Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP 1981)
sering disebut sebagai salah satu karya terbaik anak bangsa. KUHAP ini
mengiringi perjalanan penegakan hukum Indonesia selama kurang lebih 44 tahun
sebelum akhirnya digantikan oleh Undang-undang No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab
Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025) yang menandai babak baru dalam
hukum acara pidana Indonesia. Salah satunya adalah pengaturan ulang mekanisme
Peninjauan Kembali (PK).
Dalam konteks PK,
pembaruan ini sekaligus menghadirkan problematika tersendiri. Salah satunya
adalah munculnya dua terminologi baru yang berpotensi menimbulkan kerancuan:
“permintaan peninjauan kembali” dan “permohonan peninjauan kembali”.
Permintaan vs
Permohonan: Sekedar Diksi atau Beda Konsekuensi?
Baca Juga: Upaya Hukum Terhadap Putusan Bebas: Suatu Analisis
KUHAP 2025
menggunakan istilah “permintaan Peninjauan Kembali” dalam Pasal 318, Pasal 319,
dan Pasal 324, sedangkan istilah “permohonan Peninjauan Kembali” digunakan
dalam Pasal 320, Pasal 322, dan Pasal 323. Di sisi lain, undang-undang tidak
memberikan penjelasan apa yang membedakan kedua istilah tersebut, baik dari
sisi tahapan maupun akibat hukumnya. Hal mana berbeda dengan KUHAP 1981 yang
menggunakan istilah tunggal “permintaan Peninjauan Kembali”.
Dalam praktik, sejalan
dengan Buku II dan PERMA No. 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya
Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara
Elektronik, PK diajukan dengan cara Terpidana, ahli waris, atau kuasanya
mengajukan permohonan PK di Pengadilan Negeri tingkat pertama untuk dibuatkan
Akta Permohonan PK. Pengajuan Permohonan PK tersebut wajib disertai dengan
Memori PK yang memuat alasan-alasan PK (administratif). Pengajuan tersebut
kemudian dilanjutkan dengan penunjukan hakim untuk memeriksa, sidang sampai
pada penyusunan berita acara pemeriksaan dan berita acara pendapat
(Substansial).
Ketika KUHAP 2025
kemudian memakai dua istilah “permintaan PK” dan “permohonan PK” tanpa
penjelasan, muncul pertanyaan praktis: apakah pembentuk undang-undang bermaksud
membedakan keduanya, atau sekadar menggunakan variasi diksi sementara keduanya
memiliki perbedaan implikasi, yaitu Pasal 323 dan Pasal 324 KUHAP 2025?
Tafsir
Sistematik Pasal 318–324 KUHAP 2025
Apabila Pasal 318-Pasal
324 KUHAP 2025 dibaca secara sistematik, pola tertentu sebenarnya terlihat.
Pasal 318 mengatur siapa yang berhak mengajukan PK dan alasan PK. Pasal 319
mengatur tata cara pengajuan “permintaan Peninjauan Kembali” kepada panitera
Pengadilan Negeri. Pasal 320 sampai dengan Pasal 322 kemudian berbicara tentang
“permohonan Peninjauan Kembali”, penunjukan hakim untuk memeriksa, sampai pada
penyusunan berita acara pemeriksaan dan berita acara pendapat, sama dengan
KUHAP 1981.
Pasal 323 KUHAP
2025 menyatakan bahwa, kecuali untuk pelaksanaan pidana mati dan tindakan
pemusnahan atau perusakan barang bukti, permohonan PK tidak menangguhkan atau
menghentikan pelaksanaan putusan. Sementara itu, Pasal 324 menyatakan bahwa
diajukannya permintaan PK tidak menghalangi eksekusi putusan pidana tanpa
pengecualian.
Dari konstruksi
ini, terlihat bahwa “permintaan” ditempatkan sebagai tahap awal yang sama
sekali tidak berpengaruh terhadap eksekusi, sedangkan “permohonan” berada pada
tahap yang lebih lanjut dan substansial sehingga dalam situasi terbatas dapat
berkaitan dengan pelaksanaan putusan.
Dalam kerangka
demikian, tafsir yang menurut hemat penulis paling mendekati praktik dan asas
kepastian hukum adalah apabila “permintaan Peninjauan Kembali” dimaknai sebagai
tindakan pembuatan dan pencatatan akta permintaan PK (Administratif) sementara
itu “permohonan Peninjauan Kembali” dimaknai sebagai tahap penyerahan dan pemeriksaan
substansi memori PK yang pada akhirnya berujung pada pengiriman berkas PK yang
lengkap ke Mahkamah Agung (Substansial).
Tafsir ini
menjaga kesinambungan dengan praktik KUHAP 1981 dan PERMA 6/2022, sekaligus
memberi makna pada pembedaan konsekuensi eksekutorial dalam Pasal 323–324 KUHAP
2025.
Pasal 320 Ayat
(4): Idealisme Tenggat Waktu dan Realitas Pengadilan
Persoalan lain
yang patut mendapat perhatian adalah rumusan Pasal 320 ayat (4) KUHAP 2025.
Pasal ini mengatur bahwa Ketua Pengadilan Negeri dalam waktu paling lama satu
hari setelah permohonan Peninjauan Kembali diterima, melanjutkan permohonan
tersebut yang dilampiri berkas perkara semula, berita acara pemeriksaan, dan
berita acara pendapat kepada Mahkamah Agung.
Rumusan ini
tampak ideal dari sudut pandang kecepatan proses. Namun jika dimaknai secara
literal bahwa “diterima” adalah saat pertama kali memori PK diserahkan, maka
norma ini sulit diterapkan. Dalam waktu satu hari, pengadilan harus memeriksa
permohonan, menyelenggarakan pemeriksaan bila diperlukan, menyusun berita acara
pemeriksaan dan berita acara pendapat, kemudian menggabungkan semuanya dengan
berkas perkara untuk dikirim ke Mahkamah Agung.
Agar norma ini
tetap dapat diterapkan (applicable) dan tidak menimbulkan ketegangan
antara hukum tertulis dan kenyataan empiris, frasa “setelah permohonan
Peninjauan Kembali diterima” perlu ditafsirkan secara restriktif dan
sistematis. Penafsiran yang lebih rasional adalah memaknai frasa tersebut
sebagai “setelah permohonan Peninjauan Kembali selesai diperiksa di Pengadilan
Negeri dan berita acara pemeriksaan serta berita acara pendapat telah selesai
dibuat”. Dengan penafsiran demikian, tenggat waktu 1 (satu) hari dipahami
sebagai kewajiban administratif untuk mengirimkan berkas PK yang telah lengkap
ke Mahkamah Agung segera setelah seluruh tahap pemeriksaan di tingkat pertama
selesai, bukan sejak memori PK pertama kali diterima.
Penafsiran
semacam ini, sejalan dengan asas peradilan cepat dan sederhana, karena
mendorong pengadilan untuk tidak menunda pengiriman berkas setelah pemeriksaan
selesai, namun tetap realistis terhadap kebutuhan waktu untuk melakukan
pemeriksaan yang cermat.
Kesimpulan dan
Penutup
Dari uraian di
atas, terlihat bahwa pembaruan pengaturan Peninjauan Kembali dalam KUHAP 2025
menyimpan sejumlah persoalan yang tidak bisa diabaikan. Pembedaan istilah
“permintaan” dan “permohonan” tanpa penjelasan eksplisit berpotensi menimbulkan
perbedaan tafsir di antara aparat penegak hukum. Di sisi lain, rumusan tenggat
waktu dalam Pasal 320 ayat (4) menuntut penyesuaian penafsiran agar dapat
dilaksanakan secara wajar.
Baca Juga: Kapan KUHAP Baru Berlaku terhadap Perkara yang Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan?
Dalam konteks PK,
Penulis berpendapat bahwa “permintaan PK” harus dimaknai sebagai tindakan
pembuatan dan pencatatan akta permintaan PK sementara itu “Permohonan PK”
dimaknai sebagai tahap penyerahan dan pemeriksaan substansi memori PK. Selain
itu, tenggat waktu 1 (satu) hari Pasal 320 ayat (4) KUHAP 2025 harus dipahami sebagai
kewajiban administratif untuk mengirimkan berkas PK yang telah lengkap ke
Mahkamah Agung segera setelah seluruh tahap pemeriksaan di tingkat pertama
selesai.
Ke depan, penulis memandang perlu bagi Mahkamah Agung untuk memberikan tafsir yang otoritatif sebagai mengenai permasalahan normatif hukum acara peninjauan kembali ini dengan menerbitkan SEMA atau PERMA baru yang yang mengharmoniskan KUHAP 2025 dengan PERMA 6/2022, khususnya terkait tahapan permintaan dan permohonan PK, kewajiban memori PK, serta tata waktu pemeriksaan di tingkat Pengadilan Negeri. Karena, pada akhirnya, tujuan utama pembaruan KUHAP adalah mewujudkan proses peradilan pidana yang lebih adil dan akuntabel. (nh/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI