Cari Berita

Tanpa Eksekusi Paksa, Perkara di PN Gunung Sugih Tuntas Lewat Pelunasan Sukarela

Humas PN Gunung Sugih - Dandapala Contributor
2026-11-04 19:40:35
Dok. PN Gunung Sugih

Gunung Sugih, Lampung – Permohonan eksekusi atas perkara gugatan sederhana di Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih berakhir tanpa tindakan paksa. Setelah teguran (aanmaning) dilaksanakan, para termohon eksekusi melunasi utangnya kepada pihak bank, dan permohonan eksekusi pun dicabut. 

Perkara tersebut bermula dari gugatan wanprestasi yang diajukan sebuah lembaga perbankan terhadap para Tergugat selaku debitur yang memiliki kewajiban utang. Dalam perkara itu, sebidang tanah beserta bangunan rumah tinggal di Kabupaten Lampung Tengah menjadi objek jaminan.

Dalam pelaksanaan aanmaning, Ketua PN Gunung Sugih, Agustinus Yudi Setiawan, memberikan teguran kepada para termohon eksekusi. Teguran tersebut sekaligus membuka kesempatan bagi para pihak untuk mencari jalan penyelesaian. Para termohon memohon agar diberi kesempatan menjual sendiri objek jaminan guna memenuhi kewajibannya kepada pihak bank. Permohonan itu kemudian disampaikan kepada pimpinan bank melalui kuasa pemohon eksekusi.

Baca Juga: Mengembalikan Wibawa Putusan: Reformasi Eksekusi Perdata di Indonesia

Upaya tersebut membuahkan hasil. Tak lama berselang, para termohon berhasil melunasi utang sebesar Rp181.493.750. Pelunasan itu dibuktikan dengan surat keterangan lunas serta pengembalian sertifikat hak milik yang sebelumnya menjadi agunan.

Setelah pengadilan memastikan secara langsung bahwa utang debitur telah dilunasi dan sertifikat telah dikembalikan kepada pemiliknya, pemohon mengajukan permohonan pencabutan eksekusi. Pengadilan kemudian mengabulkan permohonan tersebut melalui Penetapan Nomor 7/Pdt-Eks/HT/2026/PN Gns jo. Nomor 2/Pdt/G.S/2026/PN Gns.

Baca Juga: Eksekusi Tuntas! PN Gunung Sugih Serahkan Hasil Lelang Rp9,62 Miliar

Peristiwa ini menggambarkan bahwa keberhasilan pengadilan tidak selalu diukur dari terlaksananya eksekusi secara paksa. Keberhasilan juga dapat hadir ketika pengadilan mampu membuka ruang bagi para pihak untuk menyelesaikan persoalan secara sukarela.

Bagi para termohon, pelunasan utang berarti kewajiban telah diselesaikan dan sertifikat telah kembali. Bagi pemohon, kewajiban pembayaran telah terpenuhi. Sementara bagi pengadilan, penyelesaian ini menunjukkan bahwa proses hukum dapat berjalan efektif tanpa harus selalu berujung pada tindakan paksa. (bwp/zm/fac) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…