Bengkayang – Suasana sidang kasus dugaan pemerkosaan dan pembunuhan anak di bawah umur di Pengadilan Negeri (PN) Bengkayang, Kalimantan Barat pada Selasa (30/09) mendadak haru. Ayah korban tak kuasa menahan tangis dan meninggalkan ruang sidang saat mendengar pengakuan terdakwa, yang tak lain adalah paman korban sendiri.
“Saya izin keluar, Mulia. Tidak sanggup dengar pengakuan terdakwa pada anak saya. Padahal dia pamannya sendiri,” ujar ayah korban dengan suara bergetar. Ketua Majelis Hakim Lanora Siregar mengizinkan sang ayah menunggu di luar ruang persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa berinisial H (25) dengan dakwaan alternatif, yaitu melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap anak untuk melakukan persetubuhan hingga menyebabkan kematian sebagaimana Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (3) dan (5) UU Perlindungan Anak, atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian sesuai Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-3 jo Pasal 365 ayat (3) KUHP, atau pembunuhan sebagaimana Pasal 338 KUHP.
Baca Juga: Izin Cerai dari Atasan Bagi PNS, Apakah Mutlak?
Peristiwa tragis itu terjadi pada Senin (19/05) dini hari. Terdakwa H, yang sebelumnya bertengkar dengan istrinya soal ekonomi, melintas di rumah korban LR (13) yang saat itu sendirian. Ia masuk lewat jendela, mencuri ponsel korban, namun aksinya ketahuan. Saat korban berteriak, H mencekiknya hingga tewas, lalu menyetubuhi jasad korban.
Baca Juga: 15 Tahun Pengadilan Tipikor, Saatnya Bangkit untuk Keadilan Substantif
LR ditemukan tak bernyawa oleh adiknya pada pukul 05.30 WIB di kamar mandi, dengan kepala terendam di bak air dan leher terlilit celana.
Sidang perkara ini masih berlanjut. Agenda sidang berikutnya dijadwalkan pada Selasa (07/10) mendatang. (SNR/LDR)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI