Cari Berita

Talkshow DYK Provinsi Riau Soroti Ancaman Kekerasan Seksual di Ruang Digital

Fransisca J. Arinda - Dandapala Contributor
2026-10-24 11:15:53
Dok. DYK Riau

Pekanbaru, Riau – Kekerasan seksual tidak hanya terjadi melalui kontak fisik, tetapi juga dapat berlangsung di ruang digital. Perekaman atau pengambilan gambar bermuatan seksual tanpa persetujuan, pengiriman konten seksual yang tidak dikehendaki, hingga penguntitan melalui sarana elektronik untuk tujuan seksual merupakan sejumlah perbuatan yang dapat termasuk kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE).

Persoalan tersebut menjadi sorotan dalam talkshow yang menghadirkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Dumai, Maulia Martwenty Ine, pada Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Riau sekaligus peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) DYK XXIV Tahun 2026 di Pekanbaru, Jumat (23/10/2026).

Dalam pemaparannya, Maulia membahas KSBE dalam perspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Materi ini memberikan pemahaman mengenai bentuk perbuatan yang termasuk KSBE serta konsekuensi hukum yang dapat dikenakan kepada pelakunya.

Baca Juga: Femisida Dalam Kerangka Hukum Indonesia

Dalam materi yang dipaparkan, tercatat 2.665 kasus kekerasan terhadap anak di Provinsi Riau selama 2023–2025, dengan 547 kasus di antaranya merupakan kekerasan seksual. Data tersebut turut menjadi konteks pembahasan mengenai pentingnya memahami bentuk-bentuk kekerasan seksual, termasuk yang terjadi melalui sarana elektronik.

Pasal 14 UU TPKS mengatur sejumlah bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik. Di antaranya adalah perekaman atau pengambilan gambar maupun tangkapan layar bermuatan seksual tanpa persetujuan orang yang menjadi objeknya, pengiriman informasi atau dokumen elektronik bermuatan seksual di luar kehendak penerima, serta penguntitan atau pelacakan menggunakan sistem elektronik untuk tujuan seksual.

Perbuatan-perbuatan tersebut menunjukkan bahwa teknologi digital dapat disalahgunakan untuk melanggar privasi, merugikan, dan menyakiti korban. Karena itu, pemahaman mengenai batas-batas perilaku di ruang digital menjadi penting, baik dalam penggunaan media sosial maupun komunikasi melalui sarana elektronik lainnya.

UU TPKS juga mengatur ancaman pidana atas perbuatan tersebut. Untuk perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), pelaku dapat dipidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta. Sementara itu, perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2), yang dilakukan dengan maksud memeras, mengancam, memaksa, atau memperdaya korban, dapat dikenai pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.

Baca Juga: Perlindungan Korban Kekerasan Seksual dalam Rumah Tangga Atas Viktimisasi Berganda

Penerapan ketentuan pidana tetap bergantung pada bentuk perbuatan dan unsur yang terpenuhi dalam perkara. Oleh karena itu, mengenali karakteristik perbuatan dan memahami ketentuan hukum yang berlaku menjadi langkah penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kekerasan seksual berbasis elektronik. 

Materi talkshow juga menyoroti bahwa pelaku kekerasan seksual tidak selalu orang asing. Pelaku dapat berasal dari lingkungan yang dikenal korban, seperti keluarga, kerabat, teman dekat, pasangan, maupun orang lain yang berada di sekitar kehidupan korban. Pemahaman mengenai batasan, persetujuan, privasi, serta penggunaan teknologi secara bertanggung jawab juga perlu dibangun dalam lingkungan keluarga dan masyarakat. (zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…