Buku
Anak dan Wanita dalam Hukum merupakan bunga rampai dari tulisan dan ceramah Sri
Widoyati. Buku ini diterbitkan atas
prakarsa LKBH untuk Wanita dan Keluarga (LKBHuWK) dan Lembaga Peneliti,
Pendidikan, penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES). Terminologi
wanita akan diganti menjadi perempuan kecuali untuk menyebutkan judul buku atau
judul tulisan dalam buku tersebut.
Sekilas
mengenai Sri Widoyati Wiratmo Soekito
Sri Widoyati adalah hakim
agung perempuan pertama di Indonesia. Latar
belakang pendidikan dan riwayat hidup Sri Widoyati Wiratmo Soekito secara
lengkap telah dituliskan dalam artikel
Ia yang Pertama Perempuan, Terlupakan, Menyimpan Pujian, (1) dan Mengenal Sri Widoyati, Hakim
Agung Perempuan Pertama di Indonesia. (2). Mengetahui siapa beliau belumlah
lengkap jika tidak membaca
kumpulan tulisan serta ceramah beliau karena dari situlah kita mengetahui
permasalahan yang merisaukan beliau sebagai penegak hukum perempuan,
nilai-nilai yang beliau perjuangkan, dan harapan dan cita-cita yang menjadi
bahan bakar bagi beliau untuk terus berjuang. Ketiga hal ini penting untuk dihayati karena sia-sialah
jika kita membicarakan seorang tokoh, jika tanpa meneladani dan melanjutkan asa
perjuangannya.
Baca Juga: Mengenal Sri Widoyati, Hakim Agung Perempuan Pertama di Indonesia
Dari buku ini kita akan mengetahui peranan
beliau dalam meletakkan pondasi pada perjuangan IKAHI bersama Asikin Kusumah
Atmadja, serta keaktifan beliau dalam berbagai organisasi diantaranya melalui
Pengabdi Hukum (perkumpulan sarjana hukum yang terdiri dari hakim polisi,
kejaksaan, dan advokat) bersama Mayor Jenderal Abdul Kadir Besar. Beliau juga
melibatkan hakim perempuan lain diantaranya Perbawati, S.H., dan Martina, S.H.
Kita juga dapat mengenal lebih dalam sosok beliau yang setia pada pengetahuan,
keadilan, dan hukum dan mendambakan perubahan yang dilakukan tidak untuk kepentingan pribadi,
ataupun ketenaran.
Pada salah satu tanggapan beliau dalam
diskusi panel “Wanita dalam Penegakan Hukum”, beliau menuliskan ”memang
perjuangan menuju keadilan merupakan perjuangan yang lama, berat dan makan hati
(karena dihantam kanan kiri), dan tidak glamorous (karena tidak dapat dilaksanakan
secara politis saja)….membutuhkan sarjana-sarjana hukum yang mau bekerja keras
dan teliti tanpa diketahui umum…”. Melalui buku tersebut kita akan
menyadari bahwa Sri Widoyati adalah seorang hakim yang berintegritas tinggi dalam perilaku dan
pemikiran.
Buku
Anak dan Wanita dalam Hukum
Buku
ini terbagi atas 3 Bab yakni Bab I mengenai Anak dan Wanita dan Hukum, Bab II
mengenai Hukum dan Rasa Keadilan Masyarakat, dan Bab III Hak Asasi Manusia (HAM) dan Pers. Kemudian ditutup dengan Lampiran yang menceritakan sosok beliau dari
berbagai sudut pandang diantaranya LKBHuWK, Adnan Buyung Nasution, dan
terakhir dari suaminya yang seorang sastrawan yakni Wiratmo Soekito.
Meski
buku ini terdiri dari bahasan yang
berbeda, terdapat kesamaan yang dapat kita rasakan. Pertama, kepedulian yang
tinggi pada masalah pemenuhan hak-hak
perempuan dan anak dalam konteks hukum pidana dan perdata. Beliau juga membahas hak
anak-anak dari korban G30S/PKI yang
tidak dapat menikmati hak-hak asasi anak. Pada
isu perempuan, beliau tegas mengkritisi realitas persamaan hak antara laki-laki
dan perempuan yang masih jauh dari amanat peraturan perundang-undangan. Beliau
menuliskan “begitu tinggi kedudukan ibu di mata anak laki-lakinya tetapi
begitu rendah laki-laki yang sama memandang kedudukan istrinya, meski UU
Perkawinan menyebut dengan tegas kedudukan isteri dalam perkawinan sederajat
dengan kedudukan suami”. Widoyati juga mengapresiasi kemajuan dari UU
Perkawinan, serta yurisprudensi MA
dalam memenuhi hak perempuan.
Beliau menegaskan
pula mengenai hakim perempuan yang
memberikan warna dalam penegakkan keadilan yang sering luput dari pandangan
hakim yang lain.
Kedua,
dalam pembahasan mengenai permasalahan hukum, beliau tidak lepas dari memahami masalah sosial
yang dihadapi masyarakat. Misalnya dalam tulisan Hukum dan Kebutuhan
Masyarakat, beliau menegaskan rule of law merupakan tugas pembangunan
bagi para penegak hukum. Beliau mengkritisi kaidah hukum yang penuh dengan
larangan yang dikeluarkan penguasa dengan kekerasan ataupun ancaman hukuman
yang berat yang kemudian justru dimanfaatkan sebagai celah (baik oleh
masyarakat maupun pejabat) untuk melakukan intimidasi dan cara-cara
terkutuk lainnya seperti sogok, backing senjata, atau penguasa dan
lain-lain. Beliau menegaskan diperlukan mental-moral yang resiprokal dari
pejabat serta masyarakat itu sendiri untuk mengatasi kekacauan dalam biedang
legislatif, inefisiensi aparatur negara, dan machinery yudikatif
(kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan). Dalam Peranan Peradilan dalam Perkembangan
Nasional dan Menegakkan Pemerintahan Berdasarkan Hukum, Widoyati menyatakan
dengan lugas bahwa perlindungan hukum bukan perlindungan feodal sehingga
ketentraman masyarakat bukan bergantung semata-mata kepada kebaikan hati
penguasa atau seorang penegak hukum. Ketiga, beliau memiliki cita-cita dan
harapan yang tinggi pada kewenangan yudikatif yang mandiri, dan kesejahteraan para penegak hukum.
Dalam Keadilan dan Hak Asasi Manusia,
cita-cita tersebut tidak hanya pada diri hakim, namun juga segenap aparatur
pada MA dan penegak hukum lainnya.
Keempat,
beliau menyadari pentingnya kemerdekaan pers dalam pemenuhan HAM dan keadilan. Widoyati
menyoroti mengenai bagaimana seorang hakim dalam memutus perkara terus berada
dalam tekanan pers yang dapat berpihak pada masyarakat atau pejabat yang
berkepentingan. Tekanan ini diberikan agar putusan hakim memutus sesuai
kehendak golongan atau orang-orang tertentu. Dalam hal ini, Widoyati menyatakan
bahwa hakim harus penuh dengan ketabahan hati untuk senantiasa mengadakan
dialog dengan panca indra dan hati nurani, karena setiap pertimbangan dan
kenyakinan hakim dapat dinilai kebenaran dan kejujurannya hanya oleh hakim itu
sendiri. Beliau menegaskan jangan sampai keadilan dan kebenaran yang tercapai
dalam keputusan hakim adalah ”keadilan dan kebenaran” menurut tafsiran golongan
tertentu. Sehingga pemberitaan dalam bentuk apapun jika dilakukan dengan cara
yang keliru (penuh sentimen, prasangka, dan sensasi), justru akan mengakibatkan
kemerosotan wibawa hukum yang seharusnya dipertahankan oleh peradilan sebagai
tiang teras dan landasan negara hukum.
Sebuah
Legacy untuk diteruskan
Buku
ini menggambarkan sosok Widoyati sebagai hakim perempuan yang kritis yakni tidak
memandang rule of law semata-mata sebagai
ketaatan pada hukum yang jelas hanya sebagai alat legitimasi penindasan. Di sisi lain, jelas pula beliau memandang
keadilan bukan sekedar memenuhi apa yang diinginkan masyarakat yang mungkin
belum memiliki pengetahuan hukum yang komprehensif. Kritik, keprihatinan, dan
apresiasi beliau pada penegakan hukum dan badan peradilan tidak lain adalah
perwujudan harapan beliau untuk tegaknya keadilan dan hukum untuk mewujudkan
masyarakat yang memiliki rasa tanggung jawab sehingga dapat memperoleh manfaat
dari penegakkan hukum
itu sendiri. Widoyati tidak hanya seorang pemikir, namun beliau juga praktisi yang aktif memperjuangkan nilai-nilai yang ia bicarakan.
Jika kini beliau masih ada, tentu beliau akan terpukau pada proses pembenahan yang terus berjalan di MA. Mulai dari percepatan dan akuntabilitas penyelesaian perkara melalui SIPP, pendapatan hakim yang semakin sejahtera, peradilan anak yang mengedepankan alternatif pemidanaan, dan masih banyak lagi. Namun, tentu beliau tidak akan berhenti mengkritisinya. Semoga Sri Widoyati terus hidup dalam diri kita. (ldr)
Refrensi:
1.
Ia yang Pertama
Perempuan Terlupakan Menyimpan Pujian, https://www.hukumonline.com/
berita/a/ia-yang-pertama-perempuan—terlupakan—menyimpan-pujian-lt640f1bf6221d1/
Baca Juga: Menjaga Independensi Hakim di Era AI: Batas Etika Penggunaan AI dalam Peradilan
2. Mengenal Sri Widoyati Hakim Agung Pertama di Indonesia, https://dandapala.com/article/
detail/mengenal-sri-widoyati-hakim-agung-perempuan-pertama-di-indonesia.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI