Lhokseumawe, Aceh — Suasana haru mewarnai persidangan perkara kecelakaan lalu lintas yang digelar di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Rabu (26/2). Tangis pecah saat Saksi Effendi, anak dari almarhum Ismail selaku korban meninggal dunia, menyampaikan keterangannya di hadapan majelis hakim.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Khalid, didampingi hakim anggota Muhammad Imam dan Liswerny Rengsina Debataraja. Sidang berlangsung khidmat sejak awal hingga akhir pemeriksaan saksi.
Dalam keterangannya, Effendi tak kuasa menahan air mata ketika menguraikan kronologi kecelakaan yang merenggut nyawa ayahnya. Ketua Majelis kemudian memberikan waktu sejenak agar saksi dapat menenangkan diri sebelum melanjutkan kesaksiannya.
Baca Juga: MA Kuatkan 3 Putusan PN Lhokseumawe Perkara Keberatan Barang Bukti Narkotika
Setelah kembali tenang, Effendi menyampaikan bahwa pihak keluarga telah mencapai kesepakatan perdamaian dengan terdakwa.
“Kami sudah berdamai dengan Terdakwa. Kami mengikhlaskan kejadian ini dan tidak menyimpan dendam,” ujar Effendi di hadapan majelis hakim.
Ketua Majelis Hakim Khalid kemudian memastikan bahwa perdamaian tersebut dilakukan tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.
“Apakah perdamaian ini dilakukan secara sukarela dan tanpa paksaan?” tanya Ketua Majelis dalam persidangan.
Menjawab pertanyaan tersebut, Effendi menegaskan bahwa keputusan berdamai merupakan hasil musyawarah keluarga.
“Iya, Yang Mulia. Ini murni keputusan kami sekeluarga. Tidak ada tekanan dari pihak mana pun,” jawabnya.
Momen haru semakin terasa ketika terdakwa menghampiri Effendi seusai penyampaian keterangan. Keduanya saling bersalaman dan berpelukan di ruang sidang. Tangis haru mengiringi peristiwa tersebut sebagai simbol berakhirnya konflik di antara kedua belah pihak.
Perdamaian dalam perkara ini merupakan bagian dari penerapan mekanisme keadilan restoratif, yaitu pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menitikberatkan pada pemulihan keadaan serta hubungan sosial, bukan semata-mata pembalasan melalui pemidanaan.
Melalui mekanisme ini, korban dan keluarga diberikan ruang untuk menyampaikan perasaan serta kebutuhan pemulihan secara langsung. Di sisi lain, pelaku didorong untuk mengakui kesalahan dan bertanggung jawab atas perbuatannya.
Majelis Hakim menyatakan bahwa penerapan keadilan restoratif diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi semua pihak.
Baca Juga: Kiat PN Lhokseumawe Berhasil Menerapkan Pendekatan Restorative Justice
“Pendekatan ini tidak hanya melihat aspek penghukuman, tetapi juga pemulihan dan harmonisasi hubungan sosial,” ujar Ketua Majelis dalam persidangan.
Dengan tercapainya perdamaian tersebut, persidangan menjadi refleksi bahwa penyelesaian perkara pidana tidak selalu berakhir pada penghukuman semata, melainkan juga dapat menghadirkan pemulihan dan rekonsiliasi demi menjaga ketertiban serta harmoni masyarakat. (IKAW/LDR)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI