas pula beliau memandang keadilan bukan sekedar memenuhi apa yang diinginkan masyarakat yang mungkin belum memiliki pengetahuan hukum yang komprehensif. Kritik, keprihatinan, dan apresiasi beliau pada penegakan hukum dan badan peradilan tidak lain adalah perwujudan harapan beliau untuk tegaknya keadilan dan hukum untuk mewujudkan masyarakat yang memiliki rasa tanggung jawab sehingga dapat memperoleh manfaat dari penegakkan hukum itu sendiri. Widoyati tidak hanya seorang pemikir, namun beliau juga praktisi yang aktif memperjuangkan nilai-nilai yang ia bicarakan.

Jika kini beliau masih ada, tentu beliau akan terpukau pada proses pembenahan yang terus berjalan di MA. Mulai dari percepatan dan akuntabilitas penyelesaian perkara melalui SIPP, pendapatan hakim yang semakin sejahtera, peradilan anak yang mengedepankan alternatif pemidanaan, dan masih banyak lagi. Namun, tentu beliau tidak akan berhenti mengkritisinya. Semoga Sri Widoyati terus hidup dalam diri kita. (ldr)

Refrensi:

1.    Ia yang Pertama Perempuan Terlupakan Menyimpan Pujian, https://www.hukumonline.com/
berita/a/ia-yang-pertama-perempuan—terlupakan—menyimpan-pujian-lt640f1bf6221d1/

Baca Juga: Menjaga Independensi Hakim di Era AI: Batas Etika Penggunaan AI dalam Peradilan

2.    Mengenal Sri Widoyati Hakim Agung Pertama di Indonesia, https://dandapala.com/article/
detail/mengenal-sri-widoyati-hakim-agung-perempuan-pertama-di-indonesia
.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…